Debitor yang sudah di nyatakan pailit tidak menutup kemungkinan berusaha membuka jalan perdamaian, mereka akan berusaha memberikan tawaran perdamaian dengan tujuan meminta penundaan kepailitan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan diskursus hukum yang menghadapakan pada pertanyaan soal bolehkah sebenarnya debitor pailit mengajukan tawaran perdamaian?
Baca juga : cara pengajuan pailit
Pertanyaan ini muncul menyusul dengan sikap Mahkamah Agung melalui putusan surat edaran MA nomor 5 tahun 2021 mengenai pemberlakuakn rumusa hasil pleno kamar MA tahun 2021 selanjutnya di jadikan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Meski demikian, sebenarnya dalam lampiran SEMA huruf a ini terutama pada bagian rumusan kamar perdata khusus secara tegas menyebutkan sikap MA yang tidak membenarkan debitor pailit untuk mengajukan perdamaian. Sehingga tawaran perdamaian debitor pailit ini bisa saja di tolak.
Seabagaiman yang ada dalam bagian rumusan hukum kamar perdata khusus huruf a yang tertuang dalam lampiran SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan pandangan MA yang tidak membenarkan pengajuan permohonan perdamaian pada debitor yang sudah di nyatakan pailit.
Sementara itu sikap Mahkamah Agung yang tidak membenarkan adanya debitor yang ingin mengajukan perdamaian sejalan dengan aturan PKPU beserta pasal 292 undang-undang kepailitan.
TERJADI PERBEDAAN PANDANGAN
Apakah tawaran perdamaian debitor pailit boleh di terima ternyata menimbulkan perbedaan pandangan dalam putusan pengadilan.
Jika dalam berbagai perkara, MA memutuskan bahwa debitor insolvensi bisa mengajukan proposal perdamaian lagi saat menjalani proses kepailitan, yanga asalnya dari perdamaian gagal saat proses PKPU. Untuk melihat putusan kasus ini dapat di lihat pada putusan pengadilan niaga Jakarta, dengan nomor putusan 180/pdt-sus-PKPU/2019/PN.niaga.JKT.PST.
Meski demikian, pada putusan lain justru ada pandangan berbeda. Di temukan dalam putusan lain bahwa harta debitor yang pailit berada dalam keadaan insolven karena tidak tercapainya kata damai selama proses PKPU berlangsung.
Contoh putusannya antara lain:
– Putusan pengadilan niaga bernomor 07/Pailit/2012 junco no 01/Pkpu/2012 PN.niaga.smg
– Selanjutnya Putusan nomor 69/pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Sby
– Di lanjutkan Putusan nomor 1/pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.sby
Sementara itu, pandangan ahli yang melihat perbedaan putusan pengadilan, dalam sebuah tulisan ‘Upaya menyelamatkan debitor pailit pasca di tolaknya perdamaian’ karya Jesconiah Siahaan dan Yoga Baskara Yogyandi memberikan pandangannya.
Menurut keduanya, sikap pengadilan yang berbeda pandangan tentang tawaran perdamaian debitor pailit yang berasal dari perdamaian gagal saat proses PKPU serta yang berasal dari kepailitan, akarnya dari undang-undang kepailitan pasal 292 serta PKPU. Karena itu pasal ini menjadi biang masalah dalam praktik kepailitan maupun PKPU.
Keduanya juga mengatakan bahwa pasal 292 ini sudah mengatakan secara tegas bahwa debitor pailit tidka bisa lagi menawarkan yang namanya perdamaian, hanya saja ada argumentuma contrario dalam pasal itu yang bisa memberikan penafsiran bahwa debitor boleh mengajukan perdamaian saat proses kepailitan asalkan memenuhi kedua alasan berikut :
– Adanya penolakan pemberian atau perpanjangan PKPU tetap
– Proses PKPU di akhiri karena adanya permintaan hakim pengawas, atau prakarsa pengadilan, bisa juga permintaan pengurus atau kreditor.
Sehingga yang harus di perhatikan kedua penyebab kepailitan tersebut, dan posisi debitor belum memberikan permohonan perdamaian kaluapun sudah ada, tetapi asumsinya belum di adakan voting.
ADANYA PERDAMAIAN TUNGGAL
Jika mengacu pada pasal 289, 292 undang-undang kepailitan dan PKPU , maka keduanya di anggap mengandung prinsip perdamaian tunggal. Sehingga hal ini bisa menadi pertimbangan para pihak yang hanya boleh mengajukan rencana perdamaian hanya sekali.
Sehingga, jika permohonan perdamaian di tolak, maka tidak boleh lagi mengajukan perdamaian yang kedua. Pasalnya, setelah ditolak selanjutnya hakim pengawas segera memberitahukan berita penolakan itu kepada pengadilan niaga dan debitur yang akan di nyatakan pailit secara langsung oleh pengadilan.
PENOLAKAN PERDAMAIAN
Hanya saja pada perkembangannya, ada perubahan. Jika sebelumnya putusan PKPU menjadi putusan final dan binding, maka kini bisa di upayakan pada tingkat kasasi. Hal ini juga berlaku pada pernyataan pailit kerena penolakan pengesahan perdamaian.
Pengajuan pada tingkat kasasi ini terhadap putusan yang di keluarkan PKPU di ajukan kreditor dan tawaran perdamaian debitor yang ditolak kreditor dapat di lihat pada putusan MK no.23/PUU-XIX/2021 yang menetap 15 desember 2021 silam.
Jika melihat putusan ini, itu artinya bukan hanya putusan PKPU yang bsia di ajukan upaya hukum kasasi, tetapi upaya perdamaian debitor yang mengalami penolakan oleh kreditor bisa di ajukan kasasi.
Ternyata sikap yang di tunjukkan MK ini, juga membuat MA membuat putusan yang sama. Di jelaskan lewat keterangannya pada media November 2021 silam bahwa hak pengajuan upaya hukum kasasi bisa di berikan secara terbatas kepada debitor yang pailit karena adanyan penolakan perdamaian dalam perkara PKPU.
SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KASASI
Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, bahwa Mahkamah Agung (MA) juga mengambil sikap yang sama dengan Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, MA memberikan dua pertimbangan berikut.
– Kreditor tidak mengetahui sama sekali soal kondisi keuangan yang sedang di rasakan debitor
– Bentuk Kontrol atas putusan pengadilan pada tingkatan yang ada di bawahnya.
Dalam pandangan MA juga menjelaskan bahwa adanya hak mengajukan upaya hukum terbatas maka bisa mengajukan kasasi. Sementara upaya hukum luar biasa terkait PK tidak di berikan karena adanya pembatasan perkara yang bisa anda ajukan melalui peninjauan kembali.
Memandang hal ini, seperti yang kami kutip dari laman hukum online, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan bahwa seorang debitor berhak mengajukan upaya kasasi agar bisa mendapat penilaian dari majelis kasasi tentang kemampuan keuangan yang di anggap sebagai mekanisme control terhadap hasil putusan tingkat pertama demi memastikan adanya keadilan substansi terutama bagi pihak yang berperkara.
PERDAMAIAN DEBITOR PAILIT
Soal tawaran perdamaian debitor pailit, Sobandi juga mengatakan, berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi, NO.21/PUU/XIX/2021 menegasakan bahwa tidak ada peluang perdamaian lagi yang bisa di ajukan debitor. Tidak di benarkan melakukan penawaran perdamaian sekalipun penyebab kepailitan itu ada karena kasasi yang di ajukan debitor seperti yang di jelaskan dalam putusan Mahakamah Konstitusi tersebut.
Bahkan Sobandi mengatakan putusan dari Mahkamah Konstitusi itu juga tidak menimbulkan penafsiran terutama yang ada dalam pasal 289. Dalam pasal itu bahkan hanya memberikan wewenang mengajukan rencana perdamaian kepada kreditor di pengadilan. Sehingga apa yang sudah di tetapkan dalam kamar perdata SEMA 5 tahun 2021 di nilai sudah sejalan dengan apa yang tertuang dalam undang-undang kepailitan dan PKPU.
GUGATAN KAPAILIT
Memang dalam hal tawaran perdamaian debitor pailit ini menimbulkan perbedaan pandangan terlebih adanya pengambilan keputusan yang berbeda. Sehingga perbedaan pandangan soal tawaran perdamaian debitor pailit harus anda lihat dari berbagai sudut pandang, termasuk penyebab-penyebnya.
Hanya saja seorang debitor pasti juga menginginkan perdamaian agar kepailitannya bisa di tunda. Namun, seorang debitor sebaiknya tetap harus memperbanyak wawasan sebelum mengajukan rencana permohonan perdamaian tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu jangan sampai sudaa mengeluarkan tenaga dana biaya tetapi malah justru mengalami penolakan.
Mengajukan gugatan kepailitan memang harus mendapatkan pendampingan pengacara atau kuasa hukum berpengalaman di bidang ini. PT Jangkar Global Groups menyediakan tenaga professional siap membantu Anda.
Baca Juga: Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan