Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan-Jika Anda pernah mendengar sebuah berita penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka karena adanya permintaan dari pihak tersangka dengan berbagai pertimbangan, hingga permohonan itu dikabulkan, maka hal itu adalah bagian dari proses hukum dan dilindungi undnag-undang. Kapan penangguhan penahanan bisa anda kabulkan? Adakah syarat dan jaminan untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan pada seorang terdakwa atau tersangka?

Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan – Dalam sebuah kasus yang pernah viral di pertengahan Mei 2023 lalu melibatkan seorang inluencer bernama Dea ‘Onlyfans’. Namun, dia di tahan atas kasus pornografi karena Dea anggap membuat konten-konten berbau pornografi melalui situs bernama Onlyfans sehingga dia anggap melanggar undang-undang pornografi.

Tentang Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

Tentang Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

Namun, setelah dia tertahan beberapa minggu, kuasa hukum Dea mengajukan penangguhan penahanan untuk Dea dengan alasan Dea sedang hamil. Dalam kasus Dea ini, pantaskah mendapatkan penangguhan penahanan?

Tidak hanya kasus Dea, terkadang banyak pesohor di beritakan media membuat kesalahan hingga di tetapkan tersangka lalu membuat permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan.

LANDASAN HUKUM PENANGGUHAN PENAHANAN

LANDASAN HUKUM PENANGGUHAN PENAHANAN

Mengenai landasan hukum penangguhan penahanan berkaitan dengan hukum pidana. Hal ini dapat di lihat dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981, pasal 31 ayat 1, mengani hukum acara pidana atau KUHAP.

Isi dari pasal itu pada intinya mengatakan bahwa sesuai permintaan tersangka ataupun terdakwa , maka penyidik atau penuntut umum ataupun hakim berdasar pada kewenangannya masing-masing bisa memberikan penangguhan penahanan. Baik yang menggunakan jaminan orang ataupun tudak ada jaminan yang terpenting sesuai dengan syarat yang sudah di tetapkan.

  CARA MELAYANGKAN SURAT SOMASI

 SYARAT DAN JAMINAN PENGAJUAN PENANGGUHAN PENAHANAN

 SYARAT DAN JAMINAN PENGAJUAN PENANGGUHAN PENAHANAN

Jika seseorang mengajukan penangguhan penahanan maka ada syarat dan jaminan untuk melakukan penangguhan penahanan. Adapun syarat pengajuan penangguhan penahanan setidaknya antara lain:

  • Di dasarkan pada permintaan tersangka atau terdakwa.
  • Permintaan tersebut sudah mendapat persetujuan baik dari penyidik, penuntut umum ataupun hakim yang memiliki wewenang melakukan penahanan. Penangguhan itu baik menggunakan jaminan atau tidak sebagaimana yang sudah di tetapkan
  • Sudah mendapat persetujuan tersangka atau terdakwa yang di tahan dengan mematuhi semua syarat serta jaminan yang sudah di tetapkan.

Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan sebagaimana di rinci dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP

Adapun Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan sebagaimana di rinci dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka/terdakwa wajib lapor
  2. Tersangka/terdakwa tidak boleh ke luar rumah
  3. Tersangka/terdakwa tidak boleh ke luar kota

Ketiga syarat tersebut harus di tetapkan dan menjadi kewajiban tersangka/terdakwa untuk memenuhi syarat tersebut. Contohnya, tersangka/terdakwa yang sudah mendapat penangguhan penahanan maka harus membuat laporan setiap hari, bia juha melapor sebanyak satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali dalam seminggi dan lainnya. Bisa juga pemberian syarat itu berupa tidak mengizinkan tersangka/terdakwa untuk keluar rumah ataupun ke luar kota.

Sementara itu, membahas mengenai jaminan untuk penangguhan penahanan maka harus di dasarkan pada PP nomor 27 tahun 1983 mengenai pelaksanaan KUHAP. Dikatakan bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan di ketahui adanya jaminan yang sudah di syaratkan dengan isi jaminan berupa.

Penjaminan uang sesuai pasal 35

– Penjaminan uang sesuai pasal 35

Mengenai penjaminan uang yang jadi jaminan saat mengajukan penangguhan penahanan sesuai yang di tetapkan pejabat berwenang yang ada di tingkat pemeriksanaan lalu kemudian di simpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

Jaminan uang ini dilakukan seorang pemohon atau kuasa hukumnya. Bisa juga dari pihak keluarga untuk kemudian pihak panitera memberikan tanda terimanya. Jika Anda butuh kuasa hukum dalam menangani perkara Anda dan membutuhkan pengajuan penangguhan penahanan maka serahkan saja pada kami di PT Jangkar Global Groups.

  Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan

penyetoran uang

Sementara itu, penyetoran uang yang anda lakukan pemohon juga harus anda dasarkan pada formulir penyetoran yang tentu dikeluarkan instasi terkait. Selanjutnya, bukti penyetoran itu anda buat dalam bentuk tiga rangkap berdasar pada ketentuan lampiran keputusan menteri kehamikman angka 8 huruf f. Sedangkan tembusannya, anda sampaikan pada pejabat terkait sesui dengan tingkat pemeriksaannya. Untuk selanjutnya menjadi dasar bagi pejabat berwenang melakukan perintah pembuatan surat atau surat penetapan penangguhan penahanan.

Namun demikian, ada konsekuensi yang harus anda dapatkan terdakwa jika melanggar syarat yang harus anda penuhi misalnya dengan melarikan diri, dan setelah tiga bulan tidak ditemukan maka uang yang jadi jaminan menjadi milik Negara atau akan kami setor ke dalam kas negar.

Jaminan Orang sesuai dengan Pasal 36, Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

  • Jaminan Orang sesuai dengan Pasal 36

Siapa yang bisa jaminan? Orang yang bisa dijadikan jaminan bisa dari penasehat hukum terdakwa, pihak keluarganya, atu mereka yang memiliki hubungan dengan tahanan yang akan mendapat penangguhan penahanan.

Yang harus dilakukan adalah pihak penjamin memberi pernyataan serta memastikan kepada instansi yang melakukan penahanan agar bersedia menjadi penanggung jawab serta menanggung semua resiko serta akibat yang bisa saja ditimbulkan jika tahanan melarikan diri. Pada intinya, orang yang dijadikan jaminan memiliki identitas yang jelas.

Instansi Tetapkan uang tanggungan, Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

–      Instansi Tetapkan uang tanggungan

Jika semua sudah jelas, maka instansi yang melakukan penahanan menetapkan sejumlah uang yang harus ditanggungseknajutnya disebut uang tanggungan terutama jika tersangka/terdakwa melarikan diri. Adanya kewajiban penjaminan untuk menyetor uang tanggungan sesuai dengan perjanjian penangguhan penahanan jika: Tersangka atau terdakwa melarikan diri, jika sudah lewat tiga bulan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas maka penyetoran uang tanggungan ke kas Negara yang dialukan orang yang menjamin melalui panitera PN.

  Radikalisme dalam menanggulangi Terorisme di Indonesia

Apabila pihak penanggung tidak bisa membayarkan uang jaminan yang sudah ditetapkan maka pihak juru sita bisa melakukan langkah menyita barang miliknya untuk kemudian diuangkan atau dijual lelang da hasilnya bisa disetor ke kas Negara melalui panitera PN.

Contoh kasus dalam Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

Contoh kasus dalam Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

Sehingga pada intinya, seseorang terdakwa atau tersangka yang meminta penangguhan penahanan harus memenuhi syarat dan juga membayar jaminan yang harus dia berikan sebagaiamana sudah kami jelaskan di atas. Meski demikian, apa yang kami jelaskan di atas biasanya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Dalam sebuah artikel Penangguhan Penahanan Dengan Uang Jaminan Perlu kami jelaskan, menyebutkan bahwa sebuah penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangatlah berbeda dengan  yang mengatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan yang sudah mengikatnya.

Contoh kecilnya saja, panitera di pengadilan negeri tidaklah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang dia berikan ke pihak terdakwa ataupun tersangka atau dari kuasa hukumnya. Senada dengan hal itu, dalam artikel tersebut menyebutkan bahwa advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan sering dalam kasus adanya jaminan tidak pernah mengembalikan uang kepada pisak yang memberikannya, padahal terdakwa dinyatakan bersalah pengadilan.

PERBEDAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN PEMBEBASAN TAHANAN, Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

PERBEDAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN PEMBEBASAN TAHANAN

Ada perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan tahanan. Sebagaimana di katakan M Yahya Harap dalam bukunya tentang pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan, di katakan bahwa satu perbedaan penangguhan penahanan dengan pembebasan tahanan adalah ada pada syarat.

Syarat ini menjadi landasan utama pemberian sebuah penangguhan penahanan kepada seorang terdakwa atau tersangka. Sementara dalam pembebasan tahanan bisa anda lakukan tanpa adanya syarat, sehingga bukan hal yang utama yang mnejadi factor agar bisa anda lakukan pembebasan tahanan.

Yahya mengatakan bahwa adanya penetapan syarat ini menjadi condition sine quanon saat pemberian penangguhan. Karena itu, jika tidak ada syarat yang anda ajukan maka penangguhan penanahanan tentu tidak bisa kami lakukan.

Adi