Daftar Perpanjang Paspor Online

Apa itu perpanjang paspor?

Daftar Perpanjang Paspor Online adalah proses memperpanjang masa berlaku paspor. Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan ketika seseorang ingin bepergian keluar negeri. Masa berlaku paspor adalah waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk pengguna paspor untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Setelah masa berlaku paspor habis, paspor perlu diperpanjang agar pengguna dapat terus melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Kuota Antrian Paspor Selalu Penuh 2023

Kapan harus melakukan Daftar Perpanjang Paspor Online?

Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis. Karena kebanyakan negara memerlukan masa berlaku paspor minimal 6 bulan untuk memasuki wilayah negaranya.

Bagaimana cara Daftar Perpanjang Paspor Online?

Berikut adalah daftar perpanjang paspor:1. Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui https://www.imigrasi.go.id/2. Pilih layanan perpanjangan paspor3. Isi formulir perpanjangan paspor secara online melalui situs tersebut4. Cetak formulir yang telah diisi5. Bayar biaya perpanjangan paspor di bank yang ditunjuk oleh Kemenlu6. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan7. Serahkan formulir, bukti pembayaran, dan dokumen persyaratan kepada petugas di Kantor Imigrasi8. Tunggu proses perpanjangan paspor selesai dan ambil paspor baru

Apa saja persyaratan Daftar Perpanjang Paspor Online?

Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor:

1. Paspor asli yang masih berlaku

2. Fotokopi paspor yang masih berlaku

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan dari tempat kerja atau institusi pendidikan

  Paspor Yang Hanya Dapat Digunakan Apabila Satu Keluarga Bepergian Adalah Paspor 2023

5. Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor

6. Fotokopi sertifikat akta kelahiran atau surat nikah (untuk perpanjangan paspor anak)

Berapa biaya Daftar Perpanjang Paspor Online?

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor untuk warga negara Indonesia:

1. Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.0002.

2. Paspor biasa (24 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 255.0003.

3. Paspor elektronik (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.0004.

4. Paspor elektronik (24 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 505.0005.

5. Paspor diplomatik dan dinas: Gratis

Berapa lama proses Daftar Perpanjang Paspor Online?

Proses perpanjangan paspor memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, dalam beberapa kasus, proses perpanjangan paspor dapat memakan waktu lebih lama karena adanya verifikasi dokumen atau masalah teknis lainnya.

Bagaimana jika paspor hilang atau rusak?

Jika paspor hilang atau rusak, maka pengguna paspor harus melakukan penggantian paspor. Berikut adalah prosedur penggantian paspor:1. Laporkan kehilangan paspor ke Kepolisian terdekat2. Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui https://www.imigrasi.go.id/3. Pilih layanan penggantian paspor4. Isi formulir penggantian paspor secara online melalui situs tersebut5. Cetak formulir yang telah diisi6. Bayar biaya penggantian paspor di bank yang ditunjuk oleh Kemenlu7. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan8. Serahkan formulir, bukti pembayaran, dan dokumen persyaratan kepada petugas di Kantor Imigrasi9. Tunggu proses penggantian paspor selesai dan ambil paspor baru

  M Paspor Indonesia: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Apa saja persyaratan Daftar Perpanjang Paspor Online?

Berikut adalah persyaratan penggantian paspor:1. Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) atas kehilangan paspor2. Paspor asli yang hilang atau rusak (jika masih ada)3. Fotokopi paspor yang hilang atau rusak (jika masih ada)4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)5. Surat keterangan dari tempat kerja atau institusi pendidikan6. Bukti pembayaran biaya penggantian paspor7. Fotokopi sertifikat akta kelahiran atau surat nikah (untuk penggantian paspor anak)

Berapa biaya Daftar Perpanjang Paspor Online?

Biaya penggantian paspor tergantung pada jenis paspor dan status kehilangan. Berikut adalah biaya penggantian paspor untuk warga negara Indonesia:1. Paspor biasa (48 halaman) dengan status kehilangan: Rp 655.0002. Paspor biasa (24 halaman) dengan status kehilangan: Rp 505.0003. Paspor elektronik (48 halaman) dengan status kehilangan: Rp 1.055.0004. Paspor elektronik (24 halaman) dengan status kehilangan: Rp 905.000

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin