Dasar Keberlakuan (Fondasi)
Sebelum masuk ke sumbernya, jelaskan mengapa negara-negara mau tunduk pada hukum internasional:
- Pacta Sunt Servanda: Prinsip dasar bahwa setiap perjanjian internasional yang telah disepakati harus ditaati dengan itikad baik.
- Kedaulatan Negara: Hukum internasional berdiri di atas konsensus. Negara secara sukarela membatasi kedaulatannya demi ketertiban global.
- Kepentingan Bersama: Kebutuhan akan kerjasama di bidang perdagangan, keamanan, dan lingkungan.
Sumber Hukum Formal (Merujuk Pasal 38 Statuta ICJ)
Dalam dunia hukum internasional, rujukan utama mengenai dari mana hukum berasal adalah Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ). Sumber-sumber ini dibagi menjadi dua kategori:
Sumber Utama (Primary Sources)
Perjanjian Internasional (International Conventions/Treaties):
Kesepakatan tertulis antar negara atau organisasi internasional.
Contoh: Piagam PBB, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, UNCLOS 1982.
Hukum Kebiasaan Internasional (International Customary Law):
Praktik umum negara-negara yang dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai hukum (opinio juris).
Contoh: Prinsip kekebalan diplomatik sebelum ada konvensi tertulis.
Prinsip-Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law):
Prinsip dasar yang diakui oleh sistem hukum nasional negara-negara beradab di seluruh dunia.
Contoh: Prinsip keadilan (equity), prinsip bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri.
Sumber Tambahan (Subsidiary Sources)
Keputusan Pengadilan (Judicial Decisions):
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atau pengadilan internasional lainnya yang menjadi rujukan untuk kasus serupa di masa depan.
Pendapat Para Ahli (Teachings of Publicists):
Tulisan atau pemikiran hukum dari para sarjana hukum internasional terkemuka yang diakui secara global sebagai alat bantu interpretasi hukum.
Hirarki Hukum: Jus Cogens
Penting untuk menyebutkan konsep Jus Cogens dalam artikel Anda. Ini adalah norma-norma yang sangat fundamental sehingga tidak boleh dilanggar oleh perjanjian apa pun.
Contoh: Larangan terhadap genosida, perbudakan, penyiksaan, dan agresi militer.
Perbedaan Sumber Formal dan Material
Sumber Formal: Prosedur atau cara bagaimana suatu aturan menjadi hukum yang mengikat (seperti yang dijelaskan di atas).
Sumber Material: Faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum tersebut, seperti kebutuhan ekonomi, sejarah, geografi, atau politik internasional.
Kedudukan Perjanjian Internasional di Indonesia
Indonesia cenderung menganut pandangan Dualisme, di mana hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai dua sistem yang terpisah. Agar sebuah perjanjian internasional bisa berlaku dan mengikat secara hukum di dalam negeri, perjanjian tersebut harus “diadopsi” ke dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Mekanisme Pengesahan (Ratifikasi)
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui dua cara utama, tergantung pada materi muatannya:
Undang-Undang (UU): Digunakan untuk hal-hal yang bersifat fundamental, seperti:
- Masalah politik, pertahanan, dan keamanan negara.
- Perubahan wilayah atau penetapan batas negara.
- Kedaulatan negara.
- Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
- Pembentukan kaidah hukum baru.
- Pinjaman/hibah luar negeri.
- Peraturan Presiden (Perpres): Digunakan untuk perjanjian yang bersifat prosedural atau teknis yang memerlukan implementasi segera tanpa menyentuh materi yang disebutkan di atas.
Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
Anda bisa merinci prosesnya sesuai alur dalam undang-undang tersebut:
- Penjajakan: Tahap awal komunikasi antar pihak.
- Perundingan: Pembahasan materi dan draf.
- Penerimaan: Kesepakatan atas naskah final.
- Penandatanganan: Pengikatan diri sementara (biasanya memerlukan ratifikasi lanjutan).
- Pengesahan (Ratifikasi): Tahap akhir di mana negara menyatakan secara resmi terikat pada perjanjian tersebut.
Tantangan: “Conflict of Norms”
Satu poin menarik untuk artikel Anda adalah apa yang terjadi jika sebuah perjanjian yang sudah diratifikasi ternyata bertentangan dengan UU domestik atau UUD 1945?
Di Indonesia, kedudukan perjanjian internasional yang telah disahkan setara dengan UU (jika disahkan melalui UU).
Namun, UUD 1945 tetap menjadi hukum tertinggi, sehingga perjanjian internasional tetap bisa menjadi objek uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Contoh Kasus untuk Artikel Anda:
- UNCLOS 1982: Diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. Ini adalah contoh sukses bagaimana hukum internasional memberikan dasar legal bagi konsep “Negara Kepulauan” Indonesia.
- Paris Agreement (Iklim): Diratifikasi melalui UU No. 16 Tahun 2016, yang menunjukkan komitmen lingkungan Indonesia di mata dunia.
Tabel perbandingan ini sangat penting untuk memahami kapan sebuah perjanjian harus melibatkan DPR (legislatif) dan kapan pemerintah (eksekutif) bisa langsung bertindak sendiri.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2000, berikut adalah perbandingannya:
Tabel: Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia
| Aspek Perbandingan | Pengesahan dengan Undang-Undang (UU) | Pengesahan dengan Peraturan Presiden (Perpres)* |
| Kriteria Materi | Materi yang bersifat fundamental, strategis, dan berdampak luas bagi rakyat. | Materi yang bersifat prosedural, teknis, atau membutuhkan implementasi cepat. |
| Cakupan Bidang |
1. Politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan.
2. Perubahan wilayah/batas negara.
3. Kedaulatan/hak berdaulat negara.
4. HAM dan Lingkungan Hidup.
5. Pembentukan kaidah hukum baru.
6. Pinjaman/hibah luar negeri. |
Materi di luar poin-poin yang ada di kolom UU (misalnya: kerjasama pendidikan, kesehatan, pariwisata, atau teknologi). |
| Keterlibatan DPR | Wajib. Harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum disahkan. | Cukup diberitahukan. Pemerintah menyampaikan salinan Perpres kepada DPR. |
| Sifat Regulasi | Berdampak pada perubahan atau pembentukan hukum nasional baru. | Tidak mengubah undang-undang nasional yang sudah ada. |
| Contoh Nyata | UU No. 16 Tahun 2016 (Pengesahan Paris Agreement/Iklim). | Perpres No. 36 Tahun 2008 (Indonesia-Japan Economic Partnership). |
Catatan Penting: Meskipun UU No. 24 Tahun 2000 menyebutkan “Keputusan Presiden”, berdasarkan praktik ketatanegaraan saat ini dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, instrumen yang digunakan sekarang adalah Peraturan Presiden (Perpres) karena bersifat mengatur (regeling).
Makna Signifikan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018
Sebelum putusan ini lahir, pemerintah seringkali menggunakan tafsir kaku terhadap Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000. Jika sebuah perjanjian tidak termasuk dalam 6 poin (Politik, Wilayah, Kedaulatan, HAM, Hukum Baru, Pinjaman Luar Negeri), maka pemerintah merasa cukup mengesahkannya dengan Perpres tanpa melibatkan DPR.
Namun, MK memberikan koreksi melalui beberapa poin kunci berikut:
Sifat Pasal 10 Tidak Lagi Limitatif
MK menyatakan bahwa daftar dalam Pasal 10 bersifat tidak limitatif (tidak terbatas). Artinya, meskipun suatu perjanjian internasional tidak masuk dalam 6 kategori tersebut, ia tetap bisa wajib menggunakan Undang-Undang jika memenuhi kriteria “dampak luas”.
Kriteria “Dampak Luas dan Mendasar”
MK menetapkan indikator baru. Sebuah perjanjian internasional wajib disahkan dengan UU jika:
- Menimbulkan beban keuangan negara yang signifikan.
- Memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang baru.
- Berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat (misalnya: kebijakan pangan, kesehatan, atau perdagangan bebas).
Keterlibatan Publik melalui DPR
Filosofi di balik putusan ini adalah Check and Balances. Karena perjanjian internasional dapat memengaruhi hak-hak warga negara, maka perwakilan rakyat (DPR) harus dilibatkan dalam proses persetujuannya. Penggunaan Perpres dianggap kurang memberikan ruang transparansi dan partisipasi publik dibandingkan proses legislasi di DPR.
Mengapa Perjanjian Perdagangan Internasional Menjadi Pemicu?
Putusan ini bermula dari uji materi terhadap perjanjian perdagangan bebas (seperti I-CEPA atau RCEP). Para pemohon berpendapat bahwa perjanjian dagang sering kali mengubah tarif, kuota, dan aturan pasar yang berdampak langsung pada petani dan pengusaha lokal, sehingga tidak cukup hanya diputuskan oleh eksekutif (Presiden) melalui Perpres.
“Pasca Putusan MK No. 13/2018, batasan antara penggunaan UU dan Perpres bukan lagi sekadar label bidangnya, melainkan seberapa besar implikasi nyata perjanjian tersebut terhadap kedaulatan rakyat dan keuangan negara.”
Struktur Tambahan untuk Artikel:
| Sebelum Putusan MK No. 13/2018 | Sesudah Putusan MK No. 13/2018 |
| Fokus pada 6 bidang spesifik di Pasal 10 UU 24/2000. | Fokus pada substansi dan dampak perjanjian bagi rakyat. |
| Perjanjian perdagangan sering hanya lewat Perpres. | Perjanjian perdagangan strategis wajib lewat UU (persetujuan DPR). |
| Tafsir teks undang-undang bersifat tekstual/kaku. | Tafsir teks undang-undang bersifat dinamis/konstitusional. |
Studi Kasus: RCEP dan Pergeseran Paradigma Pengesahan Perjanjian
RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia yang melibatkan 10 negara ASEAN dan 5 mitra (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru). Mengingat skalanya yang masif, proses pengesahannya di Indonesia menjadi ujian nyata bagi Putusan MK No. 13/2018.
Perubahan Jalur Pengesahan
Sebelum adanya Putusan MK, perjanjian perdagangan internasional sering kali hanya dianggap sebagai masalah teknis ekonomi yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, karena RCEP mencakup penghapusan tarif, aturan e-commerce, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual yang berdampak luas pada UMKM dan industri nasional, jalur Perpres dianggap tidak lagi memadai secara konstitusional.
Implementasi Putusan MK: Penggunaan Instrumen Undang-Undang
Sebagai dampak langsung dari mandat MK, Pemerintah Indonesia akhirnya mengajukan pengesahan RCEP melalui jalur legislasi di DPR. Hasilnya adalah lahirnya UU No. 29 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement.
Mengapa ini penting dalam analisis Anda?
- Legitimasi Politik: Dengan disahkan melalui UU, RCEP memiliki legitimasi yang lebih kuat karena telah melalui proses perdebatan di DPR yang mewakili suara rakyat.
- Transparansi: Publik memiliki kesempatan (meskipun terbatas) untuk mengetahui potensi dampak ekonomi dan sosial dari perjanjian tersebut sebelum resmi mengikat Indonesia.
Dampak Hukum dan Ekonomi
Dalam analisis artikel, Anda bisa menyoroti bahwa pengesahan melalui UU memberikan kepastian hukum bagi investor, namun di sisi lain juga memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk menyesuaikan peraturan domestik agar selaras dengan komitmen RCEP tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Tabel Ringkasan Analisis RCEP
| Aspek | Sebelum Putusan MK 13/2018 | Praktik pada RCEP (Pasca Putusan) |
| Instrumen Hukum | Potensi menggunakan Perpres. | Menggunakan Undang-Undang (UU No. 29/2022). |
| Keterlibatan Legislatif | Minimal/Hanya pemberitahuan. | Penuh (Pembahasan di Komisi VI DPR RI). |
| Pertimbangan Utama | Efisiensi birokrasi dan teknis dagang. | Dampak luas bagi rakyat dan beban keuangan negara. |
| Status Hukum | Di bawah Undang-Undang. | Setara dengan Undang-Undang. |
Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional adalah elemen fundamental. Subjek hukum bukan sekadar “siapa yang terlibat”, melainkan entitas yang memiliki kapasitas hukum internasional (international legal personality), yaitu kemampuan untuk memiliki hak, kewajiban, dan melakukan tindakan hukum di tingkat global.
Berikut adalah uraian terstruktur mengenai subjek-subjek hukum internasional:
Negara (State)
Negara adalah subjek hukum internasional yang paling utama, asli, dan paling dominan. Sebuah entitas dianggap sebagai negara jika memenuhi kriteria Konvensi Montevideo 1933:
- Penduduk yang tetap.
- Wilayah yang pasti.
- Pemerintah yang berdaulat.
- Kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional memperoleh status subjek hukum melalui mandat yang diberikan oleh negara-negara anggotanya dalam dokumen pendirian (konstitusi organisasi).
- Kapasitas: Dapat melakukan perjanjian internasional, memiliki kekebalan diplomatik, dan menuntut atau dituntut di pengadilan internasional.
- Contoh: PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), WTO, ASEAN, dan WHO.
Individu
Dahulu individu tidak dianggap subjek hukum internasional, namun pasca Perang Dunia II (melalui Pengadilan Nuremberg), status individu berkembang pesat.
- Hak: Individu dapat menuntut pelanggaran HAM di pengadilan internasional (seperti di Mahkamah HAM Eropa).
- Kewajiban: Individu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti genosida dan kejahatan perang di International Criminal Court (ICC).
Tahta Suci Vatikan (The Holy See)
Vatikan adalah subjek hukum internasional yang unik karena alasan sejarah dan religius. Meskipun tidak memiliki penduduk dalam arti tradisional, Vatikan memiliki kapasitas diplomatik penuh dan diakui secara luas oleh negara-negara di dunia.
Palang Merah Internasional (ICRC)
ICRC memiliki status subjek hukum yang sangat spesifik dalam hukum internasional. Status ini diberikan melalui Konvensi Jenewa untuk menjalankan fungsi kemanusiaan dan perlindungan korban perang secara independen dan netral di seluruh dunia.
Pemberontak / Pihak yang Bersengketa (Belligerents)
Dalam kondisi tertentu, kelompok pemberontak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional yang terbatas apabila:
- Memiliki organisasi yang terstruktur.
- Menguasai wilayah tertentu secara efektif.
- Mendapatkan pengakuan internasional (biasanya untuk tujuan kemanusiaan dan hukum perang).
Perbandingan Kapasitas Subjek Hukum
| Subjek Hukum | Kapasitas Hukum | Dasar Hukum |
| Negara | Penuh (Kedaulatan) | Hukum Kebiasaan & Konvensi Montevideo |
| Org. Internasional | Terbatas (Sesuai fungsi) | Piagam/Konstitusi Organisasi |
| Individu | Terbatas (HAM & Pidana) | Statuta Roma, Perjanjian HAM |
| Vatikan | Penuh (Diplomatik) | Traktat Lateran 1929 |
Mengapa Status MNC Diperdebatkan?
MNC seperti Google, ExxonMobil, atau Toyota memiliki pendapatan yang seringkali melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) beberapa negara kecil. Hal ini menimbulkan paradoks:
- Kekuasaan Besar: Mereka memiliki pengaruh politik dan ekonomi yang mampu menekan kebijakan suatu negara.
- Kekosongan Hukum: Karena bukan subjek hukum internasional, mereka seringkali sulit dituntut secara internasional atas pelanggaran HAM atau kerusakan lingkungan di negara tempat mereka beroperasi (terutama di negara berkembang).
Pengecualian: Arbitrase Investasi (ICSID)
Anda benar menyebutkan ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes). Ini adalah momen unik di mana MNC “naik kelas” menjadi subjek hukum internasional sementara.
Dalam mekanisme ini, sebuah perusahaan (investor asing) dapat menuntut sebuah Negara di pengadilan internasional jika negara tersebut melanggar perjanjian investasi.
Di sini, kedudukan perusahaan dan negara menjadi sejajar di hadapan majelis arbitrase.
Tren Menuju “Subjek Hukum Terbatas”
Ada dorongan global agar MNC tidak hanya memiliki hak (seperti di ICSID), tapi juga kewajiban internasional. Beberapa instrumen yang bisa Anda sebutkan adalah:
- UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs): Meskipun bersifat soft law (tidak mengikat secara langsung), prinsip ini mengharuskan MNC menghormati HAM.
- Draft Treaty on Business and Human Rights: Saat ini sedang dibahas di PBB untuk menciptakan perjanjian yang mengikat secara hukum bagi perusahaan terkait pelanggaran HAM.
Tantangan “Piercing the Corporate Veil”
Dalam artikel, Anda bisa membahas kesulitan hukum dalam mengejar MNC. Seringkali, perusahaan induk di negara maju bersembunyi di balik legalitas anak perusahaannya di negara berkembang. Hukum internasional tradisional masih melihat anak perusahaan tersebut sebagai subjek hukum nasional negara setempat, bukan bagian dari satu entitas global yang bisa dituntut di tingkat internasional.
Perbandingan: MNC vs Subjek Hukum Tradisional
| Karakteristik | Negara/Organisasi Internasional | Perusahaan Multinasional (MNC) |
| Sumber Kapasitas | Perjanjian Internasional / Kedaulatan. | Hukum Nasional tempat pendaftaran. |
| Kapasitas Menuntut | Bisa di Mahkamah Internasional (ICJ). | Umumnya hanya di pengadilan nasional atau arbitrase investasi (ICSID). |
| Tanggung Jawab | Langsung di bawah Hukum Internasional. | Tidak langsung (melalui regulasi negara). |
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional (seperti perbedaan antara ICJ dan ICC)
Bagian ini sangat penting untuk menjernihkan kebingungan yang sering terjadi di masyarakat umum mengenai perbedaan antara dua lembaga peradilan tertinggi di Den Haag, Belanda: ICJ dan ICC.
Dalam Hukum Internasional, mekanisme penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua jalur besar: Diplomatik (non-yudisial) dan Hukum (yudisial).
Jalur Diplomatik (Non-Yudisial)
Sebelum membawa kasus ke pengadilan, negara-negara biasanya menempuh jalur ini:
- Negosiasi: Diskusi langsung antara pihak yang bersengketa.
- Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang aktif memberikan saran solusi.
- Konsiliasi: Pihak ketiga yang lebih formal untuk menyelidiki fakta dan mengusulkan penyelesaian.
Jalur Hukum (Yudisial): Perbedaan ICJ vs ICC
Banyak orang mengira ini adalah lembaga yang sama, padahal fungsi, subjek, dan dasar hukumnya sangat berbeda.
International Court of Justice (ICJ) / Mahkamah Internasional
- Fungsi: Menyelesaikan sengketa antar-negara dan memberikan pendapat penasihat (advisory opinion) kepada PBB.
- Subjek: Hanya Negara yang bisa menjadi pihak (Negara vs Negara). Tidak bisa mengadili individu atau organisasi.
- Contoh Kasus: Sengketa batas wilayah (seperti Sipadan-Ligitan), pelanggaran perjanjian antar-negara, atau sengketa kedaulatan.
- Yurisdiksi: Berdasarkan kesepakatan negara-negara yang bersengketa (sukarela).
International Criminal Court (ICC) / Mahkamah Pidana Internasional
- Fungsi: Menuntut dan mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius.
- Subjek: Individu (Perorangan). Bisa berupa kepala negara, komandan militer, atau warga sipil.
- Contoh Kasus: Genosida (genocide), kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
- Yurisdiksi: Berdasarkan Statuta Roma. ICC bertindak sebagai “benteng terakhir” jika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau (unable or unwilling) mengadili individu tersebut.
Tabel Perbandingan Cepat
| Fitur Utama | ICJ (Mahkamah Internasional) | ICC (Mahkamah Pidana Internasional) |
| Didirikan | 1945 (Bagian dari PBB) | 2002 (Independen, Statuta Roma) |
| Lokasi | Den Haag, Belanda | Den Haag, Belanda |
| Siapa yang Diadili? | Negara | Individu |
| Jenis Kasus | Sengketa kedaulatan, wilayah, hukum. | Kejahatan perang, genosida, kemanusiaan. |
| Sumber Hukum | Pasal 38 Statuta ICJ | Statuta Roma |
| Sifat Putusan | Mengikat bagi negara yang bersengketa. | Hukuman penjara bagi individu. |
Alternatif Lain: Arbitrase Internasional
Selain kedua mahkamah di atas, ada Permanent Court of Arbitration (PCA). Bedanya, arbitrase lebih fleksibel karena para pihak bisa memilih hakim mereka sendiri dan menentukan prosedur hukum yang digunakan. Ini sering digunakan dalam sengketa laut (seperti Laut Tiongkok Selatan) atau sengketa investasi.
Tantangan Kontemporer
Tantangan Kontemporer akan menyoroti bagaimana Hukum Internasional berjuang beradaptasi dengan perubahan dunia yang sangat cepat. Hukum sering kali dianggap tertinggal dari teknologi dan realitas politik (law lags behind the facts).
Berikut adalah 4 tantangan utama yang paling relevan untuk dibahas:
Kedaulatan di Ruang Siber (Cyber Warfare)
Hukum internasional tradisional berbasis pada batas wilayah fisik (tanah, laut, udara). Tantangannya:
- Atribusi: Sangat sulit membuktikan secara hukum apakah sebuah serangan siber dilakukan oleh suatu negara atau aktor non-negara.
- Standar Perang: Apakah serangan siber yang melumpuhkan bank sentral atau jaringan listrik dapat dianggap sebagai “serangan bersenjata” yang memicu hak bela diri (self-defense) sesuai Pasal 51 Piagam PBB?
- Rujukan: Saat ini para ahli merujuk pada Tallinn Manual, namun ini masih bersifat panduan akademis, bukan perjanjian internasional yang mengikat secara formal.
Krisis Perubahan Iklim dan “Climate Refugees”
Hukum internasional saat ini menghadapi kekosongan hukum terkait dampak iklim:
- Status Pengungsi: Konvensi Pengungsi 1951 hanya melindungi mereka yang melarikan diri karena persekusi (politik, agama, ras). Orang yang mengungsi karena pulau mereka tenggelam akibat kenaikan air laut belum memiliki status hukum yang jelas.
- Tanggung Jawab Negara: Bagaimana menuntut negara emiten besar atas kerugian yang diderita negara kepulauan kecil? Kasus ini mulai dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ) melalui permintaan Advisory Opinion.
Kecerdasan Buatan (AI) dan Senjata Otonom
Munculnya Lethal Autonomous Weapons Systems (LAWS) atau “Robot Pembunuh” menantang prinsip hukum humaniter:
- Akuntabilitas: Jika AI melakukan kejahatan perang secara mandiri, siapa yang bertanggung jawab secara pidana? Komandan militer, programmer, atau produsen AI?
- Prinsip Pembedaan: Bisakah algoritma AI membedakan secara akurat antara kombatan dan warga sipil di medan perang yang kompleks?
Mundurnya Multilateralisme (Fragmentasi Hukum)
Adanya tren negara-negara besar yang menarik diri dari perjanjian internasional atau mengabaikan putusan pengadilan internasional.
- Tantangan: Melemahnya wibawa organisasi internasional seperti PBB dan WTO karena persaingan geopolitik (misalnya AS vs Tiongkok).
- Fragmentasi: Munculnya hukum-hukum regional yang terkadang tumpang tindih atau bertentangan dengan hukum internasional umum.
Ringkasan Tabel: Tantangan vs Kebutuhan Hukum
| Tantangan Kontemporer | Masalah Utama | Kebutuhan Hukum ke Depan |
| Siber | Anonimitas & Batas Wilayah | Perjanjian Global Keamanan Siber. |
| Iklim | Pengungsi Iklim (Statelessness) | Rekonstruksi Definisi “Pengungsi”. |
| AI/Robotik | Akuntabilitas Pidana | Regulasi Penggunaan AI dalam Militer. |
| Geopolitik | Ketidakpatuhan Negara Besar | Reformasi Struktur Keamanan PBB. |