Daftar M Paspor 2024 Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara membuat paspor elektronik? Jika iya, kamu datang ke tempat yang tepat karena pada artikel ini akan di bahas tentang daftar M-Paspor 2023. Sebelum memulai proses pembuatan paspor, penting untuk kamu tahu terlebih dahulu apa itu M-Paspor. Kekurangan E Paspor 2024
Apa itu Daftar M Paspor 2024?
Maka, M-Paspor adalah paspor elektronik yang di lengkapi dengan teknologi chip berbasis biometrik. namun, Paspor ini di kembangkan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam perjalanan internasional. Maka, Dalam M-Paspor, terdapat informasi pribadi pemilik paspor seperti nama, tempat dan tanggal lahir, foto, serta sidik jari yang terenkripsi dalam chip elektronik.
namun, Kelebihan dari M-Paspor adalah dapat mempercepat proses pemeriksaan pada imigrasi, mengurangi risiko pemalsuan paspor, serta memberikan perlindungan ekstra bagi pemilik paspor dalam perjalanan internasional.
Cara Daftar M Paspor 2024
Maka, Untuk membuat M-Paspor, kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pertama, Persiapkan dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran (jika di perlukan).
2. Maka, Siapkan biaya untuk membuat paspor elektronik. Berikut adalah daftar biaya paspor elektronik yang berlaku di Indonesia:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
- Paspor diplomatik: Rp 655.000
- Paspor dinas: Rp 655.000
- Paspor haji: Rp 55.000
3. Namun, Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan biaya yang di butuhkan. Maka, Pada saat itu, kamu akan di minta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengambil sidik jari.
4. Maka, Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan di berikan surat pengantar untuk melakukan pembayaran biaya paspor elektronik ke bank yang di tunjuk oleh kantor Imigrasi.
5. Namun, Setelah melakukan pembayaran, kamu dapat mengambil paspor elektronik di kantor Imigrasi yang sama dengan membawa bukti pembayaran dan surat pengantar yang telah di berikan sebelumnya.
Persyaratan Daftar M Paspor 2024
Maka, Agar dapat membuat M-Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, yaitu:
- Warga negara Indonesia atau pemegang izin tinggal tetap (KITAP).
- Memiliki KTP elektronik.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) atau daftar larangan ke luar negeri (DLN).
Kesimpulan Daftar M Paspor 2024
Namun, M-Paspor adalah paspor elektronik yang di lengkapi dengan teknologi chip berbasis biometrik. Paspor ini akan di erapkan pada tahun 2023 di Indonesia sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam perjalanan internasional. Untuk membuat M-Paspor, kamu harus mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Semoga informasi di atas dapat membantu kamu dalam proses pembuatan paspor elektronik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: