Hak Warisan Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Hak Warisan Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Di Indonesia, fenomena anak dengan kewarganegaraan ganda (dwikewarganegaraan) semakin umum, terutama dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Status dwikewarganegaraan ini, yang di akui terbatas oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Jasa Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga usia 18 tahun atau menikah, menimbulkan pertanyaan penting, salah satunya mengenai hak warisan. Artikel ini akan mengulas hak warisan anak berkewarganegaraan ganda di Indonesia, serta kompleksitas yang mungkin timbul.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Dasar Hukum Waris di Indonesia

Sistem hukum waris di Indonesia mengenal beberapa dasar hukum yang berlaku, tergantung pada latar belakang agama dan golongan hukum pewaris dan ahli waris:

Baca juga: Dampak Anak Kewarganegaraan Ganda: Positif dan Negatifnya

Hukum Waris Perdata (KUHPerdata):

Berlaku bagi non-muslim dan sebagian besar WNI. Ini adalah sistem yang paling umum dan sering di gunakan sebagai acuan dasar.

Baca juga: Paspor Anak Kewarganegaraan Ganda Apa Syaratnya?

Hukum Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI):

Berlaku bagi muslim. Mengatur pembagian warisan berdasarkan syariat Islam.

Baca juga: Anak Kewarganegaraan Ganda Jasa Pengurusan Affidavit Anak

Hukum Adat:

Berlaku bagi golongan masyarakat tertentu dengan hukum adat yang masih hidup.

Meskipun sistem hukumnya berbeda, prinsip dasar pewarisan adalah hak anak untuk menerima warisan dari orang tuanya. Tantangan muncul ketika salah satu pihak (pewaris atau ahli waris) memiliki status kewarganegaraan ganda.

Baca juga: Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

Hak Warisan Anak Kewarganegaraan Ganda sebagai Ahli Waris

Secara umum, anak dengan kewarganegaraan ganda, sepanjang ia masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (meskipun ganda), memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya dalam menerima warisan.

Baca juga: Proses Pengajuan Kewarganegaraan Anak di Indonesia Untuk Ortu

Jika Pewaris adalah WNI:

Anak kewarganegaraan ganda, baik yang belum memilih kewarganegaraan (di bawah 18 tahun atau belum menikah) maupun yang telah memilih menjadi WNI, berhak penuh atas bagian warisan sesuai dengan hukum waris yang berlaku (Perdata, Islam, atau Adat). Status kewarganegaraan ganda anak tidak secara otomatis menghalangi haknya sebagai ahli waris dari pewaris yang WNI.

Baca juga: Affidavit Anak Dwikewarganegaraan: Memahami Dokumen Krusial

Jika Pewaris adalah WNA:

Hak warisan anak kewarganegaraan ganda dari pewaris WNA akan sangat tergantung pada hukum waris negara asal pewaris WNA tersebut. Hukum internasional perdata (conflict of laws) akan menentukan hukum mana yang berlaku. Namun, jika anak tersebut juga memiliki kewarganegaraan Indonesia, ia tetap memiliki hak atas warisan tersebut sesuai hukum yang berlaku pada pewaris.

Baca juga: Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca

Khusus Mengenai Hak Milik Atas Tanah (Hak Atas Tanah)

Inilah area paling krusial dan sering menimbulkan permasalahan bagi anak berkewarganegaraan ganda, terutama setelah mereka melewati batas usia 18 tahun atau sudah menikah.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 9 Ayat (1), hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Orang asing atau badan hukum asing tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia.

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran di Indonesia

Anak Kewarganegaraan Ganda (Di Bawah 18 Tahun / Belum Kawin):

Selama anak masih berstatus kewarganegaraan ganda (di akui sebagai WNI terbatas), ia berhak mewarisi Hak Milik atas tanah di Indonesia. Pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mencantumkan status kewarganegaraan Indonesianya.

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Anak Kewarganegaraan Ganda yang Sudah Memilih Menjadi WNI (Setelah 18 Tahun / Sudah Kawin):

Jika anak telah membuat pernyataan memilih menjadi WNI dan telah di proses sesuai prosedur, maka ia sepenuhnya di akui sebagai WNI. Dengan demikian, ia tetap berhak mewarisi Hak Milik atas tanah di Indonesia tanpa masalah.

Baca juga: Contoh Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Anak Kewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNA (Setelah 18 Tahun / Sudah Kawin) atau Tidak Memilih:

Ini adalah skenario paling rumit. Jika anak yang sebelumnya dwikewarganegaraan memutuskan untuk memilih menjadi WNA, atau jika ia tidak membuat pernyataan memilih kewarganegaraan setelah usia 18 tahun (yang secara hukum menyebabkan ia di anggap melepaskan kewarganegaraan Indonesia), maka ia akan kehilangan status WNI-nya.

Dalam kondisi ini, ia tidak lagi berhak memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia. Apabila ia mewarisi Hak Milik atas tanah, maka ia memiliki kewajiban untuk:

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Melepaskan Haknya:

Mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada pihak lain yang WNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ia kehilangan status WNI.

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia

Di kuasai Negara:

Jika dalam jangka waktu 1 tahun tersebut haknya tidak di lepaskan, maka tanah tersebut akan jatuh ke negara.

Untuk mengatasi kondisi ini, seringkali di lakukan skema seperti:

  1. Hibah: Pewaris menghibahkan tanah kepada anak tersebut saat anak masih dalam status dwikewarganegaraan WNI terbatas, dengan harapan ia akan memilih menjadi WNI kelak.
  2. Wasiat Tertulis: Pewaris membuat wasiat yang jelas mengenai pembagian aset, termasuk jika ada ketentuan khusus untuk mengantisipasi status kewarganegaraan ahli waris di kemudian hari.
  3. Perjanjian Pisah Harta/Perjanjian Perkawinan: Bagi orang tua yang berencana menikah dengan WNA, penting untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai harta bawaan dan harta bersama, terutama jika ada aset berupa tanah.

Baca juga: Kasus Kewarganegaraan Ganda Bagi Anak Diaspora

Aspek Perpajakan Warisan

Penerimaan warisan di Indonesia tidak di kenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ada beberapa kewajiban perpajakan lain yang perlu di perhatikan, terutama terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan:

Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah dan/atau bangunan wajib membayar BPHTB atas perolehan hak tersebut, meskipun ada pengecualian atau pengurangan tarif untuk perolehan karena warisan.

Baca juga: Apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda Dapat Memiliki 2 paspor

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

Setelah menjadi pemilik, ahli waris berkewajiban membayar PBB setiap tahunnya.
Status kewarganegaraan ganda anak umumnya tidak memengaruhi kewajiban perpajakan ini, sepanjang warisan tersebut berada di wilayah hukum Indonesia dan subjek pajaknya adalah WNI (termasuk anak dwikewarganegaraan sebelum usia 18 tahun).

Baca juga: Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan Dari Pasangan WNI dan WNA

Pentingnya Perencanaan dan Konsultasi Hukum

Kompleksitas hak warisan, terutama terkait properti tanah, bagi anak berkewarganegaraan ganda menuntut perencanaan yang matang dari orang tua. Beberapa hal yang dapat di pertimbangkan:

Baca juga: Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Urus Visa

Pendidikan dan Pemahaman:

Pastikan anak memahami konsekuensi status kewarganegaraan gandanya, terutama terkait hak atas tanah di Indonesia, sebelum mencapai usia 18 tahun.

Baca juga: Pasport Anak Berkewarganegaraan Ganda 2024

Pembuatan Wasiat:

Pewaris dapat membuat wasiat yang jelas dan komprehensif, mengatur pembagian harta termasuk skenario jika ada ahli waris yang berstatus WNA.

Baca juga: Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia

Pengalihan Aset Alternatif:

Jika tanah menjadi isu, pewaris dapat mempertimbangkan mengalihkan aset dalam bentuk lain (misalnya uang tunai, saham, atau properti yang tidak di atur oleh UUPA) kepada anak yang mungkin menjadi WNA.

Baca juga: Persyaratan Naturalisasi dari WNA ke WNI Beserta Tata Caranya

Konsultasi dengan Ahli Hukum:

Sangat di sarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara yang memiliki spesialisasi dalam hukum waris dan hukum pertanahan di Indonesia. Mereka dapat memberikan nasihat yang di sesuaikan dengan situasi keluarga dan membantu dalam proses legal.

Anak dengan kewarganegaraan ganda di Indonesia memiliki hak warisan yang sama dengan WNI lainnya, selama mereka masih berada dalam batas usia kewarganegaraan ganda terbatas atau telah memilih menjadi WNI. Namun, isu kepemilikan Hak Milik atas tanah menjadi titik kritis, di mana anak yang kelak menjadi WNA akan kehilangan hak tersebut. Oleh karena itu, perencanaan yang cermat, pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan, dan konsultasi dengan profesional hukum adalah langkah esensial untuk memastikan hak-hak warisan anak kewarganegaraan ganda terpenuhi dan terlindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat