HS Code 28230000 (Titanium oksida) dengan kandungan TiO2 lebih dari 85% umumnya termasuk dalam barang yang terkena Lartas (Larangan dan Pembatasan) dan memerlukan Laporan Surveyor (LS) untuk impornya. Namun, pertanyaan Anda mengenai apakah kewajiban LS tetap berlaku jika komoditi tersebut bukan untuk pertambangan sangat penting dan perlu penjelasan lebih lanjut.
Kewajiban Laporan Surveyor berdasarkan Permendag:
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur Lartas impor secara berkala di perbarui. Permendag tersebut menetapkan komoditi apa saja yang wajib LS berdasarkan HS Code dan/atau spesifikasi tertentu. Biasanya, untuk HS Code 28230000 dengan kandungan TiO2 > 85%, kewajiban LS di berlakukan karena titanium oksida dalam konsentrasi tinggi sering di gunakan dalam industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan atau memerlukan pengawasan khusus.
Fokus pada Penggunaan Akhir (End-Use):
Meskipun HS Code dan kandungan menjadi acuan utama, dalam beberapa kasus, penggunaan akhir (end-use) dari komoditi juga dapat di pertimbangkan. Jika Anda dapat membuktikan secara meyakinkan kepada pihak berwenang (misalnya Bea Cukai) bahwa titanium oksida yang Anda impor tidak akan digunakan untuk aplikasi yang terkait dengan pertambangan atau industri yang di atur secara khusus dalam Permendag, ada kemungkinan Anda dapat mengajukan pengecualian dari kewajiban LS.
Cara Mendapatkan Pengecualian (Jika Memungkinkan):
Untuk mendapatkan pengecualian, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang kuat, antara lain:
- Spesifikasi Teknis Produk: Dokumen yang menjelaskan secara detail komposisi dan karakteristik titanium oksida yang Anda impor.
- Surat Keterangan Penggunaan Akhir: Surat resmi dari perusahaan Anda yang menyatakan secara jelas dan rinci tujuan penggunaan titanium oksida tersebut, dan membuktikan bahwa tidak terkait dengan pertambangan. Contohnya, jika di gunakan untuk pigmen cat, kosmetik, atau industri makanan, sebutkan secara spesifik.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang relevan, seperti MSDS (Material Safety Data Sheet), sertifikat analisis, atau kontrak dengan pelanggan yang menjelaskan penggunaan akhir produk.
Proses Pengajuan Pengecualian:
Proses pengajuan pengecualian ini biasanya di lakukan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Anda perlu mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Keputusan apakah pengecualian di berikan atau tidak akan bergantung pada penilaian pihak berwenang terhadap bukti-bukti yang Anda berikan.
Saran:
- Konsultasi dengan Ahli Kepabeanan: Sangat di sarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kepabeanan atau konsultan yang berpengalaman dalam bidang impor dan Lartas. Mereka dapat memberikan panduan yang lebih spesifik dan membantu Anda dalam proses pengajuan pengecualian.
- Hubungi Kementerian Perdagangan: Anda juga dapat menghubungi langsung Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan terkini mengenai persyaratan Lartas untuk HS Code 28230000.
- Pastikan Permendag Terbaru: Selalu periksa Permendag terbaru yang mengatur Lartas impor, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.
Meskipun HS Code dan kandungan TiO2 mengindikasikan kewajiban LS, ada kemungkinan untuk mendapatkan pengecualian jika Anda dapat membuktikan penggunaan akhir produk tidak terkait dengan pertambangan atau industri yang di atur secara khusus. Proses ini memerlukan persiapan dokumen yang matang dan komunikasi yang efektif dengan pihak berwenang. Konsultasi dengan ahli kepabeanan sangat di sarankan untuk memastikan proses berjalan lancar.
Mengurus Laporan Surveyor (LS)
Mengurus Laporan Surveyor (LS) untuk HS Code 28230000 (Titanium oksida) dengan kandungan TiO2 > 85% memerlukan beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut adalah panduan umumnya, yang perlu di ingat adalah bahwa peraturan dapat berubah, jadi selalu pastikan untuk memeriksa Permendag terbaru dan berkonsultasi dengan ahli kepabeanan jika di perlukan:
Persiapan Dokumen:
Kumpulkan dokumen-dokumen berikut:
- Invoice: Faktur penjualan yang berisi detail transaksi, termasuk harga, kuantitas, dan deskripsi barang.
- Packing List: Daftar kemasan yang merinci isi setiap kemasan, berat, dan dimensi.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB): Dokumen pengiriman yang membuktikan pengiriman barang.
- Spesifikasi Teknis Produk: Dokumen yang menjelaskan secara detail komposisi, karakteristik, dan standar kualitas titanium oksida. Ini penting untuk membuktikan kandungan TiO2 dan penggunaan akhir.
- MSDS (Material Safety Data Sheet): Lembar data keselamatan bahan yang berisi informasi tentang potensi bahaya dan penanganan yang aman.
- Surat Keterangan Penggunaan Akhir (End-Use Certificate): Surat resmi dari perusahaan Anda yang menyatakan secara jelas dan rinci tujuan penggunaan titanium oksida, dan membuktikan bahwa tidak terkait dengan pertambangan jika Anda ingin mengajukan pengecualian.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas legal perusahaan Anda.
- Dokumen Impor Lainnya: Dokumen lain yang mungkin di perlukan sesuai dengan Permendag yang berlaku.
Pemilihan Perusahaan Surveyor:
Pilih perusahaan surveyor yang telah di tunjuk dan di akreditasi oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan survei komoditi ini. Beberapa perusahaan surveyor yang umum di tunjuk antara lain Sucofindo dan Surveyor Indonesia (KSO SCISI).
Pengajuan Permohonan (Verification Request/VR):
Setelah memilih perusahaan surveyor, ajukan permohonan penerbitan LS (Verification Request/VR) kepada mereka. Proses ini umumnya di lakukan secara online melalui platform yang di sediakan oleh masing-masing surveyor (misalnya VPTI untuk KSO SCISI).
Proses Verifikasi:
Setelah pengajuan di setujui, surveyor akan melakukan verifikasi terhadap barang yang akan di impor. Proses verifikasi ini dapat meliputi:
- Pemeriksaan Dokumen: Surveyor akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda berikan.
- Inspeksi Fisik: Surveyor mungkin akan melakukan inspeksi fisik terhadap barang untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen dan standar yang berlaku.
- Inspeksi ini dapat di lakukan di negara asal (pre-shipment inspection) atau di pelabuhan tujuan.
- Pengujian Laboratorium (Jika Di perlukan): Jika di perlukan, surveyor dapat mengambil sampel barang untuk di uji di laboratorium guna memastikan kualitas dan kandungan TiO2.
Penerbitan Laporan Surveyor:
Setelah proses verifikasi selesai dan hasilnya memenuhi persyaratan, perusahaan surveyor akan menerbitkan Laporan Surveyor (LS). LS ini akan berisi informasi tentang hasil verifikasi, termasuk deskripsi barang, kuantitas, kualitas, dan kesesuaian dengan standar.
Penggunaan Laporan Surveyor:
LS yang telah di terbitkan kemudian di gunakan sebagai dokumen pelengkap dalam proses kepabeanan di pelabuhan tujuan. Dokumen ini akan di periksa oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan barang yang di impor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Poin-Poin Penting:
- Permendag Terbaru: Selalu periksa Permendag terbaru yang mengatur Lartas impor, karena persyaratan dan prosedur dapat berubah.
- Konsultasi dengan Ahli: Sangat di sarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kepabeanan atau konsultan impor yang berpengalaman untuk memastikan proses berjalan lancar dan menghindari masalah di kemudian hari.
- Ketepatan Waktu: Pastikan proses pengurusan LS di lakukan jauh sebelum kedatangan barang, untuk menghindari keterlambatan dalam proses kepabeanan.
- Biaya: Biaya pengurusan LS bervariasi tergantung pada jenis barang, kuantitas, dan perusahaan surveyor yang di pilih. Hubungi langsung perusahaan surveyor untuk mendapatkan informasi biaya yang lebih detail.
- Pengecualian (Jika Memungkinkan): Jika Anda yakin titanium oksida yang Anda impor tidak akan di gunakan untuk pertambangan, persiapkan dokumen yang kuat untuk mengajukan pengecualian dari kewajiban LS ke Kementerian Perdagangan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap, Anda dapat mengurus Laporan Surveyor untuk HS Code 28230000 dengan lebih efisien. Ingatlah untuk selalu memperbarui informasi Anda dengan peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli jika diperlukan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups