Hukum Keluarga Islam Fakultas Apa

Reza

Updated on:

Hukum Keluarga Islam Fakultas Apa
Direktur Utama Jangkar Goups

Hukum Keluarga Islam merupakan salah satu bidang kajian penting dalam dunia pendidikan tinggi keislaman karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Bidang ini mengatur berbagai aspek hubungan keluarga seperti pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, perwalian anak, hingga warisan. Tidak sedikit calon mahasiswa yang tertarik mendalami Hukum Keluarga Islam, namun masih merasa bingung mengenai posisi keilmuannya, terutama pertanyaan mendasar tentang Hukum Keluarga Islam berada di fakultas apa. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas dan tepat mengenai fakultas, jurusan, serta ruang lingkup studi Hukum Keluarga Islam sangat di perlukan agar calon mahasiswa tidak salah dalam menentukan pilihan pendidikan dan arah karier di masa depan.

Baca Juga : Peradilan Militer Contoh Kasus

Pengertian Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam adalah cabang dari hukum Islam yang mengatur hubungan hukum dalam lingkup keluarga berdasarkan ajaran dan prinsip syariat Islam. Bidang hukum ini membahas aturan-aturan yang berkaitan dengan status personal seseorang, mulai dari pembentukan keluarga melalui pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, rujuk, hingga pengasuhan anak dan pembagian harta warisan. Seluruh ketentuan tersebut bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma, dan qiyas yang kemudian di kontekstualisasikan dengan perkembangan masyarakat.

Dalam konteks pendidikan dan praktik hukum di Indonesia, Hukum Keluarga Islam juga di kaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, Hukum Keluarga Islam tidak hanya bersifat normatif dan teoritis, tetapi juga aplikatif karena menjadi dasar dalam penyelesaian perkara keluarga di peradilan agama serta dalam kehidupan sosial umat Islam sehari-hari.

  Perlindungan Pada Exploitasi Anak

Hukum Keluarga Islam Berada di Fakultas Apa

Hukum Keluarga Islam berada di Fakultas Syariah atau Fakultas Syariah dan Hukum pada perguruan tinggi keagamaan Islam. Fakultas ini secara khusus menaungi bidang-bidang studi yang berkaitan dengan hukum Islam, baik yang bersifat teoritis maupun praktis, termasuk hukum keluarga, hukum pidana Islam, dan hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, Hukum Keluarga Islam menjadi salah satu jurusan inti yang paling banyak di minati di fakultas tersebut.

Di dalam Fakultas Syariah, Hukum Keluarga Islam biasanya di kenal dengan nama jurusan Ahwal Syakhshiyyah. Jurusan ini fokus mempelajari hukum-hukum yang mengatur status personal dan hubungan keluarga umat Islam. Melalui fakultas ini, mahasiswa di bekali pemahaman mendalam tentang fiqh keluarga, hukum peradilan agama, serta keterkaitan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dengan demikian, Fakultas Syariah menjadi tempat yang tepat bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami Hukum Keluarga Islam secara akademis dan profesional.

Baca Juga : Kasus Peradilan Militer

Nama Jurusan Hukum Keluarga Islam di Perguruan Tinggi

Di perguruan tinggi keagamaan Islam, Hukum Keluarga Islam umumnya menggunakan nama jurusan Ahwal Syakhshiyyah. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti hukum-hukum yang mengatur keadaan pribadi atau status personal seseorang. Penamaan tersebut sudah lama di gunakan dan menjadi standar di banyak universitas Islam, baik negeri maupun swasta, di Indonesia.

Namun, seiring perkembangan pendidikan dan kebutuhan masyarakat, beberapa perguruan tinggi juga menggunakan nama Hukum Keluarga Islam secara langsung sebagai nama program studi. Penggunaan nama ini bertujuan agar lebih mudah di pahami oleh calon mahasiswa dan masyarakat umum. Meskipun berbeda dalam penamaan, substansi keilmuan yang di pelajari tetap sama, yaitu membahas hukum perkawinan, perceraian, perwalian, pengasuhan anak, serta warisan berdasarkan syariat Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Fokus Pembelajaran dalam Jurusan Hukum Keluarga Islam

Berikut adalah fokus pembelajaran utama yang di pelajari mahasiswa dalam Jurusan Hukum Keluarga Islam, di sertai penjelasan yang jelas dan terstruktur:

Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam)

Fokus pembelajaran ini membahas hukum pernikahan dalam Islam, mulai dari rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, mahar, nafkah, hingga pembatalan perkawinan. Mahasiswa juga mempelajari berbagai persoalan kontemporer yang berkaitan dengan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional.

  Donor Sperma Dalam Hukum Indonesia

Fiqh Mawaris (Hukum Waris Islam)

Pada bagian ini, mahasiswa mempelajari aturan pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam. Pembelajaran mencakup penentuan ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta penyelesaian sengketa warisan. Materi ini sangat penting karena sering di terapkan dalam praktik hukum keluarga di masyarakat.

Hukum Perceraian dan Rujuk

Fokus ini membahas prosedur dan ketentuan perceraian dalam Islam, termasuk talak, cerai gugat, dan rujuk. Mahasiswa juga mempelajari dampak hukum perceraian terhadap hak anak, nafkah, serta pembagian harta bersama, baik menurut hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan.

Hukum Perwalian dan Pengasuhan Anak

Materi ini mengkaji aturan mengenai perwalian, hak asuh anak, dan tanggung jawab orang tua setelah perceraian. Mahasiswa di ajak memahami prinsip perlindungan anak dalam Islam serta penerapannya dalam putusan peradilan agama.

Hukum Peradilan Agama

Fokus pembelajaran ini membahas sistem peradilan agama di Indonesia, kewenangan pengadilan agama, serta prosedur penyelesaian perkara keluarga Islam. Mahasiswa juga mempelajari praktik persidangan dan analisis putusan hakim dalam perkara hukum keluarga.

Perundang-undangan Keluarga Islam di Indonesia

Mahasiswa mempelajari regulasi nasional yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Fokus ini bertujuan agar mahasiswa mampu memahami keterkaitan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.

Metodologi Penelitian Hukum Keluarga Islam

Fokus pembelajaran ini membekali mahasiswa dengan kemampuan melakukan penelitian hukum, baik secara normatif maupun empiris. Mahasiswa di latih untuk menganalisis kasus, menyusun karya ilmiah, serta mengembangkan pemikiran hukum keluarga Islam secara akademis.

Baca Juga : Contoh Kasus Peradilan Militer

Prospek Lulusan Hukum Keluarga Islam

Lulusan Hukum Keluarga Islam memiliki prospek karier yang luas karena keilmuannya sangat di butuhkan dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan sistem hukum di Indonesia. Berikut beberapa peluang profesi yang dapat di tekuni beserta penjelasannya:

Hakim Pengadilan Agama

Lulusan Hukum Keluarga Islam memiliki peluang besar untuk berkarier sebagai hakim di lingkungan peradilan agama. Profesi ini berperan dalam menyelesaikan perkara perkawinan, perceraian, warisan, dan sengketa keluarga Islam berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional.

Panitera atau Aparatur Peradilan Agama

Selain menjadi hakim, lulusan juga dapat bekerja sebagai panitera atau staf administrasi di pengadilan agama. Posisi ini berperan penting dalam proses persidangan dan administrasi perkara hukum keluarga.

  Persyaratan Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Penghulu atau Pegawai Kantor Urusan Agama

Lulusan Hukum Keluarga Islam banyak di butuhkan sebagai penghulu yang bertugas menikahkan pasangan, memberikan bimbingan perkawinan, serta memastikan proses pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan negara.

Konsultan Hukum Keluarga Islam

Dengan pemahaman mendalam tentang hukum keluarga, lulusan dapat menjadi konsultan yang memberikan pendampingan dan nasihat hukum terkait pernikahan, perceraian, warisan, dan persoalan keluarga Islam lainnya.

Penyuluh Agama Islam

Profesi ini memungkinkan lulusan berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum dan keagamaan kepada masyarakat, khususnya mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga menurut Islam.

Akademisi dan Peneliti

Lulusan yang melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi dapat berkarier sebagai dosen atau peneliti. Mereka berkontribusi dalam pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam melalui pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah.

Praktisi di Lembaga Keagamaan dan Pemerintahan

Lulusan Hukum Keluarga Islam juga dapat bekerja di berbagai lembaga keagamaan, kementerian, atau instansi pemerintah yang membutuhkan keahlian di bidang hukum Islam dan keluarga.

Hukum Keluarga Islam Fakultas Apa Bersama PT. Jangkar Global Groups

Hukum Keluarga Islam merupakan bidang keilmuan yang secara akademik berada di bawah Fakultas Syariah atau Fakultas Syariah dan Hukum pada perguruan tinggi keagamaan Islam. Fakultas ini menjadi wadah utama bagi pengembangan ilmu hukum Islam yang berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga. Seperti perkawinan, perceraian, perwalian, pengasuhan anak, dan warisan. Melalui Fakultas Syariah, mahasiswa Hukum Keluarga Islam di bekali pemahaman menyeluruh mengenai prinsip syariat Islam. Sekaligus keterkaitannya dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

Bersama PT. Jangkar Global Groups, pemahaman mengenai Hukum Keluarga Islam fakultas apa tidak hanya menjadi informasi akademik semata. Tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan menghadapi kebutuhan profesional di dunia nyata. Lulusan Hukum Keluarga Islam di tuntut tidak hanya menguasai teori dan dasar hukum Islam, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis, komunikatif, dan solutif dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga di masyarakat. Keahlian ini menjadi bekal penting. Untuk berkiprah di lembaga peradilan agama, instansi pemerintahan, lembaga keagamaan, maupun sebagai konsultan hukum keluarga Islam.

Dengan memilih Fakultas Syariah sebagai tempat menempuh pendidikan Hukum Keluarga Islam. Mahasiswa mendapatkan fondasi keilmuan yang kuat, terarah, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dukungan pemahaman yang komprehensif, seperti yang di gambarkan bersama PT. Jangkar Global Groups, di harapkan mampu membantu calon mahasiswa dan lulusan memahami arah pendidikan, peluang karier. Serta peran strategis Hukum Keluarga Islam dalam membangun masyarakat yang berlandaskan nilai keadilan, kemaslahatan, dan ketertiban hukum.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Reza