Harta Pailit Pihak Ketiga yang Dijaminkan?

Gina Amanda

Harta Pailit Pihak Ketiga yang Dijaminkan?
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan: – Harta Pailit Pihak Ketiga

Harta Pailit Pihak Ketiga – Apakah aset milik pribadi pihak ketiga yang di jaminkan dengan Hak Tanggungan untuk utang sebuah perusahaan dapat di masukkan ke dalam daftar harta pailit ketika perusahaan tersebut di nyatakan pailit oleh pengadilan? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Intisari Jawaban: – Harta Pailit Pihak Ketiga

Aset milik pihak ketiga yang di jaminkan untuk kepentingan debitur tidak secara otomatis menjadi bagian dari harta pailit saat debitur di nyatakan pailit. Kurator tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan atau penjualan terhadap aset tersebut karena status kepemilikannya tetap berada pada pihak ketiga. Oleh karena itu, pencantuman aset pihak ketiga dalam daftar harta pailit merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum dan harus di batalkan melalui gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga.

Status Hukum Aset Pihak Ketiga dalam Kepailitan – Harta Pailit Pihak Ketiga

Harta pailit merupakan seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit di ucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. Namun, permasalahan sering muncul ketika kurator memasukkan aset yang secara administratif tercatat atas nama pribadi pihak ketiga ke dalam daftar boedel pailit. Secara yuridis, hak kepemilikan merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, pengalihan hak milik hanya dapat terjadi melalui mekanisme yang sah secara hukum, seperti jual beli atau hibah.

Ketika seorang individu menjaminkan tanah miliknya untuk utang perusahaan, tindakan tersebut hanyalah pemberian jaminan kebendaan berupa Hak Tanggungan. Hal ini tidak serta-merta mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada perusahaan yang menjadi debitur. Oleh karena itu, jika perusahaan tersebut pailit, tanah milik individu tersebut tetap merupakan milik individu yang bersangkutan. Selain itu, prinsip separatis dalam hukum kepailitan memberikan kedudukan istimewa bagi kreditor pemegang jaminan. Namun, kedudukan ini tidak boleh melanggar hak milik sah dari pihak ketiga yang bukan merupakan debitur pailit.

Kurator seringkali terjebak dalam penafsiran yang luas mengenai aset yang di anggap sebagai milik debitur hanya karena penguasaan fisik. Padahal, kepastian hukum atas kepemilikan aset harus di dasarkan pada bukti otentik seperti sertifikat tanah yang di keluarkan oleh negara. Selain itu, hukum Indonesia menjunjung tinggi perlindungan terhadap pemilik yang beritikad baik. Oleh karena itu, setiap aset yang tidak terdaftar atas nama debitur pailit secara hukum tidak boleh di tarik ke dalam bundel pailit tanpa dasar yang kuat. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian yang tidak adil bagi individu di luar perkara pailit.

Kewenangan Kurator Terhadap Jaminan Kebendaan Pihak Ketiga – Harta Pailit Pihak Ketiga

Kurator memiliki tugas utama untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Namun, kewenangan ini dibatasi oleh ruang lingkup harta yang benar-benar dimiliki oleh debitur pailit secara sah. Kurator dilarang keras melakukan tindakan hukum terhadap benda yang bukan merupakan bagian dari kekayaan debitur, meskipun benda tersebut dijadikan jaminan utang. Selain itu, penyalahgunaan wewenang oleh kurator dalam memasukkan aset pihak ketiga dapat berakibat pada tuntutan hukum pribadi terhadap kurator.

Dalam praktik hukum, sering di temukan kurator yang mencoba memasukkan aset pribadi di rektur atau pemegang saham sebagai harta perusahaan. Padahal, terdapat pemisahan kekayaan yang tegas antara badan hukum dengan pribadi-pribadi di dalamnya menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, jika jaminan di berikan oleh pihak ketiga, maka hak eksekusi ada pada kreditor separatis, bukan pada kurator. Kurator tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjual aset tersebut baik melalui lelang umum maupun penjualan di bawah tangan. Selain itu, tindakan penjualan aset milik pihak ketiga oleh kurator di anggap sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangannya.

Pasal-pasal dalam UU Kepailitan memberikan hak kepada kreditor separatis untuk mengeksekusi jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun, jika jaminan tersebut milik pihak ketiga, maka mekanisme eksekusinya mengikuti hukum perdata umum dan bukan melalui pemberesan boedel pailit. Selain itu, kurator wajib menghormati hak kepemilikan pihak ketiga tersebut dalam setiap tahapan proses kepailitan. Jika kurator tetap memaksakan penjualan, tindakan tersebut dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan. Selain itu, pemilik aset berhak mendapatkan kompensasi penuh jika terjadi kerusakan atau hilangnya nilai aset akibat tindakan kurator yang tidak sah.

Upaya Hukum Pembatalan Daftar Harta Pailit yang Tidak Sah – Harta Pailit Pihak Ketiga

Pihak yang merasa dirugikan oleh pencantuman asetnya dalam daftar harta pailit dapat mengajukan Gugatan Lain-Lain. Gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara kepailitan tersebut untuk meminta pembatalan daftar harta pailit. Dalam proses persidangan, penggugat harus membuktikan bahwa kepemilikan aset tersebut secara sah masih berada di tangannya melalui bukti sertifikat yang kuat. Selain itu, penggugat juga dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan pencoretan aset dari daftar boedel pailit.

Sebagai contoh nyata, dalam Putusan Nomor 44 PK/Pdt. Sus-Pailit/2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terkait sengketa daftar harta pailit. Putusan ini menegaskan bahwa daftar harta pailit yang memasukkan aset pihak ketiga adalah batal dan tidak sah secara hukum. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar aset-aset milik pihak ketiga tersebut di hapus dan di coret dari daftar harta pailit tertanggal 22 Juni 2022. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan bagi pemilik aset yang haknya terlanggar oleh tindakan kurator. Selain itu, putusan ini menjadi pengingat bagi kurator untuk tidak sembarangan mengklaim aset pihak lain.

Mekanisme Gugatan Lain-Lain ini di atur secara khusus dalam UU Kepailitan untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan boedel pailit. Selain itu, waktu pengajuan gugatan ini harus di perhatikan agar tidak kehilangan hak hukum untuk membela kepentingan atas aset tersebut. Namun, proses ini memerlukan ketelitian tinggi dalam menyajikan bukti-bukti kepemilikan yang tidak terbantahkan di depan hakim. Selain itu, kesuksesan gugatan ini akan mengembalikan hak penguasaan penuh aset kepada pemilik aslinya. Selain itu, kreditor pemegang jaminan juga mendapatkan kepastian untuk mengeksekusi haknya secara mandiri sesuai dengan ketentuan Hak Tanggungan.

Kesimpulan

Perlindungan terhadap harta pailit pihak ketiga merupakan prinsip mendasar dalam hukum kepailitan di Indonesia untuk mencegah ketidakadilan. Aset yang di jaminkan oleh individu untuk utang perusahaan tidak boleh di sita atau di kelola oleh kurator saat perusahaan tersebut di nyatakan pailit. Kepemilikan aset harus tetap di hormati sesuai dengan bukti pendaftaran tanah yang sah pada Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, tindakan sepihak kurator yang memasukkan aset tersebut ke dalam boedel pailit merupakan pelanggaran hukum serius.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Harta Pailit Pihak Ketiga

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait  Kepailitan atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Kepailitan dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Gina Amanda