Pertanyaan
Hukum Jaminan Fidusia Konsumen – Apakah tindakan perusahaan pembiayaan yang mengambil kendaraan karena tunggakan cicilan dapat di benarkan secara hukum? Persoalan ini sering memicu perdebatan sengit antara debitur yang merasa di rugikan dan kreditur yang ingin mengamankan haknya. Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, setiap perjanjian pembiayaan yang di bebankan jaminan fidusia memberikan hak kepemilikan sementara kepada kreditur. Oleh karena itu, jika debitur terbukti lalai melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, pihak kreditur memiliki kewenangan legal untuk melakukan eksekusi. Pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme ini sangat krusial guna menghindari kesalahpahaman dalam praktik lapangan yang sering berujung pada gugatan di lembaga penyelesaian sengketa. Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.
Baca Juga: Keberatan Putusan BPSK Karawang dalam Sengketa Kredit
Intisari Jawaban
Penyelesaian sengketa konsumen terkait eksekusi objek jaminan fidusia harus berpijak pada validitas perjanjian dan pendaftaran sertifikat fidusia. Dalam sistem hukum Indonesia, kreditur memiliki hak eksekusi langsung (parate executie) jika debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seringkali terbatas apabila para pihak telah menyepakati klausula pilihan domisili hukum tertentu seperti arbitrase syariah atau pengadilan agama. Keabsahan eksekusi sangat bergantung pada terpenuhinya syarat administratif dan prosedur penagihan yang patut sebelum tindakan penarikan unit di lakukan.
Baca Juga: Hak Tanggungan dan Perlindungan Konsumen dalam Sengketa
Validitas Perjanjian dan Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia – Hukum Jaminan Fidusia Konsumen
Hukum jaminan fidusia di atur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan ini menegaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Meskipun hak milik beralih ke kreditur, benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur untuk mendukung aktivitasnya. Dalam konteks hukum kontrak, perjanjian pembiayaan ini tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan prinsip pacta sunt servanda, di mana perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Keberadaan Sertifikat Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti kreditur tidak perlu mengajukan gugatan baru ke pengadilan untuk menarik kendaraan jika terjadi tunggakan. Sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 116/Pdt-Sus BPSK/2025/PN Pdg. Pihak Maybank Indonesia Finance melakukan eksekusi berdasarkan sertifikat fidusia yang sah. Penarikan objek jaminan merupakan langkah terakhir setelah serangkaian prosedur peringatan di lakukan kepada debitur yang lalai.
Penting bagi konsumen untuk memahami bahwa kewajiban membayar angsuran tepat waktu adalah amanat undang-undang. Berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, konsumen wajib beritikad baik dan membayar sesuai nilai tukar yang di sepakati. Jika debitur mengabaikan surat peringatan dan somasi, maka status wanprestasi menjadi melekat secara otomatis. Tindakan menghindari penagihan justru memperkuat dasar hukum bagi kreditur untuk mengamankan asetnya melalui jalur eksekusi mandiri yang di lindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Batasan Kewenangan BPSK dalam Sengketa Kredit Perbankan
Batasan Kewenangan BPSK dalam Memutus Sengketa Pembiayaan Konsumen – Hukum Jaminan Fidusia Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki mandat untuk menangani perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen. Namun, wewenang BPSK tidaklah mutlak dan seringkali terbentur pada klausula arbitrase dalam perjanjian. Jika dalam Akad Pembiayaan Murabahah telah di sepakati bahwa sengketa di selesaikan melalui pengadilan agama atau badan arbitrase, maka BPSK seharusnya menyatakan diri tidak berwenang. Prinsip ini bertujuan untuk menghormati kebebasan berkontrak yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak.
Dalam praktik hukum, kompetensi absolut sebuah lembaga peradilan atau non-peradilan harus di junjung tinggi demi kepastian hukum. Jika BPSK memaksakan diri untuk memutus sengketa yang seharusnya berada di ranah peradilan umum atau agama, maka putusan tersebut batal demi hukum. Pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri guna membatalkan putusan BPSK yang di anggap melampaui batas kewenangan. Hal ini menjadi benteng pertahanan bagi pelaku usaha terhadap potensi kesewenang-wenangan dalam proses mediasi atau konsiliasi di tingkat BPSK.
Penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase di BPSK memerlukan kesepakatan kedua belah pihak untuk memilih cara tersebut. Jika salah satu pihak keberatan, maka proses tidak dapat di paksakan untuk berlanjut ke tahap pengambilan keputusan oleh majelis BPSK. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/2001. Oleh karena itu, konsumen harus jeli membaca setiap pasal dalam kontrak pembiayaan untuk mengetahui di mana mereka harus memperjuangkan hak hukumnya jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Implikasi Hukum Wanprestasi dan Perlindungan Hak Pelaku Usaha – Hukum Jaminan Fidusia Konsumen
Wanprestasi atau cidera janji terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal jatuh tempo. Dampak hukum dari tindakan ini adalah munculnya hak kreditur untuk menagih seluruh sisa utang secara seketika. Selain itu, debitur juga di bebankan denda keterlambatan atau ta’zir sesuai dengan persentase yang telah di perjanjikan sebelumnya. Pengabaian terhadap kewajiban finansial ini di anggap sebagai bentuk itikad buruk dalam pelaksanaan kontrak yang merugikan pelaku usaha dalam skala ekonomi yang lebih luas.
Pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan hukum atas modal yang telah di kucurkan untuk pembiayaan unit kendaraan. Tindakan konsumen yang hanya ingin menikmati manfaat barang tanpa mau membayar cicilan di kategorikan sebagai pelanggaran serius. Secara teknis, kreditur dapat melakukan parate executie tanpa melalui proses pengadilan yang panjang untuk menutupi sisa utang debitur. Prosedur ini sah selama unit kendaraan memang di letakkan sebagai jaminan fidusia yang terdaftar secara resmi di kantor pendaftaran fidusia dan memiliki sertifikat yang valid.
Kesadaran akan konsekuensi hukum dari tunggakan pembayaran sangat penting untuk menjaga stabilitas industri pembiayaan. Konsumen tidak boleh menggunakan dalih perlindungan konsumen untuk melegalkan tindakan wanprestasi yang nyata. Setiap sengketa yang muncul harus di selesaikan dengan merujuk pada dokumen hukum yang otentik dan bukti pembayaran yang valid. Jika eksekusi telah di lakukan sesuai prosedur, maka upaya mempertahankan unit secara paksa oleh debitur dapat di anggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada konsekuensi pidana di kepolisian.
Kesimpulan
Masalah hukum jaminan fidusia dalam sengketa konsumen memerlukan ketelitian dalam melihat aspek formal perjanjian dan bukti kegagalan pembayaran. Putusan perkara Nomor 116/Pdt-Sus BPSK/2025/PN Pdg memberikan pelajaran berharga bahwa kebebasan berkontrak tetap menjadi pilar utama dalam transaksi pembiayaan. Debitur wajib memenuhi kewajibannya secara konsisten, sementara kreditur harus menjalankan prosedur eksekusi dengan tetap menghormati hak-hak administratif konsumen sesuai koridor hukum yang ada.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perlindungan Konsumen atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perlindungan Konsumen dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI



