Izin BPOM Makanan Dalam era bisnis makanan yang semakin kompetitif, keamanan dan legalitas produk menjadi faktor utama yang menentukan kepercayaan konsumen. Salah satu cara resmi untuk menjamin keamanan dan mutu produk makanan adalah dengan memiliki izin BPOM. Izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas memastikan bahwa setiap makanan yang beredar di pasaran aman dikonsumsi, memiliki label yang jelas, dan memenuhi standar kualitas yang berlaku.
Bagi pelaku usaha makanan, baik UMKM maupun industri besar, memiliki izin BPOM bukan sekadar formalitas. Izin ini menjadi bukti profesionalisme, meningkatkan kredibilitas produk, serta membuka peluang distribusi yang lebih luas, baik di pasar lokal maupun internasional. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu izin BPOM makanan, syarat, proses pengajuan, hingga manfaatnya bagi pengusaha makanan.
Pengertian Izin BPOM Makanan
Izin BPOM makanan adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan suatu produk makanan aman dikonsumsi, memenuhi standar mutu, dan memiliki informasi label yang jelas bagi konsumen. Dengan adanya izin ini, sebuah produk makanan dianggap legal dan terdaftar secara resmi sehingga bisa diedarkan di pasar Indonesia maupun dijual secara online.
BPOM sendiri merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan, termasuk memastikan bahan-bahan yang digunakan aman, proses produksi higienis, dan produk akhir tidak membahayakan kesehatan.
Jenis-Jenis Izin BPOM Makanan
BPOM mengeluarkan beberapa jenis izin makanan, yang disesuaikan dengan asal produk dan skala produksi. Berikut jenis-jenisnya:
MD (Makanan Dalam Negeri)
- Diberikan untuk produk makanan yang diproduksi di dalam negeri.
- Cocok untuk perusahaan atau industri makanan skala menengah hingga besar.
- Contoh: snack kemasan, minuman olahan, biskuit produksi pabrik.
ML (Makanan Luar Negeri)
- Diberikan untuk produk makanan yang diimpor dari luar negeri.
- Perlu memastikan produk memenuhi standar BPOM sebelum diedarkan di Indonesia.
- Contoh: cokelat impor, makanan kaleng, minuman kemasan luar negeri.
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
- Diperuntukkan bagi produk makanan skala rumah tangga atau UMKM.
- Proses pengawasannya lebih sederhana dibanding MD/ML, tetapi tetap memperhatikan keamanan dan kebersihan.
- Contoh: keripik, kue kering rumahan, sambal atau bumbu kemasan.
Syarat Mengurus Izin BPOM Makanan
Sebelum mengajukan izin BPOM makanan, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa persyaratan penting. Persyaratan ini dibagi menjadi dokumen usaha, dokumen produk, dan sertifikasi tambahan (jika diperlukan).
Dokumen Legalitas Usaha
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan atau pemilik usaha.
- SIUP/TDP atau Akta Pendirian Usaha untuk perusahaan yang berbadan hukum.
- KTP pemilik usaha (untuk UMKM rumahan).
Dokumen Produk
- Komposisi bahan makanan, termasuk bahan tambahan atau pengawet.
- Label produk: nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, informasi gizi, dan produsen.
- Metode produksi dan tempat produksi yang higienis.
Sertifikasi Tambahan (Opsional, jika diperlukan)
- Halal (jika ingin memperoleh label halal MUI).
- HACCP/ISO (untuk makanan industri besar atau ekspor).
- PIRT (untuk industri rumah tangga) sebagai sertifikasi skala UMKM.
Proses Pengajuan Izin BPOM Makanan
Mengurus izin BPOM makanan memerlukan beberapa langkah sistematis agar produk Anda dapat diedarkan secara legal. Berikut adalah proses pengajuannya:
Persiapan Dokumen dan Data Produk
- Lengkapi semua dokumen usaha (NPWP, SIUP/TDP, KTP, Akta Pendirian).
- Siapkan dokumen produk: komposisi bahan, label, tanggal kadaluarsa, metode produksi, dan sertifikasi tambahan (jika ada).
Pendaftaran Online
- Daftar melalui Sistem Online BPOM (BPOM Online atau SIPD).
- Isi formulir data perusahaan, data produk, dan unggah dokumen yang telah disiapkan.
Penilaian oleh BPOM
- BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keamanan bahan produk.
- Label dan informasi produk juga akan diperiksa untuk memastikan sesuai standar.
Penerbitan Nomor Registrasi BPOM
- Jika dokumen lengkap dan produk memenuhi standar keamanan, BPOM akan menerbitkan Nomor Registrasi BPOM.
- Nomor ini harus dicantumkan pada kemasan produk sebelum diedarkan.
Estimasi Waktu
- Untuk produk dalam negeri (MD) atau skala UMKM: ± 14–30 hari kerja.
- Untuk produk impor (ML) atau formula baru: bisa lebih lama tergantung kompleksitas pengujian dan persyaratan tambahan.
Manfaat Memiliki Izin BPOM Makanan
Memiliki izin BPOM makanan memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, baik dari sisi legalitas, kepercayaan konsumen, maupun peluang bisnis. Berikut manfaat utamanya:
Legalitas Produk yang Resmi
- Produk dengan izin BPOM dianggap legal dan sah untuk diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Meminimalkan risiko hukum, seperti denda atau penarikan produk dari pasar.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Konsumen lebih percaya pada produk yang memiliki nomor registrasi BPOM karena dianggap aman dan berkualitas.
- Meningkatkan loyalitas pelanggan dan reputasi merek.
Mempermudah Distribusi dan Penjualan
- Produk dengan izin BPOM bisa dijual secara ritel, online, maupun ekspor.
- Distributor dan toko lebih mudah bekerja sama dengan produk yang terdaftar resmi.
Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk
- BPOM memastikan bahwa produk makanan aman dikonsumsi, tidak mengandung bahan berbahaya, dan diproduksi sesuai standar higienis.
- Mencegah masalah kesehatan konsumen dan menjaga reputasi usaha.
Peluang Ekspansi Bisnis Lebih Luas
- Dengan izin BPOM, produk lebih mudah diterima di pasar modern, supermarket, atau platform e-commerce.
- Membuka peluang untuk mendapatkan sertifikasi tambahan seperti halal, HACCP, atau ISO yang meningkatkan nilai jual produk.
Tips Praktis Mengurus Izin BPOM Makanan
Mengurus izin BPOM makanan bisa terasa rumit, terutama bagi pemula atau UMKM. Berikut beberapa tips agar proses pengajuan lebih cepat, mudah, dan efektif:
Pastikan Dokumen Lengkap dan Valid
- Siapkan semua dokumen usaha dan produk secara lengkap.
- Periksa kembali label produk, komposisi bahan, tanggal kadaluarsa, dan sertifikasi tambahan.
- Dokumen yang lengkap meminimalkan risiko penolakan atau permintaan revisi dari BPOM.
Gunakan Sistem Online BPOM
- Daftar melalui BPOM Online (SIPD) untuk mempercepat proses.
- Pastikan mengunggah dokumen dengan format yang sesuai dan jelas.
Periksa Kesesuaian Label dan Standar Produk
- Label harus sesuai dengan aturan BPOM: informasi gizi, bahan, tanggal kadaluarsa, dan produsen.
- Produk harus aman dan diproduksi secara higienis.
Manfaatkan Jasa Konsultan BPOM (Opsional)
- Untuk UMKM atau pemula, konsultan BPOM bisa membantu menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mempercepat proses persetujuan.
- Ini sangat berguna terutama untuk produk impor atau formula baru.
Simpan Dokumen dan Nomor Registrasi dengan Rapi
- Setelah disetujui, simpan Nomor Registrasi BPOM dan dokumen asli dengan aman.
- Nomor ini harus dicantumkan di kemasan dan diperlukan untuk audit atau perpanjangan izin.
Update Produk Jika Ada Perubahan
- Jika ada perubahan formula, komposisi, atau label, segera lakukan update ke BPOM.
- Hal ini menjaga izin tetap valid dan produk tetap legal di pasaran.
Izin BPOM Makanan PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi makanan. Untuk memastikan semua produk aman dikonsumsi dan memenuhi standar hukum di Indonesia, perusahaan ini mengurus izin BPOM makanan untuk setiap produknya.
Dengan memiliki izin BPOM:
- Produk makanan PT. Jangkar Global Groups legal dan resmi untuk diedarkan di pasar lokal maupun online.
- Menjamin keamanan dan kualitas produk, sehingga konsumen merasa aman saat mengonsumsinya.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang distribusi di berbagai platform, termasuk supermarket dan e-commerce.
- Mempermudah perusahaan dalam melakukan pengembangan produk baru, ekspor, dan kerja sama dengan mitra bisnis.
Selain itu, PT. Jangkar Global Groups selalu memastikan bahwa dokumen produk lengkap, label sesuai standar BPOM, dan proses produksi dilakukan secara higienis. Hal ini menjadikan perusahaan lebih profesional dan siap bersaing di industri makanan.
Izin BPOM bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga strategi PT. Jangkar Global Groups untuk membangun produk berkualitas, aman, dan dipercaya konsumen.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












