IMTA
IMTA – Dalam era globalisasi saat ini, mobilitas tenaga kerja antar negara semakin meningkat. Banyak perusahaan di Indonesia yang memilih untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung perkembangan bisnis mereka. Namun, untuk melakukannya, perusahaan harus mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Artikel ini akan menjelaskan apa itu IMTA, proses pengajuannya, serta manfaat dan risiko yang terkait.
Apa Itu IMTA?
IMTA adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang memberikan izin kepada perusahaan untuk mempekerjakan TKA. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asingbertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing tidak merugikan tenaga kerja lokal dan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan.
Dasar Hukum IMTA
Dasar hukum penerbitan IMTA di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Melalui peraturan ini, pemerintah mengatur bagaimana perusahaan dapat mempekerjakan TKA, serta kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi oleh perusahaan.
Proses Pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Persyaratan Pengajuan
Sebelum mengajukan IMTA, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki dokumen legalitas perusahaan, seperti akta pendirian dan NPWP.
- Menyediakan rencana kerja yang jelas, termasuk posisi dan jumlah TKA yang di butuhkan.
- Mengutamakan tenaga kerja lokal untuk posisi yang sama.
- Membayar pajak dan biaya lainnya yang relevan.
Pengajuan Online
Proses pengajuan IMTA kini dapat di lakukan secara online melalui sistem informasi tenaga kerja asing (SITKA). Perusahaan harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan mengunggah dokumen yang di perlukan.
Verifikasi dan Penilaian
Setelah pengajuan di lakukan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang di sampaikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan IMTA akan di setujui.
Penerbitan IMTA
Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan akan menerima IMTA yang berlaku untuk periode tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun, tergantung pada kebutuhan.
Manfaat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Legalitas
Memiliki IMTA memberikan legalitas bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA. Hal ini membantu perusahaan menghindari masalah hukum yang dapat muncul akibat penggunaan TKA secara ilegal.
Kualitas Tenaga Kerja
Dengan mempekerjakan TKA yang memiliki keahlian khusus, perusahaan dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang di tawarkan. TKA sering kali membawa pengalaman dan keterampilan yang di butuhkan dalam industri tertentu.
Transfer Pengetahuan
Mempekerjakan TKA juga memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk belajar dan berkolaborasi dengan mereka, sehingga meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja lokal.
Risiko dan Tantangan
Ketergantungan pada Tenaga Kerja Asing
Salah satu risiko dalam mempekerjakan TKA adalah ketergantungan perusahaan pada mereka. Hal ini dapat mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mengembangkan tenaga kerja lokal.
Penolakan dari Masyarakat
Terkadang, penggunaan TKA dapat menimbulkan penolakan dari masyarakat lokal, terutama jika di anggap mengancam peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Ini dapat menciptakan ketegangan sosial yang perlu di atasi.
Biaya Tinggi
Proses pengajuan IMTA dan biaya terkait lainnya bisa menjadi beban finansial bagi perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Kewajiban Perusahaan
Setelah mendapatkan IMTA, perusahaan memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal untuk posisi yang sama.
- Melaporkan penggunaan TKA secara berkala kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Mematuhi ketentuan yang ada dalam IMTA.
Jasa IMTA Jangkar Groups
IMTA merupakan langkah penting dalam pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Meskipun memberikan banyak manfaat, perusahaan harus tetap memperhatikan kewajiban dan risiko yang terkait dengan penggunaan TKA. Dengan pendekatan yang tepat, perusahaan dapat memanfaatkan IMTA untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global sambil tetap mendukung pengembangan tenaga kerja lokal.
Kami Mengerti Masalah IMTA Yang Anda Hadapi
- Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan IMTA anda kepada Jangkar Groups :
- Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Selanjutnya, update informasi perkembangan order
- Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
- Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya kirim dokumen IMTA?
Cara kirim dokumen IMTA bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id