Ekspor Ceker Ayam ke Penang, Malaysia: Peluang & Persyaratan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Ekspor Ceker Ayam ke Penang, Malaysia Peluang & Persyaratan
Direktur Utama Jangkar Goups

Ekspor ceker ayam merupakan salah satu peluang bisnis yang menarik bagi para pelaku usaha di Indonesia, mengingat tingginya permintaan di beberapa negara, termasuk Malaysia. Port Penang, sebagai salah satu pelabuhan utama di Malaysia, menjadi gerbang penting untuk memasarkan produk ini. Namun, untuk memastikan kelancaran proses ekspor, pemahaman mendalam mengenai persyaratan, prosedur, dan regulasi yang berlaku adalah kunci.

Baca juga : Sisnas NKV Ditjen PKH: Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

Peluang Pasar Ceker Ayam di Malaysia

Ceker ayam sangat populer di Malaysia dan banyak di gunakan dalam berbagai hidangan, mulai dari sup, tumisan, hingga dimsum. Permintaan yang stabil dan harga yang relatif baik menjadikan Malaysia pasar yang menjanjikan bagi eksportir ceker ayam dari Indonesia. Kedekatan geografis dan kesamaan budaya kuliner juga menjadi faktor pendukung.

HS Code Ceker Ayam

Untuk keperluan klasifikasi bea cukai internasional, ceker ayam umumnya termasuk dalam kategori produk unggas beku atau olahan. HS Code (Harmonized System Code) yang paling relevan untuk ceker ayam beku adalah:

0207.14.00 – Daging ayam utuh dan potongan, beku, tidak dipisah berdasarkan potongan, termasuk ceker. (Ini adalah HS Code yang paling umum untuk ceker ayam beku.)

0207.14.90 – Potongan lain dari daging ayam beku (jika ceker di pertimbangkan sebagai potongan spesifik yang terpisah).

Penting untuk selalu mengkonfirmasi HS Code yang tepat dengan pihak bea cukai atau forwarder Anda untuk menghindari kesalahan klasifikasi yang dapat berakibat pada penundaan atau denda.

Persyaratan Umum Ekspor Ceker Ayam dari Indonesia

Sebelum mengirimkan ceker ayam ke Port Penang, eksportir Indonesia perlu memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

  1. Legalitas Perusahaan: Memiliki badan usaha yang sah (PT, CV, dll.) dan terdaftar sebagai eksportir.
  2. Kualitas Produk: Ceker ayam harus dalam kondisi segar atau beku, bersih, tidak berbau, dan bebas dari cacat atau penyakit.
  3. Kemasan: Menggunakan kemasan yang kuat, higienis, kedap udara, dan mampu menjaga suhu produk selama transportasi (misalnya, kantong plastik vakum dalam karton atau styrofoam). Kemasan juga harus mencantumkan informasi produk yang jelas (nama produk, berat bersih, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, produsen).
  4. Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH): Di keluarkan oleh Otoritas Veteriner Indonesia, menyatakan bahwa ceker ayam berasal dari unggas yang sehat dan bebas penyakit.
  5. Sertifikat Bebas Salmonella (Opsional namun Di anjurkan): Beberapa importir atau regulasi negara tujuan mungkin meminta sertifikat yang menyatakan produk bebas dari Salmonella.
  6. Sertifikat Halal (Wajib untuk Pasar Malaysia): Mengingat Malaysia adalah negara mayoritas Muslim, sertifikasi halal menjadi persyaratan mutlak.

Prosedur Ekspor Ceker Ayam ke Port Penang

Proses ekspor ceker ayam ke Port Penang umumnya meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pencarian Pembeli/Importir: Temukan importir atau distributor di Malaysia yang berminat membeli ceker ayam Anda. Pastikan importir tersebut memiliki izin impor yang di perlukan di Malaysia.
  2. Negosiasi dan Kontrak: Lakukan negosiasi harga, volume, syarat pembayaran (misalnya, LC, TT), dan incoterms (misalnya, FOB, CIF). Buat kontrak jual beli yang jelas.
  3. Persiapan Produk dan Kemasan: Pastikan ceker ayam yang akan di ekspor memenuhi standar kualitas dan di kemas dengan baik sesuai persyaratan.

Pengurusan Dokumen Ekspor di Indonesia:

  1. Invoice Komersial
  2. Packing List
  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
  4. Sertifikat Asal (Certificate of Origin) dari Kementerian Perdagangan.
  5. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat.
  6. Sertifikat Halal dari lembaga berwenang (LPH) di Indonesia yang di akui oleh JAKIM Malaysia.
  7. Pemesanan Pengiriman: Hubungi perusahaan freight forwarder atau maskapai kargo untuk mengatur pengiriman dari Indonesia ke Port Penang. Pertimbangkan jenis pengiriman (laut atau udara) dan suhu yang di butuhkan (pendingin/beku).
  8. Pemberitahuan Pabean Ekspor: Ajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai Indonesia melalui sistem PDE Online.
  9. Pengiriman Barang: Setelah semua dokumen siap dan bea cukai memberikan persetujuan, barang dapat di kirim.
  10. Pemberitahuan Kedatangan dan Bea Cukai Malaysia: Freight forwarder atau agen di Malaysia akan memberitahukan kedatangan barang kepada importir. Importir akan mengurus bea cukai impor dan pelepasan barang di Port Penang.

Apakah Ceker Ayam ke Port Penang Memerlukan Lisensi atau Izin Ekspor dari Otoritas Malaysia?

Sebagai eksportir dari Indonesia, Anda tidak memerlukan lisensi atau izin ekspor langsung dari otoritas Malaysia. Lisensi atau izin impor adalah tanggung jawab importir di Malaysia.

Namun, produk ceker ayam yang masuk ke Malaysia wajib memenuhi persyaratan impor yang di tetapkan oleh Departemen Layanan Veteriner (Department of Veterinary Services – DVS) Malaysia. Ini termasuk:

Persetujuan Importir:

Importir di Malaysia harus terdaftar dan memiliki izin impor daging dan produk daging dari DVS Malaysia.

Sertifikat Kesehatan Impor:

DVS Malaysia mungkin memerlukan Sertifikat Kesehatan yang di terbitkan oleh otoritas veteriner negara pengekspor (dalam hal ini SKKH dari Indonesia), yang isinya harus sesuai dengan format atau persyaratan DVS Malaysia.

Persetujuan Fasilitas (Facility Approval):

Fasilitas pemotongan atau pengolahan di Indonesia tempat ceker ayam berasal harus telah di setujui atau terdaftar oleh DVS Malaysia. Ini berarti DVS Malaysia mungkin akan melakukan audit atau verifikasi terhadap fasilitas di Indonesia sebelum mengizinkan produknya masuk ke Malaysia.

Sertifikasi Halal:

Ini adalah persyaratan mutlak. Produk ceker ayam harus di sertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi halal di Indonesia yang di akui oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).

Bagaimana Cara Mengurus Izin Ceker Ayam Bersertifikat Halal?

Mengurus izin ceker ayam bersertifikat halal untuk ekspor ke Malaysia memerlukan perhatian khusus karena JAKIM memiliki standar yang ketat. Prosesnya umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Pilih Lembaga Halal di Indonesia yang Di akui JAKIM:
    Di Indonesia, sertifikasi halal saat ini di atur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal. Pastikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang Anda gunakan telah terakreditasi oleh BPJPH dan sertifikatnya di akui oleh JAKIM Malaysia. Beberapa LPH di Indonesia memiliki MoU atau telah di verifikasi oleh JAKIM. Anda dapat memeriksa daftar lembaga yang di akui di situs web JAKIM.
  2. Persiapan Dokumen:
  3. Formulir aplikasi sertifikasi halal.
  4. Dokumen legalitas perusahaan (akta pendirian, NPWP, NIB, izin usaha).
  5. Informasi produk (nama produk, jenis produk, komposisi, proses produksi).
  6. Daftar bahan baku dan bahan tambahan (termasuk asal usulnya).
  7. Diagram alir produksi.
  8. Sertifikat halal bahan baku (jika ada).
  9. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari fasilitas pemotongan/pengolahan.
  10. Sistem Jaminan Halal (SJH) atau implementasi Higiene Sanitasi.

Audit dan Verifikasi:

Auditor dari LPH akan melakukan audit ke lokasi produksi Anda (rumah potong ayam/RPA dan fasilitas pengolahan) untuk memeriksa kesesuaian bahan, proses, dan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS). Mereka akan memastikan tidak ada kontaminasi dengan bahan non-halal.

Penerbitan Fatwa Halal (MUI):

Hasil audit akan di serahkan kepada MUI (Komisi Fatwa) untuk penentuan fatwa halal.

Penerbitan Sertifikat Halal (BPJPH):

Setelah fatwa halal di keluarkan oleh MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Pengakuan oleh JAKIM:

Pastikan sertifikat halal yang Anda peroleh dari Indonesia di akui oleh JAKIM. Dalam banyak kasus, sertifikat yang di terbitkan oleh BPJPH/MUI sudah otomatis di akui JAKIM, namun ada baiknya di konfirmasi ulang. Importir Anda di Malaysia juga dapat membantu memverifikasi hal ini.

Ekspor ceker ayam ke Port Penang, Malaysia, menawarkan potensi pasar yang signifikan. Namun, keberhasilan ekspor sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan kualitas, kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap regulasi impor Malaysia (terutama dari DVS), dan yang terpenting, kepemilikan sertifikat halal yang di akui oleh JAKIM. Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman yang komprehensif, eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini dan berkontribusi pada perdagangan internasional.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat