Ekspor komoditas tumbuhan dan produk tumbuhan dari Indonesia ke berbagai negara di dunia memerlukan perhatian khusus terhadap aspek keamanan hayati. Salah satu dokumen paling krusial yang menjamin bahwa komoditas tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate – PC). Pengurusan PC melibatkan prosedur dan persyaratan yang ketat dari Badan Karantina Indonesia (Barantan). Kemudian, untuk membantu pelaku usaha, tersedia jasa pengurusan dokumen ekspor phytosanitary. Maka, Artikel ini akan membahas peran jasa tersebut, menyajikan contoh surat kuasa, serta menguraikan persyaratan dan prosedur pengurusan PC.
Pentingnya Dokumen Ekspor Phytosanitary (Sertifikat Fitosanitari)
Sertifikat Fitosanitari (PC) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Otoritas Perlindungan Tanaman Nasional (National Plant Protection Organization – NPPO) di negara eksportir (dalam hal ini, Badan Karantina Indonesia) yang menyatakan bahwa kiriman tumbuhan atau produk tumbuhan yang di ekspor telah di periksa sesuai dengan prosedur yang relevan dan di anggap bebas dari hama dan penyakit karantina, serta memenuhi persyaratan fitosanitari negara importir.
Tanpa PC, komoditas tumbuhan dan produk tumbuhan Anda berisiko tinggi untuk:
- Di tolak Impornya: Negara tujuan dapat menolak masuknya barang Anda.
- Di musnahkan: Barang bisa di musnahkan di negara tujuan jika di temukan OPT/OPTK.
- Di kembalikan ke Negara Asal: Menimbulkan biaya dan kerugian besar.
- Di kenakan Sanksi: Pelanggaran aturan karantina dapat berujung pada sanksi bagi eksportir.
Oleh karena itu, pengurusan PC merupakan langkah wajib dan tidak bisa di tawar dalam rantai pasok ekspor komoditas ini.
Jasa Pengurusan Dokumen Ekspor Phytosanitary
Bagi jasa ekspor yang mungkin tidak memiliki waktu, sumber daya, atau pengalaman dalam mengurus dokumen karantina, jasa pengurusan dokumen ekspor phytosanitary menjadi solusi yang efisien. Penyedia jasa ini (seringkali adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK atau konsultan ekspor) akan membantu eksportir dalam:
- Penyusunan Dokumen: Memastikan semua dokumen pendukung lengkap dan sesuai persyaratan.
- Kemudian, Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan pemeriksaan dan penerbitan PC ke Balai Karantina Pertanian.
- Koordinasi Pemeriksaan: Menjadi penghubung antara eksportir dan petugas karantina selama proses pemeriksaan fisik atau laboratorium.
- Setelah itu, Pengambilan Dokumen: Mengambil Sertifikat Fitosanitari yang sudah terbit.
- Konsultasi: Memberikan saran mengenai persyaratan fitosanitari negara tujuan.
Menggunakan jasa Jangkar Groups dapat menghemat waktu, mengurangi potensi kesalahan, dan mempercepat proses ekspor.
Contoh Surat Kuasa Jasa Dokumen Ekspor Phytosanitary di Balai Karantina
Untuk menunjuk pihak ketiga (penyedia jasa) dalam mengurus dokumen phytosanitary, eksportir perlu menerbitkan surat kuasa. Berikut adalah contoh format surat kuasa yang umum di gunakan:
[Kop Surat Perusahaan Eksportir Anda]
[Tempat], [Tanggal]
Nomor : [Nomor Surat Kuasa Anda]
Lampiran : –
Perihal : **Surat Kuasa Pengurusan Dokumen Ekspor Tumbuhan/Phytosanitary**
Yth.
**Kepala Balai Besar Karantina Pertanian [Nama Balai Besar, misal: Tanjung Priok/Surabaya/Makassar]**
di Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Penanggung Jawab Perusahaan Eksportir]
Jabatan : [Jabatan di Perusahaan Eksportir, misal: Direktur Utama/Manajer Ekspor]
Nama Perusahaan : [Nama Lengkap Perusahaan Eksportir Anda]
Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan Eksportir Anda]
No. Telepon : [Nomor Telepon Perusahaan]
Email : [Alamat Email Perusahaan]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan [Nama Lengkap Perusahaan Eksportir Anda], selanjutnya di sebut sebagai **PEMBERI KUASA**.
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa dari Perusahaan Jasa]
Jabatan : [Jabatan di Perusahaan Jasa, misal: Manajer Operasional/Staf Dokumen]
Nama Perusahaan : [Nama Lengkap Perusahaan Jasa/PPJK]
Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan Jasa/PPJK]
No. Telepon : [Nomor Telepon Perusahaan Jasa]
Email : [Alamat Email Perusahaan Jasa]
Selanjutnya di sebut sebagai **PENERIMA KUASA**.
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA berwenang untuk:
1. Melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan pemeriksaan karantina serta penerbitan Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) untuk komoditas ekspor kami.
2. Selanjutnya Melengkapi segala persyaratan administrasi dan teknis yang di butuhkan dalam proses pengurusan dokumen di maksud.
3. Menghadiri dan mendampingi petugas karantina selama pelaksanaan pemeriksaan fisik dan /atau pengambilan sampel komoditas ekspor di lokasi.
4. Kemudian, Mengambil dan menerima Sertifikat Fitosanitari yang telah di terbitkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian [Nama Balai Besar].
5. Setelah itu, Melakukan segala tindakan lain yang di anggap perlu dan relevan demi kelancaran pengurusan dokumen tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Surat kuasa ini di berikan dengan hak substitusi dan berlaku sejak tanggal di tandatangani sampai dengan selesainya pengurusan dokumen ekspor komoditas dengan rincian sebagai berikut:
* Jenis Komoditas : [Sebutkan jenis komoditas, misal: Biji Kopi Arabika]
* Kemudian, Jumlah / Volume : [Sebutkan jumlah/volume, misal: 25.000 kg]
* Setelah itu, Negara Tujuan : [Negara Tujuan, misal: Jepang]
* Nomor PEB (jika sudah ada) : [Nomor PEB, misal: 000001/01/2025]
Segala tindakan yang di lakukan oleh PENERIMA KUASA sehubungan dengan pemberian kuasa ini adalah sah dan mengikat PEMBERI KUASA.
Demikian surat kuasa ini di buat untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
**PEMBERI KUASA** **PENERIMA KUASA**
[Tanda Tangan dan Stempel Perusahaan Eksportir] [Tanda Tangan dan Stempel Perusahaan Jasa/PPJK]
[Nama Lengkap PEMBERI KUASA] [Nama Lengkap PENERIMA KUASA]
[Jabatan PEMBERI KUASA] [Jabatan PENERIMA KUASA]
Persyaratan Urus Dokumen Ekspor Phytosanitary
Persyaratan pengurusan PC dapat sedikit bervariasi tergantung jenis komoditas, negara tujuan, dan Balai Karantina setempat. Namun, secara umum, dokumen dan informasi yang di perlukan meliputi:
Dokumen dari Eksportir:
- Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Tumbuhan (SP2KT): Di buat melalui sistem PPK Online (Barantan).
- Kemudian, Invoice (Faktur Komersial): Menunjukkan nilai dan rincian barang.
- Selanjutnya, Packing List: Rincian jumlah, jenis, dan berat kemasan.
- Dan, Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB) / Dokumen Pengiriman Lainnya: Bukti booking pengiriman atau dokumen transportasi.
Dokumen Legalitas Perusahaan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Akta Pendirian Perusahaan (jika di minta).
- Surat Pernyataan Pemilik Barang (jika di perlukan): Pernyataan kesediaan untuk di periksa.
- Setelah itu, Surat Kuasa (jika di wakilkan): Seperti contoh di atas.
- Selanjutnya, Sertifikat Bebas Pestisida/Residu (jika di syaratkan negara tujuan): Dari laboratorium terakreditasi.
- Kemudian, Sertifikat Fumigasi (jika di syaratkan): Bukti perlakuan fumigasi.
- Dan, Sertifikat lainnya (misal: Health Certificate untuk produk olahan): Tergantung jenis produk dan negara tujuan.
Informasi Teknis:
- Nama Ilmiah Komoditas (nama latin).
- Nama Umum Komoditas.
- Selanjutnya, Asal Komoditas.
- Kemudian, Metode Perlakuan (jika ada, misal: Heat Treatment, Cold Treatment, Fumigasi).
- Setelah itu, Metode Pengemasan.
- Persyaratan Tambahan dari Negara Tujuan (jika ada).
Prosedur Urus Dokumen Ekspor Phytosanitary
Prosedur pengurusan Sertifikat Fitosanitari saat ini telah terintegrasi dalam sistem single submission yang di sebut Indonesian National Single Window (INSW) dan sistem perizinan PPK Online (Permohonan Pemeriksaan Karantina Online) milik Badan Karantina Indonesia.
Berikut adalah tahapan umumnya:
Pendaftaran Akun INSW dan PPK Online:
Eksportir atau kuasanya harus memiliki akun di portal INSW dan PPK Online Barantan.
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan (SP2KT):
Login ke sistem PPK Online.
- Pilih menu pengajuan permohonan baru untuk Sertifikat Fitosanitari.
- Selanjutnya, Isi data-data yang di minta secara lengkap dan akurat (data eksportir, importir, detail komoditas, negara tujuan, pelabuhan muat/bongkar, dll.).
- Kemudian, Unggah (upload) semua dokumen persyaratan yang di minta (Invoice, Packing List, B/L/AWB, Surat Pernyataan, dll.).
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Setelah permohonan di ajukan dan di verifikasi secara administrasi oleh sistem, maka akan muncul kode billing PNBP.
- Selanjutnya, Lakukan pembayaran PNBP sesuai jumlah yang tertera melalui bank persepsi.
Penjadwalan Pemeriksaan Fisik:
- Setelah pembayaran PNBP terkonfirmasi, Maka Balai Karantina akan menjadwalkan pemeriksaan fisik komoditas di lokasi eksportir/gudang penyimpanan.
- Setelah itu, Pastikan komodi tas siap di periksa (terkemas rapi, mudah di akses).
Pelaksanaan Pemeriksaan Karantina:
- Petugas karantina akan datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas ekspor.
- Selanjutnya, Pemeriksaan meliputi visual (ada tidaknya hama/penyakit, kerusakan), pengambilan sampel untuk uji laboratorium (jika di perlukan), dan verifikasi kesesuaian dengan dokumen.
Penerbitan Sertifikat Fitosanitari:
- Jika hasil pemeriksaan dan uji laboratorium (jika ada) menunjukkan bahwa komoditas bebas dari OPT/OPTK dan memenuhi persyaratan fitosanitari negara tujuan, serta semua persyaratan administrasi telah terpenuhi, Balai Karantina akan menerbitkan Sertifikat Fitosanitari.
- Setelah itu, PC akan di terbitkan secara elektronik dan dapat di unduh melalui sistem. Dan, Hardcopy juga dapat di ambil di kantor Balai Karantina.
Pelekatan Segel Karantina (jika diperlukan):
Untuk beberapa jenis komoditas atau persyaratan negara tujuan, petugas karantina dapat melekatkan segel karantina pada kemasan atau kontainer setelah pemeriksaan.
Kesimpulan
Pengurusan dokumen ekspor phytosanitary adalah tahapan yang tidak terpisahkan dari ekspor komoditas tumbuhan dan produk tumbuhan. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, serta memanfaatkan jasa dokumen profesional jika di perlukan, eksportir dapat memastikan komoditas mereka memenuhi standar keamanan hayati internasional, sehingga dapat tiba di negara tujuan tanpa hambatan dan berkontribusi pada peningkatan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














