Keterangan Saksi DiCabut Dalam BAP

Keterangan Saksi DiCabut Dalam BAP,  Seperti diketahui bahwa saksi merupakan salah satu unsur yang wajib ada dalam sebuah peradilan. Keterangan saksi membutuhkan untuk menambah alat bukti seorang tersangka atau terdakwa di pengadilan. Apakah akan memberatkan atau justru meringankan terdakwa tentu tergantung perkara yang sedang di sidangkan. Namun, tidak bisa di pungkiri terkadang ada Keterangan saksi mencabut karena di anggap palsu. Lantas Bisakah hal tersebut dicabut dalam BAP? Apakah akan tetap jadi pertimbangan untuk melanjutkan penyidikan atau penyidikan justru berhenti?

 

Keterangan Saksi Adalah

Untuk menjawab hal ini, maka kita sepertinya harus memahami definisi saksi, ketentuan menjadi saksi, dan juga terlebih dahulu  sebagaimana yang di terang kapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP.

Mengenai penjelasan tentang saksi sudah jelas merincikan dalam pasal 1 angka 26 KUHAP, sedangkan pasal 1 angka 27 KUHAP berisi definisi Keterangan saksi.

Baca juga : Unjust Enrichment dalam sengketa kekayaan intelektual 

Keterangan Saksi Adalah 

 

Definisi Keterangan Saksi Adalah

Dalam pasal 1 angka 27 KUHAP menerapkan. mengetahui bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang di pakai dalam perkara pidana antara lain berupa Keterangan dari saksi tentang kejadian pidana yang mendengar sendiri oleh saksi, melihat sendiri oleh saksi, saksi mengalaminya sendiri di sertai dengan penyebutan alasan dari yang mengetahui

Hanya perluasan makna saksi melalukan seiring dengan keluarnya putusan mahkamah konstitusi, yaitu putusan MK nomor 65/PUU-VII/2010. Dalam putusan itu di sepakati bahwa makna saksi yang tertuang dalam pasal 1 angka 26 dan juga angka 27  KUHAP mengalami perluasan makna.

  Jasa ganti nama ktp

 

Definisi Keterangan Saksi Adalah 

 

Dasar Hukum Keterangan Saksi Adalah

menjelaskan bahwa perluasan makna itu terjadi pada orang yang memberikan Keterangan dalam hal penyidikan, penuntutan, dan juga peradilan suatu tindak pidana dimana saksi tidak selalu mendengar sendiri peristiwa itu, tidak juga dilihat sendiri, dan juga tidak dialami sendiri.

Maksudnya adalah kedua norma hukum yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa saksi testemoni de auditu sebagai ksaksian ataupun Keterangan yang didengarnya dari orang lain, bisa dijadikan sebagai alat bukti. Hnaya saja masih menjadi perdebatan soal, apakah Keterangan ini masuk sebagai saksi yang sifatnya berdiri sendiri atau bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk.

 

Dasar Hukum Keterangan Saksi Adalah 

 

Keterangan Saksi Dan Jenis Keterangan Saksi 

Sudah dijelaskan sebelumnya mengenai penjelasan Keterangan saksi. Pada intinya Keterangan saksi ini bisa menjadi salah satu alat bukti yang memiliki kekuatan tertinggi dalam hukum  acara pidana. Tidak hanya itu, Keterangan saksi juga berada pada urutan pertama dari semua  rangkaian alat bukti yang dibutuhkan.

Hal ini sejalan dengan yang tertuang dalam KUHAP, pasal 184 ayat 1. Sehingga mencari kebenaran materil dalam setiap proses persidangan pidana adala tujuan utamanya.

Sementara itu, dalam ranah hukum acara pidana, ada dua jenis saksi berdasarkan fungsinya.

  • Saksi memberatkan (a charge)
  • Saksi meringankan (a de charge)

Sementara itu, jenis saksi berdasarkan substansinya antara lain:

  • Saksi Korban
  • Saksi Fakta
  • Saksi Mahkota (kroen getuide)

 

Keterangan Saksi Dan Jenis Keterangan Saksi 

 

Wajib Hukumi Keterangan Saksi DiCabut Dalam BAP

Mereka yang dianggap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memberikan Keterangan. Kewajiban hukum seorang saksi dapat dilihat dalam KUHAP pasal 7 ayat satu huruf G, Disebutkan bahwa isi pasal ini menjadi landasan pemeriksaan yang dilakukan penyidikan, melalui seorang penyidik.

Penyidik memiliki wewenang melakukan pemanggilan pada seseorang untuk didengar dan juga diperiksa apakah ststusnya sebagai tersangka atau saksi. Tujuannya, untuk mendengar dan juga memeriksa seseorang sebagai saksi. Hal ini menjadi hak hukum yang dimiliki seorang penyidik, karena itu bisa dipastikan bahwa konsep ini akan selalu berdampingan dengan kewajiban hukum seorang saksi.

  SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

 

Wajib Hukum Keterangan Saksi 

 

Kriteria Keterangan Saksi DiCabut Dalam BAP

Maksudnya adalah, jika seorang penyidik memiliki hak hukum mka di sisi yang lain harus ada yang di kenalan kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan itu.

Itu artinya, orang yang mendapat panggilan dari penyidik sebagai saksi maka wajib hukumnya untuk menghadiri panggilan tersebut. Hal ini kemudian di kuatkan dalam KUHAP Pasal 112 ayat 2.

Dalam pasal 112 ini ditegaskan bahwa jika mendapat panggilan dari penyidik, maka orang tersebut wajib datang, jika tidak datang maka melakukan pemanggilan sekali lagi yang bisa saja dilakukan petugas kepolisian untuk membawa sakasi tersebut kepada penyidik.

 

Kriteria Keterangan Saksi 

 

Keterangan Saksi Diatur Dalam KUHP

Menyoal saksi yang tidka hadir juga sudah mengatur dalam KUHAP pasal 159 ayat 2. mengatakan bahwa jika saksi tidak memenuhi panggilan penyidik, padahal sudah mendapat panggilan dengan sah, maka hakim ketua sidang di anggap sudah memiliki alasan yang kuat untuk mengatakan bahwa saksi tidak akan mau hadir. Yang bisa melakukan hakim ketua sidang selanjutnya, membuat perintah agar saksi tersebut bisa mengahadap ke persidangan.

Sehingga lewat penjelasan di atas dengan jelas memerangkan kewajiban hukum seorang saksi. Meski begitu, masalah ini tentu tidak akan mengubah substansi serta isi yang ada dalam BAP.

Meski begitu, proses pemeriksaan dan juga mendengarkan apa di sampaikan saksi di dalam ranah penyidikan sebenarnya hanya sebatas pengumpulan bahan Keterangan saja. Sehingga apa yang di tuangkan saksi kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan untuk merubah isi BAP juga tidak bernilai sebagai alat bukti Keterangan sksi. Tetapi apa yang ada dalam BAP memiliki kekuatan sebagai pembuktian alat bukti surat.

  Pencabutan Izin Tambang Pembatalan dan Tantangan

 

Keterangan Saksi Diatur Dalam KUHP

 

Keterangan Saksi Dicabut Dalam BAP ?

Pertanyaan tentang bisakah Keterangan saksi mencabut dalam BAP, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut haruslah merujuk pada pasal 163 KUHAP. Dalam pasal ini perjelaskan bahwa jika terjadi perbedaan antara saksi dengan Keterangan yang tertuang dalam berita acara, maka langkah yang bisa melakukan hakim ketua sidang adalah memberikan peringatan berupa mengingatkan saksi tersebut. Serta perbedaan isi Keterangan saksi tersebut harus mencatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Dengan begitu, ancaman saksi pidana pada saksi yang mencabut keterangannya atau Keterangan yang sampaikan berbeda dengan yang tertuang dalam BAP, tidak ada. Perintah KUHAP hanya mengingatkan saksi serta memintai saksi penjelasan tentang terjadinya perbedaan pendapat.

Jika pada akhirnya terjadi pencabutan dalam BAP yang sudah membuat penyidik sebelumnya, maka aturan yang bisa jadi pedoman tentu saja pasal 185 ayat 1 KUHAP. Sehingga fungsi Keterangan yang ada dalam BAP sebelumnya hanyalah sebagai bukti petunjuk.

 

Keterangan Saksi Dicabut Dalam BAP Bisakah ?

 

Alasan Keterangan Saksi Dicabut dalam BAP

Hanya saja, jika kemudian saksi membuat Keterangan palsu maka dengan sendirinya saksi tersebut sudah menganggap melanggar dan membuat Keterangan palsu. Jika saksi ternyata benar sudah memberikan Keterangan palsu padahal sudah di sumpah, serta bukan melakukan penarikan Keterangan yang sudah perjelaskan dalam BAP sebelumnya, atau jika terjadi perbedaan Keterangan yang ada dalam BAP sebelumnya, mak saksi tersebut bahkan bisa di jerat pidana. Pidana itu berupa sumpah palsu atau pidana sudah membuat Keterangan palsu.

 

 

Tentu bagi saksi yang jujur tidak akan menjatuhkan ke dalam jeruji besi. Namun, tidak bisa di pungkiri terkadang saksi mendapat tekanan atau justru mendapat sogokan agar memberikan Keterangan yang berbeda.

Menghadapi kasus hukum di pengadilan memang tdak hanya menyita waktu, tenaga, dan biaya, tetapi Anda juga harus mendapat pendampingan hukum yang bisa membela Anda di pengadilan. Serahkan saja pada PT Jangkar Global Groups yang menyediakan orang-orang professional dalam bidang hukum.

Adi