Hukum Salah Transfer Uang

Adi

Updated on:

Hukum Salah Transfer Uang
Direktur Utama Jangkar Goups

Salah transfer uang ke rekening yang bukan tujuannya bukanlah kasus baru. Beberapa kasus menunjukkan salah transfer uang berjung ke pengadilan, sebab dana yang ditransfer bukanlah sedikit. Bagaimana mekanisme hukum ketika salah transfer uang selanjutnya akan di bahas.

 

Untuk menyelesaikan kasus salah transfer ini, sejumlah mekanisme hukum ketika salah transfer uang bisa di coba dan sudah banyak di gunakan mereka yang menjadi korban.

 

TENTANG HUKUM SALAH TRANSFER UANG

Tentang Hukum Salah Transfer Uang

Saat salah memasukkan nomor rekening tujuan, sudah pasti dana Anda akan salah kirim juga. Tetapi, bagaimana cara memintanya kembali terlebih And atidak mengenal orang tersebut? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kesalahan ini?

 

Simak mekanisme hukum ketika salah transfer uang akan di bahas dalam artikel ini dengan melihata beberapa kasus salah transfer uang yang pernah terjadi hingga berujung ke pengadilan.

 

ASPEK HUKUM SALAH TRANSFER UANG

 

ASPEK HUKUM SALAH TRANSFER UANG

 

Kasus Indah Harini menjadi salah satu kasus salah transfer uang ke rekening yang salah menjadi kasus yang menyita perhatian. Indah merupakan salah satu nasabah BRI di tetapkan sebagai tersangka yang menggugat bank pelat merah tersebut sekaligus mengajukan judicial review undang-undang nomor 3 tahun 2011 mengenai transfer dana ke MK.

 

Namun, dalam perkembangannya gugatan yang mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta uji materi ke MK di cabut. Tidak hanya itu, majelis hakim yang memimpin perkara tersebut juga membuat perintah agar agar gugatan Indah tersebut di coret dari register perkara, yang di tetapkan tanggak 14 Oktober 2021.

 

ASPEK HUKUM LAIN DALAM SALAH TRANSFER UANG

 

ASPEK HUKUM LAIN DALAM SALAH TRANSFER UANG

 

Tidak hanya itu, MK juga mengabulkan penaikan permohonan uji materi pasal 85 undang-undang transfer dana yang di ajukan Indah Desember 2021 lalu. Ketika merujuk pada perkara kasus salah transfer uang di atas, maka bisa di tarik kesimpulan mengenai aspek hukum kasus salah transfer uang.

 

Aspek hukum dapat anda lihat antara lain:

  • Berkaitan dengan pidana
  • Masuk dalam kategori kasus perbankan
  • Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang masuk dalam kategori hukum perdata
  • Hukum tata Negara
  • Perlindungan konsumen
  PERATURAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

 

ASPEK HUKUM BILA DILIHAT DARI SISI PIDANA

Aspek Hukum Bila Dilihat Dari Sisi Pidana

Dari setiap aspek hukum ini kemudian menimbulkan ragam pertanyaan antara lain dapat kami uraikan dari masing-masing aspek hukum. Jika di lihat dari sisi pidana, akan muncul pertanyaan, bisakah orang yang mendapat dana dari kasus salah transfer uang ini di pidana? Ataukah pidana baru bisa di jatuhkan jika orang tersebut tidak mau mengembalikan dananya? Dari pertanyaan ini tentu saja jawabannya dapat di lihat dari rumusan undang-undang nomor 3 tahun 2011 mengenai transfer dana.

 

DAPAT DANA DARI KASUS SALAH TRANSFER, BISAKAH DIPIDANA?

DAPAT DANA DARI KASUS SALAH TRANSFER, BISAKAH DIPIDANA?

Pertanyaan sebelumnya yang muncul adalah apakah orang yang mendapat dana dari kasus salah transfer bisa di pidana dapat di lihat pada sisi siapa pihak yang melakukan kesalahan. Apakah pihak yang di maksud secara hukum bisa di mintai pertanggungjawaban.

 

Yang harus di ketahui dalam proses transfer dana, sejumlah unsur terlibat di dalamnya. Antara lain, bukan hanya pengirim dan bank saja, tetapi ada juga penerima, peneyelenggara penerus, penyelenggara penerima akhir yang bisa saja terlibat dalam kasus transfer multipihak.

 

PERTANGGUNGJAWABAN JIKA SALAH TRANSFER UANG

Pertanggungjawaban Jika Salah Transfer uang

Bisa kita ambil contoh adalah pihak dari bank. Bank melepaskan tanggung jawabnya jika sudah melakukan berbagai antisipasi serta perbuatan yang seharusnya di lakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

 

Jika merujuk dalam konteks ini, maka bank harus memenuhi persyaratan dan juga ketentuan yang sudah di atur dalam peraturan BI yang di kenal lewat nomor 14/23/pbi/2012 mengenai transfer dana juga lewat surat edaran BI (SEBI) nomor 15/23/DASP/2013 mengenai penyelenggaraan transfer dana.

 

 Hukum Pidana FH Universitas Udayana Bali

 

Dalam sebuah diskusi yang pernah di gelar bagian hukum pidana FH Universitas Udayana Bali, Gabriel Agustinus Usmanij sebagai Vice Presiden Regional IX Bank Mandiri menjelaskan, jika ada orang yang tidak mengembalikan dana terkait kesalahan salah transfer maka bisa di jerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

KASUS SALAH TRANSFER DARI PERSPEKTIF PERDATA

Jika sebelumnya di bahas dari segi pidana, maka kasus salah transfer dari perspektif perdata juga bisa di anggap sebagai salah satu perbuatan melawan hukum. Hal ini mendasar pada kegiatan perjanjian baik antara pengirim, bank maupun penerima. Sehingga sebelumnya sudah ada perjanjian antara pengirim denga pihak bak saat pertama kali membuka rekening bank.

 

KASUS SALAH TRANSFER DARI PERSPEKTIF PERDATA

Kesalahan transfer dana juga dapat di tinjau dari pasal 1359 dan pasal 1360 KUH Perdata. Sebagaimana yang di jelaskan dalam pasal 1359 bahwa setiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang, maka apa yang sudah di bayarkan tanpa di wajibkan untuk membayar, bisa di tuntut agar kembali.

  Pelaku Pencemaran Polusi Udara

 

Pasal Yang terkait dalam masalah salah transfer uang

Sementara itu, dalam pasal 1360 mengatakan, siapapunyang karena khilaf mengetahui sudah menerima sesuatu yang seharusnya tidak di berikan kepadanya maka wajib untuk mengembalikan barang tersebut. Konsep ini yang disebut deng overschuldigde betaling. Hal ini mengungkap Guru Besar Hukum Perdata Universitas Udayana Bali, Putu Sudarman Sumadi, seperti di kutip dari hukum online.

 

contoh kasus irisan utang

Untuk lebih jelasnya, bisa di lihat pada contoh kasus irisan utang yang dapat di lihat dari konteks perdata dengan transfer dana dalam konteks pidana yang bisa di lihat dari putusan yang di keluarkan MA. Putusan MA yakni bernomor 357 K/PID.su/2017 tertanggal 28 Mei 2019.

 

Kepusan MA dalam LGI

Dalam putusan MA ini di ketahui bahwa MA membebaskan terdakwa berinisal LGI. Lgi merupakan ibu rumah tangga yang mendapat dakwaan sudah melanggar apa yang tertuang dalam undang-undang transfer dana. Di mana LGI memindahkan sebagian dana milik orang lain dengan menjalankan perintah transfer palsu.

 

majelis hakim di tingkat pertama

 

Awalnya, majelis hakim di tingkat pertama memang sudah menjatuhkan hukuman, namun kemudian hakim di tingkat banding melakukan koreksi atas putusan itu. Dalam putusan itu, majelis tingkat kasasi mengatakan bahwa pencairan dana bilyet giro dengan jumlah Rp150 juta menggunakan nama orang lain.

 

Di ketahui bahwa terdakwa mendapat bilyet giro itu dari otang yang sudah berutang. Alhasil, saat debitor sulit untuk di hubungi dan utangnya sudah jatuh tempo, maka bilyet giro tersebut yang menjadi jaminan malah di cairkan terdakwa.

 

BILYET GIRO

 

Dalam bilyet giro tersebut sudah di lengkapi dengan tanda tangan lengkap, namun terdakwa tidak menulis angka yang ada dalam bilyet giro itu. Karena atas bukti tersebut, majelis hakim memiliki pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi pasal yang di sangkakan yankni pasal 81 undang-undang transfer dana.

 

KASUS SALAH TRANSFER DARI PERSPEKTIF YLKI

Menyoal banyaknya kasus salah transfer, maka Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencoba memberikan pandangannya. YLKI menilai perlunya transparansi. Maksudnya adalah bank di minta memberikan informasi yang jelas dan benar pada nasabah jika terjadi masalah salah transfer.

 

KASUS SALAH TRANSFER DARI PERSPEKTIF YLKI

Sperti yang di kutip dari laman hukum online, Sularsih dari Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, mengatakan, menyoal pemberian informasi yang benar, jelas dan juga jujur pada nasabah sangat penting di lakukan terlebih jika dikaitkan dengan hak konsumen mendapatkan keamanan atas simpanannya.

  SURAT KUASA AHLI WARIS

 

Kelasahan dalam Salah Transfer Uang

Tentu saja, konsumen akan membebankan kesalahan kepada pihak bank sesuai dengan prinsip universal yang berlaku. Dimana bank seharusnya berhati-hati dan menjunjung ketelitian. Hanya saja, kesalahan transfer terjadi justru di lakukan karyawan bank.

 

Sehingga, bank atau penyelenggara transfer tidak bisa sepenuhnya lepas dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga melihat kesalahan transfer bank dapat di ketahui sumbernya karena kesalahan yang di lakukan pemilik rekening, kesalahan yang di lakukan karyawan bank, bahkan karena akibat dari kejahatan.

 

MEKANISME HUKUM KETIKA SALAH TRANSFER UANG

MEKANISME HUKUM KETIKA SALAH TRANSFER UANG

Adapun mekanisme hukum ketika salah transfer uang juga dat di lihat dari berbagai sudut pandang dan merujuk pada beberapa contoh kasus yang pernah diputus pengadilan akan di uraikan berikut ini.

 

  1. Apabila kesalahan dilakukan nasabah sendiri

Jika kesalahan transfer di lakukan nasabah sendiri karena lalai memasukkan nomor rekening tujuan maka mekanisme hukum yang dapat di tempuh adalah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan. Isi permohonan itu adalah meminta agar pengadilan mengeluarkan penetapan bahwa sudah terjadi kesalahan salah transfer.

 

Tidak hanya itu, isi permohonan juga bisa meminta agar dana di kembalikan ke rekening semula serta meminta salinan yang sudah ditetapkan pengadilan agar di kirimkan ke bank tempat rekening di buat serta yang menjadi fasilitator transfer.

 

Apabila kesalahan dilakukan nasabah sendiri

Mekanisme hukum ini tentu saja punya landasan yakni undang-undang nomor 3 tahun 2011 tepatnya yang ada dalam pasal 45 ayat 1. Sedangkan contoh putusan pengadilan dapat di lihat pada putusan yang di tetapkan pengadilan negeri Tulungagung tertanggal 8 oktiber 2020 lalu, dengan nomor putusan nomor 189/pdt.p/2020/PN.

 

  1. Tidak mengembalikan dana? Ada ancaman hukuman

Jika di pikir secara logika, tentu sudah menjadi kewajiban bagi siappun yang mendapat dana dari rekening yang tidak di ketahui maka wajib untuk mengembalikan dana tersebut. Sebab jika tidak mengembalikan dana tersebut, maka ancaman kurungan yang bisa diterima adalah lima tahun dengan denda paling banyak 5 milyar. Hal ini sudah diatur dalam undang-undnag transfer dana yakni pasal 85.

 

Tidak mengembalikan dana? Ada ancaman hukuman

Sebagai contoh kasus yang pernah diputus pengadilan negeri Surabaya 15 April 2021 silam. Dalam kasus ini, tersangka AP mendapatkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp51 juta karena menguasai dan juga mengaku bahwa uang hasil transfer yang didapatkannya bukanlah miliknya. Sehingga perbuatan AP memenuhi unsur yang disebutkan dalam pasal 85 undang-undang transfer dana.

 

Jika Anda mengalami kasus salah transfer uang yang berujung ke pengadilan dan butuh bantuan hukum, silahkan kontak kami di PT Jangkar Global Groups.

Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor