Jual Beli Piutang dalam Boedel Pailit yang Dibatalkan

Gina Amanda

Updated on:

Jual Beli Piutang dalam Boedel Pailit yang Dibatalkan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan:

Jual Beli Piutang – Apakah kurator berwenang menggugat pembatalan akta jual beli piutang atau cessie yang di lakukan oleh kreditor terhadap pihak ketiga ketika perusahaan sudah di nyatakan pailit? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Baca juga : Analisis Hukum Putusan Pailit Terhadap Debitur Perseorangan?

Kunjungi juga Channel YouTube kami : Konsultan Hukum Jangkar

https://youtube.com/shorts/M3SYh_wHn14

Intisari Jawaban:

Kurator memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sejak putusan pernyataan pailit di ucapkan oleh pengadilan. Sehingga, Perbuatan hukum berupa jual beli piutang dan pengalihan piutang (cessie) yang di lakukan oleh kreditor tanpa melibatkan kurator dapat di nyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Hal ini di karenakan setiap tindakan yang memengaruhi status agunan dalam boedel pailit harus tunduk pada mekanisme Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Jika akta tersebut di buat dengan sebab yang dilarang undang-undang atau oleh pihak yang tidak berwenang. Maka akta tersebut dapat di batalkan demi hukum oleh pengadilan niaga melalui mekanisme gugatan lain-lain.

Baca juga : Pencabutan Gugatan Pailit Apakah Boleh Dilakukan Sepihak

Kedudukan Boedel Pailit dan Kewenangan Eksklusif Kurator – Jual Beli Piutang

Dalam ranah hukum kepailitan di Indonesia. Konsep boedel pailit merupakan instrumen fundamental yang menyatukan seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan para kreditornya. Sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan oleh pengadilan. Debitur secara hukum kehilangan hak demi hukum untuk menguasai serta mengurus harta kekayaannya yang dimasukkan ke dalam sita umum. Oleh karena itu. Kewenangan tersebut berpindah secara mutlak kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Yang menjalankan fungsinya di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator memiliki tanggung jawab besar untuk mengidentifikasi. Mengamankan dan mencatat seluruh aset yang masuk dalam daftar aset pailit yang sah.

Baca juga : Bolehkah Induk Perusahaan Menjadi Kreditur Anak Perusahaan

Sehingga, Kewenangan eksklusif ini bersifat memaksa dan tidak dapat di kesampingkan oleh perjanjian-perjanjian sepihak yang di buat oleh kreditor tanpa persetujuan kurator. Prinsip pari passu pro rata parte mengharuskan pembagian harta pailit di lakukan secara adil dan proporsional di antara para kreditor sesuai dengan klasifikasinya. Jika seorang kreditor separatis melakukan pengalihan piutang secara sepihak. Hal tersebut dapat mengganggu tatanan distribusi aset dan merugikan kreditor lainnya. Selain itu. Kurator memiliki mandat undang-undang untuk melakukan pemberesan yang mencakup penjualan aset di muka umum maupun di bawah tangan guna memaksimalkan nilai boedel pailit.

Selain itu. Kurator wajib memastikan bahwa setiap aset agunan yang berada dalam penguasaannya di kelola dengan transparansi tinggi. Penilaian aset harus di lakukan secara profesional agar nilai likuidasi mencerminkan harga pasar yang wajar. Maka, Tindakan hukum yang di lakukan oleh pihak luar terhadap harta pailit tanpa koordinasi dengan kurator di anggap sebagai intervensi ilegal terhadap proses peradilan kepailitan. Hal ini mencakup upaya pengalihan hak melalui mekanisme perbankan yang tidak sinkron dengan status pailit debitur. Oleh karena itu. Kurator di berikan senjata hukum berupa “gugatan lain-lain” untuk membatalkan segala tindakan yang merusak integritas boedel pailit.

Pembatalan Akta Cessie Akibat Pelanggaran Syarat Objektif – Jual Beli Piutang

Setiap perjanjian jual beli piutang yang dituangkan dalam akta notaris wajib memenuhi empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Syarat-syarat tersebut meliputi kesepakatan para pihak. Kecakapan untuk membuat perikatan. suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang. Sehingga, Dalam konteks kepailitan. Syarat “suatu sebab yang tidak terlarang” atau halal causa sering kali menjadi titik krusial dalam permohonan pembatalan akta oleh kurator.

Sebagaimana di contohkan dalam Putusan Nomor 27 PK/Pdt. Sus-Pailit/2025. Pengadilan dapat menyatakan bahwa akta jual beli piutang yang dibuat setelah putusan pailit adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini di karenakan tindakan pengalihan piutang tersebut mengabaikan fakta hukum bahwa aset agunan terkait sudah berada dalam sita umum kepailitan. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila di larang oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Ketika sebuah bank atau lembaga keuangan melakukan cessie atas piutang dari debitur pailit tanpa melalui kurator. Mereka di anggap telah melakukan tindakan yang melawan hukum kepailitan.

Pembatalan akta notaris ini berimplikasi pada hilangnya dasar hukum bagi pihak ketiga (penerima cessie) untuk mengklaim hak atas piutang maupun agunannya. Akta yang di nyatakan batal di anggap tidak pernah ada sejak semula. Sehingga segala konsekuensi hukum yang timbul darinya harus di tiadakan. Maka, Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pengalihan hak atas tanah agunan di kantor pertanahan secara ilegal. Notaris yang membuat akta tersebut juga dapat di perintahkan oleh pengadilan untuk menarik atau mencoret akta yang bersangkutan dari daftar arsipnya agar tidak di salahgunakan lebih lanjut.

Implikasi Hukum Eksekusi Agunan oleh Tim Kurator – Jual Beli Piutang 

Setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang membatalkan akta pengalihan piutang. Kurator memperoleh kembali kekuatan penuh untuk melanjutkan proses pemberesan harta pailit. Salah satu implikasi teknis yang paling signifikan adalah kewajiban kreditor atau pihak ketiga yang menguasai dokumen untuk menyerahkan seluruh sertifikat agunan yang asli. Selain itu, Dokumen-dokumen ini meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hingga Sertifikat Hak Tanggungan yang menjadi dasar eksekusi. Penyerahan dokumen asli merupakan syarat mutlak agar kurator dapat mendaftarkan permohonan lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kewajiban penyerahan dokumen ini sering kali di sertai dengan ancaman hukuman atau perintah pengadilan yang bersifat memaksa. Maka, Jika kreditor tetap bersikap tidak kooperatif. Kurator dapat meminta bantuan pihak kepolisian atau melakukan eksekusi riil dengan pendampingan pengadilan. Hal ini sesuai dengan fungsi kurator sebagai pejabat yang di berikan otoritas publik untuk kepentingan privat para kreditor. Dengan di kuasainya dokumen-dokumen agunan.

Selain itu. Putusan pengadilan niaga juga memberikan perintah tegas kepada instansi terkait. Khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kantor Pertanahan di wilayah objek aset berada di perintahkan untuk menolak pendaftaran peralihan hak yang di dasarkan pada akta cessie yang telah di batalkan. Jika sudah terdapat pencatatan pada buku tanah. Kantor Pertanahan wajib mencoret atau menghapus catatan tersebut demi hukum. Sinkronisasi antara putusan pengadilan dan administrasi pertanahan ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya sengketa kepemilikan di masa depan.

Kesimpulan:

Kasus yang termuat dalam Putusan Nomor 27 PK/Pdt. Sus-Pailit/2025 memberikan pelajaran hukum yang sangat berharga bagi semua praktisi perbankan dan hukum. Kreditor tidak memiliki kebebasan mutlak untuk mengalihkan piutangnya ketika debitur sudah dalam status pailit. Kewenangan kurator untuk mengelola dan membereskan harta pailit bersifat menyeluruh dan didukung oleh undang-undang guna menjamin keadilan bagi seluruh kreditor.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Jual Beli Piutang

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait  Kepailitan atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Kepailitan dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Gina Amanda