Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, baik melalui penempatan resmi maupun tidak resmi. Jumlah PMI terus meningkat setiap tahunnya, seiring dengan kebutuhan tenaga kerja di negara-negara tujuan dan peluang ekonomi yang ditawarkan di luar negeri.
Meskipun bekerja di luar negeri menawarkan kesempatan ekonomi yang lebih baik, PMI menghadapi berbagai risiko, termasuk eksploitasi, pelanggaran hak, kondisi kerja yang tidak layak, hingga kasus perdagangan orang. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi sangat penting untuk memastikan hak-hak PMI terpenuhi dan risiko kerugian dapat diminimalkan.
Pengertian Dasar Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar hukum perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah aturan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang menjadi landasan legal dalam memberikan perlindungan, hak, dan kewajiban bagi PMI selama bekerja di luar negeri. Dasar hukum ini memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perlakuan adil, aman, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Di Indonesia, dasar hukum ini telah berkembang mulai dari UU No. 39 Tahun 2004 hingga UU No. 18 Tahun 2017, yang mengatur perlindungan PMI secara menyeluruh. Selain itu, peraturan turunan seperti PP dan Permenaker memberikan ketentuan teknis agar perlindungan hukum dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dasar Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, yang menjadi landasan legal bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam menempatkan, mengawasi, serta melindungi PMI. Dasar hukum nasional mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lembaga penyelenggara.
Undang-Undang (UU)
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU ini merupakan payung hukum utama yang mengatur penempatan, perlindungan, hak, dan kewajiban PMI.
- Menekankan perlindungan pra-penempatan, selama penempatan, dan pasca-penempatan.
- Mengatur tanggung jawab pemerintah, pemberi kerja, dan pihak terkait agar PMI memperoleh perlakuan adil dan aman.
UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- UU pendahuluan sebelum UU 18/2017.
- Mengatur syarat penempatan, hak dasar PMI, dan mekanisme pengawasan.
- Memberikan dasar legal bagi pembentukan lembaga perlindungan PMI sebelum BP2MI berdiri.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah memberikan aturan teknis dan implementasi UU terkait:
- PP No. 1 Tahun 2018: Mengatur tata cara penempatan dan perlindungan PMI, termasuk persyaratan agen penempatan, kontrak kerja, dan jaminan keselamatan kerja.
- PP lain terkait kesejahteraan PMI: Menekankan aspek asuransi, kesehatan, dan mekanisme pengaduan resmi bagi PMI yang menghadapi masalah di luar negeri.
Peraturan Menteri (Permenaker)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja memberikan ketentuan lebih rinci tentang teknis perlindungan PMI:
- Permenaker No. 17 Tahun 2020: Menjelaskan prosedur penanganan sengketa, perlindungan hukum, serta hak dan kewajiban PMI dan pemberi kerja.
- Memberikan panduan praktis bagi lembaga penempatan dan PMI agar proses migrasi tenaga kerja berjalan aman dan sesuai regulasi.
Lembaga Penyelenggara
BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia):
Bertanggung jawab atas penempatan resmi, perlindungan, advokasi, dan pengawasan PMI di seluruh tahap penempatan.
Kementerian Luar Negeri & Kedutaan/Konsulat RI:
Memberikan perlindungan konsuler, bantuan hukum, serta penanganan darurat bagi PMI yang menghadapi masalah di negara tujuan.
Dasar Hukum Internasional
Selain regulasi nasional, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga didasarkan pada hukum dan konvensi internasional yang diakui oleh Indonesia. Dasar hukum internasional ini memberikan pedoman mengenai hak-hak pekerja migran, standar perlakuan, serta mekanisme perlindungan lintas negara.
Konvensi ILO (International Labour Organization)
Indonesia, sebagai anggota ILO, mengacu pada beberapa konvensi penting:
Konvensi No. 97 Tahun 1949 tentang Migrant Workers
Menetapkan hak dasar pekerja migran, termasuk hak atas perlakuan adil, kontrak kerja yang sah, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
Konvensi No. 143 Tahun 1975 tentang Migrant Workers
- Menekankan hak-hak sosial, ekonomi, dan hukum pekerja migran.
- Memberikan panduan negara untuk melindungi PMI dari eksploitasi, perdagangan orang, dan kondisi kerja yang tidak aman.
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran (1990)
Mengatur hak asasi pekerja migran, termasuk hak untuk:
- Mendapatkan perlakuan manusiawi dan adil.
- Mengakses informasi mengenai kondisi kerja, upah, dan kontrak.
- Mengajukan pengaduan dan memperoleh perlindungan hukum di negara tujuan.
Deklarasi ini bersifat soft law, namun menjadi acuan moral dan standar internasional bagi Indonesia dalam merumuskan perlindungan PMI.
Perjanjian Bilateral atau Multilateral
Indonesia juga menandatangani perjanjian bilateral dengan beberapa negara tujuan PMI, yang mengatur:
- Penempatan tenaga kerja secara legal.
- Hak dan kewajiban PMI.
- Mekanisme penyelesaian sengketa atau perlindungan hukum bagi pekerja yang menghadapi masalah.
Fungsi Dasar Hukum Internasional
- Menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia dalam mengharmonisasikan hukum nasional dengan standar internasional.
- Memberikan pedoman praktik terbaik dalam penempatan, perlindungan, dan penyelesaian sengketa PMI.
- Memperkuat posisi PMI dalam memperoleh hak-hak dasar ketika bekerja di luar negeri.
Tahapan Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan secara menyeluruh sepanjang proses migrasi, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan hingga pasca-kepulangan. Tahapan ini memastikan hak-hak PMI terpenuhi, keselamatan terjaga, dan risiko pelanggaran hukum diminimalkan.
Pra-Penempatan
Tahap ini mencakup semua persiapan sebelum PMI berangkat ke negara tujuan:
- Sosialisasi hak dan kewajiban: PMI diberikan informasi tentang hak, kewajiban, dan risiko yang mungkin ditemui di negara tujuan.
- Pelatihan dan orientasi: PMI mengikuti pelatihan keterampilan kerja, bahasa, budaya, dan prosedur keselamatan di negara tujuan.
- Pemeriksaan kesehatan: Memastikan PMI memenuhi standar kesehatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan di luar negeri.
- Kontrak kerja resmi: Penandatanganan kontrak legal yang menjamin hak upah, jam kerja, tunjangan, dan kondisi kerja sesuai aturan.
- Asuransi dan jaminan sosial: PMI didaftarkan pada asuransi kesehatan dan perlindungan hukum sebelum berangkat.
Selama Penempatan
Tahap ini berlaku ketika PMI sudah berada di negara tujuan, sehingga perlindungan hukum menjadi sangat krusial:
- Perlindungan hak kerja: Gaji dibayarkan sesuai kontrak, jam kerja dan hari libur diatur, serta PMI mendapat perlakuan manusiawi.
- Keselamatan dan kesehatan kerja: PMI memiliki akses fasilitas medis dan standar keselamatan kerja yang memadai.
- Akses pengaduan dan bantuan hukum: PMI dapat melapor ke BP2MI, Kedutaan/Konsulat RI, atau lembaga lokal jika terjadi pelanggaran, diskriminasi, atau sengketa.
- Pemantauan penempatan: BP2MI dan lembaga terkait melakukan pengawasan rutin untuk mencegah eksploitasi atau pelanggaran hak.
Pasca-Penempatan
Setelah masa kerja di luar negeri berakhir, perlindungan hukum tetap berjalan:
- Reintegrasi sosial dan ekonomi: PMI yang kembali dapat mengikuti program pelatihan, pendampingan, dan peluang kerja di Indonesia.
- Penyelesaian sengketa: PMI dapat menuntut hak-haknya melalui jalur hukum nasional jika mengalami masalah saat bekerja.
- Layanan konseling dan rehabilitasi: PMI korban kekerasan, perdagangan orang, atau eksploitasi mendapat pendampingan psikologis, hukum, dan sosial.
- Evaluasi dan perbaikan regulasi: Pengalaman PMI digunakan untuk memperbaiki regulasi dan sistem perlindungan di masa depan.
Mekanisme Penanganan Sengketa dan Perlindungan Hukum PMI
Selain adanya dasar hukum nasional dan internasional, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diwujudkan melalui mekanisme penanganan sengketa dan perlindungan hukum yang sistematis. Mekanisme ini memastikan PMI dapat memperoleh keadilan dan bantuan hukum ketika menghadapi masalah di negara penempatan maupun setelah kembali ke Indonesia.
Pengaduan dan Pelaporan
PMI yang mengalami masalah dapat melakukan pengaduan melalui beberapa jalur resmi:
BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia):
Lembaga utama yang menerima pengaduan terkait pelanggaran hak, masalah kontrak, atau eksploitasi.
Kedutaan atau Konsulat RI di negara tujuan:
Memberikan bantuan hukum, perlindungan konsuler, dan advokasi bagi PMI yang menghadapi sengketa atau tindak kekerasan.
Lembaga pemerintah terkait di Indonesia:
Seperti Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan, untuk membantu penyelesaian sengketa administratif.
Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
Mediasi:
BP2MI atau pihak terkait bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa antara PMI dan pemberi kerja secara damai.
Penyelesaian hukum:
Jika mediasi gagal, sengketa dapat dibawa ke jalur hukum nasional, sesuai UU No. 18 Tahun 2017 dan peraturan turunan terkait.
Sengketa internasional:
Dalam kasus tertentu, penyelesaian dapat melibatkan perjanjian bilateral atau mekanisme internasional antara Indonesia dan negara penempatan.
Perlindungan Korban Tindak Pidana
PMI yang menjadi korban tindak pidana, seperti:
- Perdagangan orang (human trafficking)
- Kekerasan fisik atau psikologis
- Eksploitasi atau penipuan pemberi kerja
diberikan perlindungan hukum melalui: - Pendampingan hukum dan advokasi oleh BP2MI atau lembaga bantuan hukum.
- Bantuan rehabilitasi psikologis, sosial, dan ekonomi.
- Pemulangan aman ke Indonesia jika diperlukan.
Peran Lembaga Pendukung
- BP2MI: Koordinasi pengaduan, mediasi, dan perlindungan PMI di luar negeri.
- Kedutaan/Konsulat RI: Memberikan perlindungan konsuler, intervensi hukum, dan bantuan darurat.
- Lembaga Non-Pemerintah: Memberikan bantuan hukum, advokasi, dan perlindungan tambahan bagi PMI yang membutuhkan.
Tujuan Mekanisme Ini
- Memastikan hak-hak PMI terlindungi secara maksimal.
- Memberikan jalan penyelesaian yang adil dan cepat bagi sengketa pekerja migran.
- Menjamin PMI tetap mendapat perlindungan hukum sebelum, selama, dan setelah penempatan.
Keunggulan Dasar Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups tidak hanya berfokus pada penempatan pekerja migran, tetapi juga menekankan perlindungan hukum yang kuat bagi setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keunggulan dasar hukum yang diterapkan oleh perusahaan ini menjadikan proses penempatan aman, profesional, dan terpercaya.
Perlindungan Menyeluruh Sepanjang Proses Migrasi
- PT. Jangkar Global Groups menerapkan prinsip pra-penempatan, penempatan, dan pasca-penempatan, sesuai UU No. 18 Tahun 2017.
- Setiap PMI mendapatkan pendampingan hukum, pelatihan, kontrak kerja resmi, dan jaminan asuransi sejak awal hingga kembali ke Indonesia.
- Keunggulan ini memastikan PMI terlindungi secara menyeluruh dari risiko hukum, finansial, dan sosial.
Kepatuhan pada Regulasi Nasional dan Internasional
- Perusahaan memastikan semua proses sesuai dengan UU No. 18/2017, UU No. 39/2004, PP, dan Permenaker terkait penempatan PMI.
- Praktik penempatan juga menyesuaikan dengan standar internasional, termasuk Konvensi ILO dan Deklarasi PBB tentang Hak Pekerja Migran.
- Keunggulan ini memberikan jaminan legalitas dan profesionalisme tinggi, sehingga PMI tidak mengalami praktik ilegal atau eksploitasi.
Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang Jelas
- Setiap PMI memiliki akses ke BP2MI, Kedutaan/Konsulat RI, dan mekanisme internal perusahaan untuk pengaduan.
- PT. Jangkar Global Groups memiliki prosedur mediasi, pendampingan hukum, dan penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan.
- Keunggulan ini memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi PMI, karena hak-hak mereka dilindungi sepenuhnya.
Pendampingan dan Reintegrasi Pasca Penempatan
- Perusahaan menyediakan program reintegrasi sosial dan ekonomi, termasuk pelatihan, konsultasi kerja, dan bantuan bagi PMI yang menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri.
- Layanan ini membantu PMI menyesuaikan diri kembali di Indonesia dan memanfaatkan pengalaman kerja internasional secara optimal.
Keunggulan Reputasi dan Kepercayaan
- Dengan menerapkan dasar hukum yang kuat, PT. Jangkar Global Groups membangun kepercayaan PMI, keluarga, dan mitra kerja internasional.
- Kepatuhan hukum dan perlindungan pekerja yang nyata meningkatkan reputasi perusahaan sebagai agen penempatan PMI terpercaya dan profesional.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI



