Hak Istri Atas Harta Bersama Setelah Perceraian

Dafa Dafa

Updated on:

Hak Istri Atas Harta Bersama Setelah Perceraian
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan:

Hak Istri Atas Harta – Apakah seorang mantan istri dapat menuntut pembagian harta bersama yang lebih besar daripada mantan suaminya jika terbukti selama perkawinan sang suami tidak memberikan nafkah secara layak? bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Baca juga : Hak Harta Bersama Pasca Perceraian dan Cara Baginya

Intisari Jawaban:

Pembagian harta bersama setelah perceraian pada prinsipnya di bagi sama rata antara suami dan istri. Namun, dalam perkembangan hukum perdata di Indonesia, terdapat pengecualian yang memungkinkan pembagian tidak seimbang. Istri dapat menuntut bagian yang lebih besar, misalnya tiga perempat bagian, apabila dapat membuktikan bahwa harta tersebut dominan dihasilkan oleh kerja kerasnya sendiri sementara suami melalaikan kewajiban nafkah. Ketentuan ini merujuk pada prinsip keadilan dan kepatutan yang di akui dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung untuk melindungi hak ekonomi perempuan pasca-perceraian.

Baca juga : Harta Bersama Setelah Cerai Bagi Mantan Pasangan?

Hak Istri Terhadap Objek Harta Bersama

Dalam sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia, konsekuensi logis dari sebuah ikatan perkawinan adalah terjadinya persatuan harta secara otomatis. Hal ini merupakan landasan fundamental yang di atur secara eksplisit dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, aturan ini di pertegas kembali melalui Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa sejak saat perkawinan di langsungkan, demi hukum terjadi persatuan harta menyeluruh di antara kedua belah pihak. Konsep persatuan harta ini mengandung makna bahwa segala aset yang di peroleh sepanjang masa perkawinan menjadi milik bersama, tanpa memandang siapa yang secara fisik melakukan transaksi pembelian atau atas nama siapa dokumen kepemilikan tersebut di terbitkan. Selain itu, hukum tidak membedakan apakah dana yang digunakan berasal dari gaji suami atau gaji istri, karena secara filosofis keduanya di anggap sebagai satu kesatuan unit ekonomi yang saling mendukung.

Baca juga : Harta Bersama Setelah Cerai

Penting untuk di pahami bahwa status harta bersama ini tetap melekat meskipun terdapat ketimpangan kontribusi finansial di antara pasangan. Namun, seringkali terjadi sengketa ketika salah satu pihak mencoba menguasai aset secara sepihak dengan dalih kepemilikan formal pada sertifikat. Secara hukum, kekuatan pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak memang kuat, tetapi dalam konteks hukum keluarga, hal tersebut bersifat presumptio iuris yang dapat di patahkan dengan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa perolehan aset di lakukan dalam masa pernikahan yang sah. Selain itu, perlindungan hukum terhadap hak istri sangat krusial, terutama ketika suami mencoba melakukan tindakan hukum sepihak seperti menjual atau menjaminkan harta tanpa persetujuan tertulis dari istri. Tindakan tersebut dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perjanjian tersebut dapat di batalkan demi hukum karena melanggar syarat subjektif maupun objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Hak Istri Atas Pembagian Harta yang Tidak Merata

Meskipun norma dasar pembagian harta bersama adalah separuh bagian atau 50:50, namun hukum tidak bersifat kaku jika di temukan fakta ketidakadilan yang nyata. Hakim memiliki wewenang untuk menyimpangi aturan umum tersebut. Demi tegaknya keadilan substantif di atas keadilan prosedural semata. Dasar utama dari pembagian yang tidak sama rata ini seringkali merujuk pada prinsip contributory negligence di mana salah satu pihak dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya sebagai suami. Jika dalam persidangan terbukti bahwa suami secara sengaja melalaikan kewajiban memberi nafkah lahiriyah. Maka hal tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi istri untuk menuntut porsi yang lebih besar. Hal ini selaras dengan semangat perlindungan terhadap martabat perempuan yang telah berjuang sendiri. Membiayai kehidupan keluarga tanpa dukungan ekonomi dari suami.

Sebagai contoh konkret, dalam perkara Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk, argumentasi mengenai kontribusi ekonomi yang dominan dari pihak istri. Menjadi poin krusial dalam menentukan arah putusan. Dalam perkara tersebut, pihak istri menunjukkan bahwa dirinya memiliki kemandirian finansial yang jauh melampaui suaminya. Sehingga aset yang terkumpul mayoritas berasal dari keringatnya sendiri. Selain itu, hukum di Indonesia melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 266 K/AG/2010 telah memberikan pintu masuk. Bagi hakim untuk memutus pembagian harta dengan proporsi 3/4 untuk istri dan 1/4 untuk suami jika terbukti ada kelalaian nafkah. Ketentuan yurisprudensi ini menjadi landasan otoritatif yang sangat penting dalam mengimbangi dominasi maskulin dalam sengketa harta benda pasca-perceraian. Selain itu, penerapan porsi tidak seimbang ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Serta kompensasi atas penderitaan ekonomi yang di alami istri selama masa pernikahan.

Hak Istri Dalam Kepastian Eksekusi Putusan Harta

Setelah memenangkan gugatan pembagian harta bersama, langkah krusial yang harus di perhatikan adalah tahap pelaksanaan atau eksekusi putusan tersebut. Seringkali, kemenangan di atas kertas tidak serta merta di ikuti oleh penyerahan harta secara sukarela oleh pihak mantan suami yang menguasai aset. Oleh karena itu, hukum menyediakan mekanisme paksaan yang sah untuk menjamin bahwa hak-hak istri benar-benar terealisasi secara nyata. Salah satu instrumen yang sangat efektif adalah pengajuan Uang Paksa (Dwangsom) berdasarkan Pasal 606a RV. Dwangsom merupakan hukuman materiil berupa denda harian yang harus di bayar oleh Tergugat jika ia lalai melaksanakan perintah hakim. Selain itu, uang paksa ini berfungsi sebagai daya tekan agar Tergugat tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan, karena semakin lama ia membangkang. Maka beban finansial yang harus ia tanggung akan semakin membengkak secara akumulatif.

Selain itu, dalam situasi di mana harta bersama berupa benda yang tidak dapat di bagi secara fisik (indivisible), seperti sebuah rumah atau satu unit kendaraan. Maka pengadilan akan menempuh prosedur lelang eksekusi. Prosedur ini di lakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Hasil dari penjualan lelang tersebut, setelah di kurangi biaya administrasi. Akan di bagi sesuai dengan proporsi yang telah di tetapkan dalam amar putusan. Selain itu, proses lelang ini merupakan jaminan transparansi harga agar tidak ada pihak yang di rugikan oleh taksiran harga yang tidak objektif. Selain itu, bagi mantan istri, mekanisme lelang seringkali menjadi jalan keluar terakhir yang paling adil. Ketika negosiasi pembagian riil menemui jalan buntu akibat egoisme salah satu pihak.

Penting juga bagi pihak istri untuk memastikan bahwa putusan tersebut mencantumkan klausul Uitvoerbaar Bij Voorraad atau putusan yang dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi. Berdasarkan Pasal 180 HIR, hakim dapat mengabulkan permohonan ini jika terdapat bukti-bukti otentik yang tak terbantahkan.

Kesimpulan

Hukum perdata Indonesia memberikan ruang yang luas bagi mantan istri untuk memperjuangkan hak ekonominya atas harta bersama secara adil. Meskipun secara normatif harta di bagi dua, namun kontribusi nyata dan perilaku suami selama perkawinan sangat memengaruhi porsi pembagian akhir di pengadilan. Istri yang menjadi tulang punggung keluarga memiliki legitimasi hukum untuk menuntut bagian yang lebih besar berdasarkan yurisprudensi yang berlaku.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? –

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pembagian Harta  atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pembagian Harta dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Dafa Dafa