Memaknai penggunaan judicial harassment maka selalu mengundang perdebatan terutama pada eksistensi serta penerapannya. Lantas apa yang di maksud judicial harassment dan bagaimana praktik Judicial Harassment di Indonesia? Dalam berbagai diskusi mengenai judicial harassment di ketahui bahwa, eksistensi dan penerapan judicial harassment menimbulkan pro kontra.
Masing-masing pihak yang mendukung juga menyangkal penggunannya memberikan argumentasi. Ada yang mengatakan bahwa masalah judicial harassment membuktikan bahwa praktik penerapan hukum tersebut berlangsung buruk
keberadaan judicial harassment apakah nyata?
Namun, di sisi lain, ada yang mengatakan bahwa keberadaan judicial harassment adalah nyata, sehingga masalah keadilan yang erat kaitannya dengan penerapan judicial harassment penting juga di selesaikan di pengadilan.
Penyangkalan judicial harassment ternyata punya juga argument yang kuat yang mengatakan bahwa tidak ada praktik judicial harassment . Tetapi, yang ada adalah murni masalah hukum atau sengketa hukum, hal tersebut adalah tindakan hukum yang mana semua pihak harus menghormati adanya persamaan hak di depan hukum.
ISTILAH JUDICIAL HARASSMENT SEJARAH DALAM HUKUM DI INDONESIA
Membicarakan istilah judicial harassment ternyata bukan sesuatu yang baru dalam sejarah pekembangan hukum di Indonesia. Bahkan istilah ini sudah di pakai di zaman kolonial Belanda. Hal ini dapat di lihat pada bentuk dari judicial harassment yang anda pahami sebagai kriminalisasi dan penangkapan secara sewenang-wenang.
Di kutip dari laman hukum online, Wakil ketua bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera, Asfinawati, mengatakan bahwa kriminalisasi anda pahami sebagai proses pesidangan atau instumen hukum pidana yang di gunakan guna menegakkan hukum. Namun kemudian dia membandingkan penerapan judicial harassment yang terjadi di tiga situasi mulai dari zaman kolonial, setelah Indonesia medeka, yakni era orde baru dan reformasi. Sementara bentuk judicial harassment di era kolonial memang lebih banyak pada peristiwa penangkapan dan kriminalisasi.
ERA REFOMASI Judicial Harassment di Indonesia
Sedangkan di era refomasi seperti saat ini memang lebih mengalami kemajuan, sebab bentuknya sudah lapor ke polisi, bisa dalam bentuk somasi, hingga gugatan. Jadi, bukan hanya sekadar kriminalisasi dan penangkapan secara sewenang-wenang.
Di era kolonial, judicial harassment justru lebih mengarah pada pejuang kemerdekaan serta mereka yang berjuang mempertahankan haknya. Bagaimana dengan orde baru? Bahkan korbannya lebih banyak dari kalangan seniman, jurnalis, hingga tokoh politik dan mereka yang memperjuangkan
APA ITU JUDICIAL HARASSMENT ?
Jika menimbulkan pro kontra, lantas apa itu judicial harassment? Perlu di garis bwahi bahwa istilah ini tampaknya masih cukup asing. Pasalnya istilah ini hanya dapat di gunakan dalam advokasi hukum dan hak asasi manusia. Penggunaan istilah ini juga merujuk pada hal-hal yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan proses hukum. Dimana terjadi intimidasi serta adanya pembungkaman atas kritik yang di sampaikan seorang aktivis, jurnalis, hingga elemen warga lainnya yang di sampaikan melalui jalur hukum.
Meski begitu, hal yang menjadi perdebatan karena judicial harassment karena pemaknaannya hampir sama dengan legal harassment, malicious lawsuit, hingga criminalization. Jika di Indonesia akan familiar dengan istilah kriminalisasi.Penggunaan kriminalisasi yang paling sering di gunakan adalah kriminalisasi pers atau kriminalisasi terhadap suatu lembaga seperti kriminalisasi KPK.
APA PENGERTIAN DARI KRIMINALISASI ?
Jika merujuk pada pengertian kriminalisasi anda ketahui bahwa hal ini sifatnya netral. Sesuai dengan kebijakan legislasi yang tujuannya membuat orang tersebut atau pelaku bisa terjerat pidana.
Sehingga, penggunaan istilah kriminalisasi lebih anda pahami sebagai sesuatu yang sifatnya buruk atau mencitrakan perilaku buruk terhadap orang atau pada lembaga.
Masalah Kriminalisasi dalam Judicial Harassment di Indonesia
Lebih jauh, dalam masalah kriminalisasi anda pahami masyarakat sebagai sebuah praktik hukum pidana yang buruk. Bahkan masyarakat yang paham hukum justru memahami kriminalisasi adalah sebuah tindakan yang di ambil di luar dari penegakan hukum, bahkan alasan yang menjadi acuan juga tidak masuk akal.
Di tambah dengan kehadiran undang-undang informasi, teknologi, dan elektronik atau di kenal dengan UU ITE yang di anggap sebagai momok saat ini.
PERBEDAAN JUDICIAL HARASSMENT DAN KRIMINALISASI
Jika di atas sudah di jelaskan judicial harassment dan kriminalisasi maka sudah dapat di lihat perbedaannya. Namun pada intinya, beda judicial harassment dan kriminalisasi terutama dari segi makna, judicial harassment sebenarnya lebih luas maknanya di banding kriminalisasi. Secara umum, judicial harassment bahkan bisa terjadi melalui jalur pidana umum ataupun perdata. Pelakunya juga variasi, bisa badan public, dari pemerintahan, bahkan sifatnya badan privat atau kombinasi antara keduanya bisa jadi pelaku.
Sementara itu, judicial harassment bisa di bungkam dengan beragam cara antara lain lewat surat somasi, melakukan gugatan ganti rugi, pelaporan dugaan pencemaran nama baik, hingga pada penetapan tersangka, hingga ke tahap penahanan dan persidangan. Tujuan utamanya adalah orang menajdi takut, ataupun jera serat menyetop perilaku yang menyuarakan kritikan untuk kepentingan public.
YUK MENGENAI KONSEP JUDICIAL HARASSMENT SLAPP. SLAPP
Mengenai konsep judicial harassmanet dapat di lihat pada aturan anti strategic lawsuit against public participation atau yang di kenal dengan anti-SLAPP. SLAPP sendiri adalah bagian dari judicial harassment.
Bisa di ketahui, bahwa konsep SLAPP dengan judicial harassment sebenarnya sama hanya saja judicial harassment lebih kepada tuntutan yang di lakukan swasta yang tujuannya membungkam suara dari masyarakat. Contoh kasus yang spesifikasi yakni terkait praktik bisnis serta pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-undang yang mengatur regulasi anti-SLAPP – Judicial Harassment di Indonesia
Sementara itu, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009, tepatnya dalam pasal 66 yang mengatur regulasi anti-SLAPP. Di dalam pasal tersebut mengatakan bahwa siapapun yang memperjuangkan ha katas lingkungan hidup yang sifatnya baik dan sehat, maka tidak bisa di tuntut secara pidana ataupun di gugat secara perdata.
Pasal ini hadir untuk melindungi korban ataupun pelapor kasus karena kerusakan lingkungan hidup. Pasal ini juga hadir melindungi korban di laporkan kembali oleh terduga pelaku yang melaporkan pidana atau perdata. Di sisi lain, pasal ini juga mengakui adanya judicial harassment dari pihak terlapor untuk membalas pelapor baik dengan gugatan perdana maupun pidana.
INILAH PEMBAHASAN MENGENAI ANTI-SLAPP DI LAPANGAN
Sebagaimana edaran yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung, lewat keputusan ketua MA Republik Indonesia yang menerangkan tentang pemberlakuan pedoman penanganan lingkungan hidup yang secara jelas membahas tentang Anti-SLAPP. Di katakan bahwa Anti-SLAPP merupakan sebuah pelindungan hukum bagi mereka yang mendedikasikan dirinya pada lingkungan hidup, temasuk juga memberikan tata cara penggunaan agumentasi SLAPP jika tedapat gugatan atau laporan tindak pidana yang bekaitan denga SLAPP.
Hanya saja, aturan ini di anggap tidak cukup memberikan pelindungan hukum terhadap bebagai kasus yang terjadi di lapangan. Pasalnya, penegak hukum belum cukup meneapkan regulasi anti-SLAPP ini. Hal ini terbukti dnegan sejumlah pelanggaan terhadap lingkungan hidup yang di laporkan WALHI.
Alasan KUHAP tentang WALHI – Judicial Harassment di Indonesia
WALHI bahkan mencatat sepanjang tahun 2021 saja sudah tecatat 58 kasus kriminalisasi yang ada di berbagai sektor industry antara lain pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga kawasan pariwisata.
Melihat banyaknya jenis paktik judicial harassment, maka pekembangan ini di anggap akan terus ada di Indonesia alasannya adalah KUHAP yang tidak sejalan dengan mandat kovenan sipol. Inilah pentingnya kelompok masyarakat agar mendorong adanya perubahan kebijakan demi mencegah adanya judicial harassment. Salah satu yang bisa di lakukan adalah dengan meminta revisi isi KUHAP.
Istilah Filosofi Irah dalam Hukum
Jika Anda bingung dengan maksud dari judicial harassment maka Anda bisa konsultasikan langsung pada ahlinya. Bersama kami di PT Jangkar Global Groups.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups