Impor Rokok Elektrik Vape China: Dokumen, Cukai, dan Legal

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Rokok Elektrik Vape China Dokumen, Cukai, dan Legal
Direktur Utama Jangkar Goups

Rokok elektrik, atau yang lebih di kenal sebagai vape, telah menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia. Dengan desain yang semakin modern dan beragam pilihan rasa, vape tidak hanya di minati sebagai alternatif rokok konvensional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup. Di balik popularitasnya yang meroket, ada satu fakta krusial: Tiongkok merupakan pusat produksi utama rokok elektrik di dunia. Sebagian besar perangkat, liquid, dan komponen vape yang beredar di pasar Indonesia berasal dari sana.

Ketergantungan pasar Indonesia pada produk Tiongkok membuka peluang bisnis yang sangat menjanjikan bagi para pengusaha. Namun, impor rokok elektrik bukanlah proses yang sederhana. Ada tantangan besar terkait regulasi ketat, perizinan yang kompleks, dan risiko hukum yang serius jika tidak di pahami dengan benar. Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif, dari A sampai Z, mengenai seluk-beluk impor rokok elektrik dari Tiongkok, memastikan Anda bisa memanfaatkan peluang bisnis ini secara legal dan aman.

Untuk mengimpor vape dari China ke Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan bea cukai, seperti memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR), serta mematuhi regulasi spesifik untuk rokok elektrik, termasuk izin edar dari badan yang berwenang dan pita cukai untuk liquid yang mengandung nikotin. Proses ini juga melibatkan tantangan seperti kerumitan bea cukai, potensi keterlambatan pengiriman, dan fluktuasi nilai tukar mata uang.

Aspek Legalitas dan Regulasi di Indonesia

Berikut adalah informasi terstruktur tentang aspek legalitas dan regulasi di Indonesia untuk impor rokok elektronik (vape). Memahami poin-poin ini sangat penting untuk memastikan bisnis impor Anda legal dan terhindar dari sanksi pidana.

Aspek Legalitas dan Regulasi di Indonesia

Impor rokok elektrik di Indonesia di atur secara ketat karena produk ini termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC). Ini berarti ada berbagai perizinan khusus yang harus di penuhi selain izin impor umum.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Regulasi mengenai impor rokok elektrik di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Salah satu peraturan penting yang perlu di pahami adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Meskipun Permendag Nomor 86 Tahun 2017 yang secara spesifik mengatur impor rokok elektrik telah di cabut, hal itu tidak berarti impor produk ini kini bebas. Sebaliknya, proses impor tetap di atur dan di awasi dengan ketat. Pencabutan Permendag tersebut hanya mengalihkan sebagian pengaturannya ke peraturan lain, termasuk Permendag Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan-peraturan di bawahnya yang masih berlaku.

Poin utamanya adalah, terlepas dari perubahan peraturan, impor rokok elektrik tetap memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan harus melalui prosedur yang telah di tetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam mengawasi peredaran produk ini di Indonesia demi alasan kesehatan, keamanan, dan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, bagi importir, penting untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru agar tidak mengalami kendala hukum.

Dokumen dan Izin Wajib untuk Impor Vape

Berikut adalah dokumen dan izin utama yang harus di siapkan oleh importir:

Nomor Induk Berusaha (NIB) & Angka Pengenal Importir (API):

NIB adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah prasyarat dasar untuk semua kegiatan usaha.

API adalah tanda pengenal bagi importir. Terdapat dua jenis, yaitu API-U (Angka Pengenal Importir Umum) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk di perdagangkan, dan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) untuk perusahaan yang mengimpor barang sebagai bahan baku atau penunjang produksi. Untuk impor rokok elektrik yang akan di jual kembali, Anda memerlukan API-U.

Registrasi Importir

Anda harus mendaftarkan diri sebagai importir resmi untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Pendaftaran ini dapat di lakukan melalui situs Bea Cukai atau melalui platform Indonesia National Single Window (INSW). NIK/SPR adalah identitas utama Anda sebagai pelaku impor.

Surat Persetujuan Impor (SPI):

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, rokok elektrik hanya dapat di impor oleh perusahaan pemilik API yang telah mendapatkan Persetujuan Impor Rokok Elektrik dari Menteri Perdagangan. Permohonan di ajukan secara elektronik melalui sistem InaTrade milik Kementerian Perdagangan.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC):

Ini adalah izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang wajib di miliki oleh setiap pengusaha yang memproduksi, mengimpor, atau menjual barang kena cukai, termasuk rokok elektrik. Tanpa NPPBKC, impor akan di anggap ilegal.

Izin Edar dari BPOM:

Produk rokok elektrik impor hanya dapat di edarkan di Indonesia setelah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengusaha wajib melaporkan daftar kandungan dan bahan tambahan produk kepada BPOM.

Verifikasi Teknis

Barang impor rokok elektrik harus melalui Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor. Proses ini di lakukan di pelabuhan muat oleh surveyor yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan spesifikasi dan jumlah barang yang di impor sesuai dengan dokumen yang Anda ajukan.

Pelabuhan Tujuan Terbatas

Pemerintah membatasi pintu masuk rokok elektrik di Indonesia. Impor hanya bisa di lakukan melalui pelabuhan tertentu.

  • Untuk jalur laut: Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).
  • Untuk jalur udara: Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang).

Memilih jalur pengiriman selain pelabuhan yang telah di tentukan akan menyebabkan barang Anda di tolak atau di tahan oleh pihak berwenang.

Pita Cukai

Liquid vape yang mengandung nikotin termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai. Oleh karena itu, produk ini wajib di lekati pita cukai yang sah. Pastikan pemasok Anda di Tiongkok memahami persyaratan ini atau Anda sudah bekerja sama dengan pihak yang dapat mengurus penempelan pita cukai sebelum barang di edarkan.

Cukai dan Pajak Impor

Rokok elektrik di kenakan berbagai pungutan negara yang harus di bayarkan di Bea Cukai.

  1. Cukai: Pemerintah telah menetapkan bahwa rokok elektrik dan cairannya adalah barang kena cukai. Cukai ini di kenakan berdasarkan jenis produk:
  2. Rokok Elektrik Padat: Cukai per gram.
  3. Cairan Sistem Terbuka: Cukai per mililiter.
  4. Cairan Sistem Tertutup: Cukai per cartridge.
  5. Setiap produk yang beredar harus di lekati pita cukai yang sah.
  6. Pajak Rokok: Selain cukai, produk ini juga di kenakan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai yang telah di tetapkan.
  7. Bea Masuk, PPN, dan PPh: Importir juga wajib membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Biaya Impor Rokok Elektrik

Selain perizinan dan dokumen, salah satu aspek krusial dalam impor rokok elektrik dari Tiongkok adalah memahami berbagai biaya yang harus Anda bayar. Biaya-biaya ini akan sangat memengaruhi modal awal dan harga jual produk Anda. Secara umum, ada tiga jenis pajak dan pungutan utama yang harus di bayarkan, selain cukai rokok elektrik yang sudah di jelaskan sebelumnya.

Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan negara yang di kenakan terhadap barang impor. Tarifnya bervariasi, berkisar antara 5% hingga 30% dari nilai impor, tergantung pada klasifikasi barang sesuai dengan HS Code. Penentuan HS Code yang tepat akan memengaruhi besaran bea masuk yang harus Anda bayar.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk rokok elektrik, di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari total nilai impor. Nilai impor ini mencakup harga barang, biaya asuransi, dan ongkos kirim.

PPh (Pajak Penghasilan)

Importir juga di wajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPh untuk impor barang berkisar antara 7,5% hingga 10% dari nilai impor, tergantung pada kelengkapan dokumen perusahaan importir.

Memperhitungkan semua pungutan ini, termasuk cukai rokok, adalah langkah penting agar Anda dapat menentukan harga jual produk yang kompetitif dan menguntungkan.

Sanksi dan Risiko Hukum

Mengimpor rokok elektrik secara ilegal, yaitu tanpa memenuhi semua persyaratan di atas, dapat di kenakan sanksi pidana yang berat:

  1. Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap UU Cukai dapat berujung pada pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya di bayar.
  2. Sanksi Korporasi: Perusahaan yang terlibat juga dapat di kenai denda hingga Rp 5 miliar dan pencabutan izin usaha.
  3. Penyitaan Barang: Barang impor ilegal akan di sita dan di musnahkan oleh pihak berwenang, mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar.

Proses dan Tata Cara Impor dari Tiongkok

Proses impor rokok elektrik dari Tiongkok memerlukan perencanaan yang matang dan langkah-langkah yang terstruktur untuk memastikan kelancaran dan legalitas.

Tahap Pencarian dan Negosiasi

Menemukan Pemasok yang Tepat: Langkah pertama adalah mengidentifikasi produsen atau pemasok yang tepercaya di Tiongkok. Platform B2B (Business-to-Business) seperti Alibaba, Made-in-China, atau Global Sources adalah tempat yang umum di gunakan untuk mencari pemasok. Penting untuk memeriksa reputasi, ulasan, dan sertifikasi pemasok. Pastikan mereka memiliki pengalaman dalam ekspor produk ke Indonesia.

Negosiasi: Setelah menemukan calon pemasok, lakukan negosiasi harga, jumlah pesanan, dan syarat-syarat lainnya. Diskusikan secara detail mengenai kualitas produk, standar keamanan, dan dokumen yang dapat mereka sediakan, seperti faktur komersial, packing list, dan sertifikat asal barang.

Tahap Pengiriman dan Logistik

  1. Memilih Metode Pengiriman: Ada beberapa pilihan metode pengiriman yang bisa di gunakan, yaitu melalui jalur udara, laut, atau layanan kurir (seperti DHL atau FedEx).
  2. Angkutan Laut: Pilihan paling hemat biaya untuk volume besar, tetapi waktu pengiriman lebih lama.
  3. Angkutan Udara: Lebih cepat dan cocok untuk pesanan yang lebih kecil atau mendesak, namun biayanya lebih tinggi.
  4. Layanan Kurir: Pilihan yang mudah dan praktis untuk sampel atau jumlah yang sangat kecil, tetapi biayanya paling mahal.
  5. Mengatur Pengiriman: Pemasok biasanya akan membantu mengatur pengiriman barang. Namun, Anda bisa menggunakan jasa forwarder atau agen logistik yang sudah berpengalaman dalam mengurus impor barang dari Tiongkok, terutama barang-barang yang termasuk kategori khusus seperti rokok elektrik. Forwarder profesional akan membantu mengurus seluruh proses logistik, termasuk dokumentasi dan bea cukai di Indonesia.

Tahap Bea Cukai di Indonesia

Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Setelah barang di kirim, forwarder atau importir akan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini adalah deklarasi tertulis yang berisi rincian barang yang di impor.

  1. Verifikasi dan Penelusuran Teknis: Sebelum barang masuk, akan di lakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Verifikasi ini memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan dokumen-dokumen yang di ajukan.
  2. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak: Setelah proses verifikasi selesai, importir harus membayar semua pungutan negara yang berlaku, termasuk bea masuk, cukai rokok, pajak rokok, PPN, dan PPh. Besaran cukai akan di hitung berdasarkan jenis rokok elektrik yang di impor, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Pelekatan Pita Cukai: Setelah pungutan di bayar, produk rokok elektrik harus di lekati dengan pita cukai yang valid sebelum dapat di keluarkan dari area pabean dan di edarkan.

Cukai dan Pajak Impor

Impor rokok elektrik tidak hanya membutuhkan perizinan yang lengkap, tetapi juga mengharuskan importir untuk membayar serangkaian pungutan negara. Pungutan ini sangat penting untuk di pahami karena akan memengaruhi total biaya impor dan harga jual produk di pasar.

Tarif Cukai Rokok Elektrik (Vape)

Sebagai Barang Kena Cukai (BKC), rokok elektrik di kenakan tarif cukai yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Tarif ini di tetapkan oleh Kementerian Keuangan dan dapat mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Berikut adalah rincian tarif cukai yang berlaku:

  1. Rokok Elektrik Padat (misalnya, Heat-not-burn): Di kenakan cukai per gram.
  2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (e-liquid/liquid): Di kenakan cukai per mililiter.
  3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup (cartridge/pod): Di kenakan cukai per cartridge.

Untuk memastikan produk Anda legal, setiap produk yang beredar di pasaran harus memiliki pita cukai yang sah. Pita cukai ini menjadi bukti bahwa importir telah membayar kewajiban cukainya kepada negara.

Pajak Lain yang Menyertai

Selain cukai, ada beberapa pajak lain yang harus Anda perhitungkan:

  1. Pajak Rokok: Di luar cukai, rokok elektrik juga di kenakan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai yang telah di bayarkan. Pajak ini di kelola oleh pemerintah daerah dan sebagian besar hasilnya di gunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
  2. Bea Masuk: Pungutan ini di kenakan berdasarkan klasifikasi produk dalam sistem Harmonized System (HS) Code. Untuk rokok elektrik, HS Code umumnya di bagi menjadi dua kategori:
  3. Untuk perangkat rokok elektrik (hardware): HS Code 8543.40.00 (peralatan listrik dengan fungsi individual yang tidak di sebutkan di tempat lain).
  4. Untuk cairan rokok elektrik (e-liquid): HS Code 2404.12.10 (tembakau dan pengganti tembakau yang mengandung nikotin).
  5. PPN dan PPh: Seperti produk impor pada umumnya, rokok elektrik juga di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Memahami dan menghitung semua pungutan ini adalah langkah krusial dalam menyusun strategi bisnis impor Anda agar terhindar dari kerugian finansial dan masalah hukum.

Penerimaan dan Distribusi

Setelah semua proses di Bea Cukai selesai dan barang telah di lunasi, produk dapat di ambil dan di distribusikan ke gudang atau langsung ke pasar. Pastikan setiap produk yang di jual memiliki izin edar dari BPOM dan pita cukai yang sah untuk menghindari sanksi hukum.

Dengan mengikuti semua tahapan ini secara cermat dan bekerja sama dengan pihak-pihak yang kompeten, proses impor rokok elektrik dari Tiongkok dapat berjalan lancar dan legal, membuka jalan bagi kesuksesan bisnis Anda.

Tantangan dan Risiko

Meskipun impor rokok elektrik dari Tiongkok menawarkan potensi keuntungan besar, ada sejumlah tantangan dan risiko yang harus di hadapi oleh para importir. Memahami risiko ini sangat penting untuk mitigasi dan perencanaan yang efektif.

Regulasi yang Ketat dan Dinamis

Perubahan Peraturan Pemerintah:

Regulasi terkait rokok elektrik di Indonesia sangat dinamis. Pemerintah bisa saja mengeluarkan kebijakan baru yang memengaruhi bea masuk, tarif cukai, atau syarat perizinan kapan saja. Perubahan ini bisa terjadi tiba-tiba dan memengaruhi model bisnis Anda.

Ketidakpatuhan Berujung Sanksi Berat:

Kegagalan dalam mematuhi regulasi dapat berujung pada sanksi berat, seperti pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Barang impor ilegal juga akan di sita dan di musnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Isu Kualitas dan Keamanan Produk

Risiko Produk Palsu atau Rusak:

Di tengah banyaknya produsen di Tiongkok, ada risiko mendapatkan produk palsu, replika, atau barang dengan kualitas rendah. Produk semacam ini tidak hanya merusak reputasi bisnis Anda, tetapi juga dapat membahayakan konsumen.

Keamanan Produk:

Rokok elektrik, terutama baterainya, memiliki risiko keamanan jika tidak memenuhi standar. Penting untuk memastikan pemasok Anda memiliki sertifikasi yang relevan, seperti ISO 9001 untuk manajemen kualitas atau sertifikasi CE/FCC untuk keamanan produk elektronik.

Disrupsi Rantai Pasok dan Logistik

Keterlambatan Pengiriman:

Masalah logistik global, seperti kekurangan kontainer atau penundaan di pelabuhan, dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman yang signifikan. Hal ini bisa mengganggu ketersediaan stok Anda di pasar.

Kenaikan Biaya:

Perubahan biaya logistik, bahan baku, dan fluktuasi mata uang bisa menyebabkan biaya impor membengkak, yang pada akhirnya memengaruhi margin keuntungan Anda.

Persaingan Pasar dan Reputasi

Persaingan Pasar yang Ketat:

Pasar rokok elektrik di Indonesia sangat kompetitif. Anda harus bersaing tidak hanya dengan importir lain, tetapi juga dengan produk lokal.

Reputasi Bisnis:

Jika produk Anda tidak memiliki pita cukai atau izin edar yang sah, reputasi bisnis Anda akan rusak dan Anda bisa kehilangan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.

Mengimpor rokok elektrik dari Tiongkok memerlukan kehati-hatian, riset mendalam, dan kerja sama dengan pihak yang ahli. Dengan menyadari dan mengelola risiko ini, Anda bisa membangun bisnis impor yang berkelanjutan dan terhindar dari masalah di masa depan.

Standar Produk Rokok Elektrik

Selain perizinan dan pajak, impor rokok elektrik juga harus mematuhi standar produk yang telah di tetapkan. Standar ini mencakup spesifikasi teknis dan pengemasan untuk memastikan produk aman dan sesuai dengan regulasi kesehatan.

Salah satu contoh paling penting adalah batas volume cairan nikotin untuk sistem tertutup (pod). Berdasarkan regulasi yang berlaku, volume cairan dalam satu kartrid atau pod tidak boleh melebihi 2 ml. Ketentuan ini bertujuan untuk mengontrol dosis nikotin yang di konsumsi dan menjadi salah satu standar pengawasan produk vape di pasar.

Bagi importir, penting untuk memastikan bahwa produk yang di pesan dari Tiongkok telah memenuhi semua standar ini sebelum di kirim. Memilih pemasok yang memiliki sertifikasi internasional (seperti ISO atau CE) akan membantu Anda memastikan kualitas dan kepatuhan produk.

Jasa Impor Rokok Elektrik Jangkargroups

Mengimpor rokok elektrik dari Tiongkok memang memerlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan prosesnya. Karena kerumitan ini, banyak pengusaha memilih untuk menggunakan jasa pihak ketiga, seperti perusahaan forwarder atau konsultan impor, untuk membantu seluruh proses.

Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan impor dan perizinan adalah PT. Jangkar Global Groups. Berdasarkan informasi yang tersedia, mereka menawarkan layanan konsultasi dan bantuan untuk mengurus berbagai ketentuan dan persyaratan impor rokok elektrik.

Layanan Jasa Impor Rokok Elektrik oleh Jangkar Global Groups

Jasa yang di tawarkan oleh perusahaan seperti Jangkar Global Groups biasanya mencakup beberapa tahapan penting:

  1. Konsultasi Awal: Mereka akan membantu Anda memahami semua persyaratan impor rokok elektrik, mulai dari dokumen, perizinan, hingga biaya yang harus di keluarkan.
  2. Pengurusan Dokumen: Mereka akan membantu dalam menyiapkan dan mengurus berbagai dokumen yang di perlukan, seperti Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
  3. Proses Pengiriman: Mereka akan berkoordinasi dengan mitra logistik untuk memastikan barang di kirim dengan aman, baik melalui jalur udara maupun laut.
  4. Bea Cukai: Tim mereka akan menangani semua urusan di bea cukai, termasuk pembayaran bea masuk, cukai, PPN, dan PPh, serta memastikan barang lolos dengan lancar.
  5. Pengiriman ke Tujuan Akhir: Setelah barang tiba di Indonesia, mereka akan mengatur pengiriman hingga sampai ke gudang atau lokasi Anda.
  6. Menggunakan jasa profesional seperti ini dapat meminimalkan risiko kesalahan dan pelanggaran hukum, sehingga Anda dapat fokus pada aspek bisnis lainnya.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat