Formulir Permohonan Paspor Baru 2023

Adi

Updated on:

Formulir Permohonan Paspor Baru 2023
Direktur Utama Jangkar Goups

 

Langkah-langkah Mengisi Formulir Permohonan Paspor Baru

Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru pada tahun 2023, langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengisi formulir permohonan paspor baru. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi formulir tersebut:

  • Langkah 1: Unduh formulir permohonan paspor baru dari situs web Kementerian Luar Negeri.
  • Langkah 2: Isi formulir secara lengkap dan jelas dengan menggunakan huruf cetak atau mesin tik. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  • Langkah 3: Pasang pas foto terbaru Anda pada formulir. Ukuran foto harus 4×6 cm dan di ambil secara resmi.
  • Langkah 4: Setelah formulir terisi lengkap, periksa kembali untuk memastikan tidak ada informasi yang salah atau terlewatkan.
  • Langkah 5: Tandatangani formulir dengan tinta hitam sesuai dengan tanda tangan pada KTP atau dokumen identitas lainnya.
  Syarat Ambil Paspor 2023

 

Formulir Permohonan Paspor Baru 2023 di Jangkar Groups

 

Persyaratan untuk Membuat Paspor Baru

Maka, Sebelum mengisi formulir permohonan paspor baru, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pertama, Warga negara Indonesia (WNI)
  • Kemudian, Memiliki identitas resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran
  • Selanjutnya, Belum pernah di proses permohonan paspor sebelumnya atau paspor yang di miliki sudah habis masa berlakunya
  • Maka, Tidak dalam status terdakwa atau terpidana dalam kasus pidana yang sedang di proses atau belum di putuskan oleh pengadilan
  • Tidak dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)
  • Tidak dalam status tercatat sebagai orang gila atau orang yang mengidap penyakit menular

 

Dokumen yang Harus Di sediakan

Namun, Sebelum mengisi formulir permohonan paspor baru, pastikan Anda menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga
  • Surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika Anda membuat paspor untuk keperluan dinas atau pekerjaan)
  • Surat izin dari orang tua atau wali (jika Anda di bawah umur)
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor
  Tips Mendapatkan Visa Malaysia Dengan Mudah

 

Biaya dan Waktu Pengerjaan

Biaya pembuatan paspor baru untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa: Rp 355.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000

Maka, Waktu pengerjaan paspor baru adalah 10 hari kerja sejak pengajuan. Namun, untuk keperluan mendesak atau darurat, Kementerian Luar Negeri dapat mempercepat pengerjaan dengan biaya tambahan.

 

 

Formulir Permohonan Paspor Baru 2023 di Jangkar Groups

Namun, Membuat paspor baru tidaklah sulit jika Anda mengikuti panduan dan persyaratan yang telah di tentukan oleh Kementerian Luar Negeri. Kemudian, Pastikan Anda mengisi formulir permohonan paspor baru dengan lengkap dan jelas, memenuhi persyaratan, dan menyediakan dokumen yang di perlukan. Maka,  Dengan begitu, proses pembuatan paspor baru akan berjalan lancar dan Anda dapat segera memulai perjalanan ke luar negeri. Pengambilan E Paspor Diwakilkan 2023

 

Langkah-langkah Mengisi Formulir Permohonan Paspor Baru

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

  Biaya Tambah Nama di Paspor 2024

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor