KITAS merupakan kartu izin tinggal terbatas yang wajib dimiliki warga Negara asing yang berada di Indonesia dan wajib melakukan perpanjangan KITAS. Berlaku dengan periode tertentu, sehingga ketika memasuki waktu yang sudah anda tentukan maka setiap WNA harus melakukan perpanjangan.
Anda mungkin akan bertanya, seperti apa contoh surat permohonan perpanjangan KITAS, selanjutnya akan kami bahas di artikel ini. Termasuk apa saja dokumen atau persyaratan saat ingin memperpanjang KITAS.
PERPANJANGAN KITAS
KITAS ini bisa anda bilang kartu identitas yang wajib anda miliki setiap warga Negara asing yang punya keperluan di Indonesia, baik itu karena urusan pekerjaan, bisnis, atau menikah dengan WNI dan ingin menetap sementara di Indonesia.
KITAS bukan hanya anda miliki secara pribadi atau anda urus perseorangan saja, tetapi bisa anda urus perusahaan yang sedang mempekerjakan WNA.
Baca juga : persyaratan KITAS investor
DASAR HUKUM PERPANJANGAN KITAS
Mengenai aturan pembuatan KITAS ataupun KITAP semua sudah anda atur dalam peraturan perundang-undangan yang sejak lama berlaku di Indonesia.
Dasar hukum penerapan KITAS maupun KITAP kami uraikan di bawah ini.
1. Penerapan KITAS sudah ada dalam peraturan pemerintah tertuang dalam nomor 24 tahun 2018. Di dalamnya mengatur tentang layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
2. Dasar hukum KITAS juga ada dalam aturan KEMENKUMHAM tentang tata cara pemberian visa dan izin tinggal tertian dalam no 16 tahun 2018.
3. KITAS juga tertuang dalam Perpres atau peraturan presiden tahun 2018. Aturan ini mengenai penggunaan TKA
FUNGSI PERPANJANGAN KITAS
KITAS merupakan salah satu dokumen WNA yang merupakan identitas ataupun kartu izin WNA saat berada di Indonesia. KITAS juga bermacam-macam tergantung tujuan setiap WNA berada di Indonesia.
Ada tiga jenis KITAS yang sering anda pakai WNA antara lain KITAS izin kerja, visa pernikahan, serta visa pension. Berikut ini kami uraikan penjelasan tentang jenis-jenis KITAS dan fungsinya.
– KITAS Visa Pernikahan
Kartu izin tinggal sementara ini tentu saja anda gunakan oleng pasangan yang menikah antara WNA dan WNI, dan mereka berencana tinggal di Indonesia.
KITAS ini juga berfungsi sebagai izin untuk melangsungkan pernikahan bagi WNA di Indonesia. Ini sebgai bukti legal pernikahan beda Negara. Dengan KITAS, pasangan beda Negara ini bisa tinggal bersama meski status WNA pasangannya masih ada.
Sponsor dalam perpanjangan kitas
Sponsor visa pernikahan tentu saja adalah suami atau istrinya. Berbeda dengan visa kerja yang bisa jadi sponsor tentu saja perusahaannya.
Selain ada KITAS, mereka yang ingin menetap dan bekerja di Indonesia harus mengurus KITAP. Memang tidak mudah untuk mengurus KITAP, sebab salah satu syaratnya sudah tinggal di Indonesia setidaknya selama 2 tahun.
– KITAS Izin Kerja
Sebagaimana nama sebagai izin kerja, maka KITAS wajib anda miliki WNA yang bekerja di perusahaan Indonesia.
Bagi WNA yang bekerja di Indonesia wajib menyediakan dokumen tambahan berupa surat sponsor. WNA baru bisa bekerja dan menetap sementara di Indonesia jika memiliki sponsor dari perusahaan tempatnya bekerja.
Meski demikian, tidka semua perusahaan bisa mengeluarkan surat sponsor. Perusahaan yang bisa mengeluarkan sponsor ini ketika sudah berstatus PT kantor perwakilan, PT PMA, atau institusi public maupun swasta.
IMTA dalam perpanjangan kitas
Ketika sudah ada sponsor, WNA akan kami berikan IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Biasanya dalam dokumen ini kami jelaskan pekerjaan dan jabatan selama bekerja di perusahaan Indonesia.
Pemberian KITAS izin kerja tidak boleh anda berikan sembarangan kepada perusahaan. Pasalnya, jikaperusahaan ketahuan illegal maka bisa mendapatkan denda.
– KITAS Visa pensiun
KITAS ini anda urus WNA yamg ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS jenis ini, maka WNA harus anda pastikan tidak memiliki bisnis atau usaha di Indonesia.
Menggunakan KITAS pensiun benar-benar hanya anda gunakan untuk pensiun saja. Sementara itu, syarat lain pengurusan KITAS pensiun ini adalah WNA tersebut telah berusia 55 tahun. Alasannya, karena di Indonesia usia 55 tahun rata-rata orang memilih pensiun.
SYARAT PERPANJANG KITAS
Anda yang ingin mengurus KITAS maka wajib menyediakan sejumlah persyaratan pembuatan KITAS.
1. Tahap awal mengisi form permohonan pengajuan KITAS
2. Lampirkan copyan paspor serta paspor asli atau dokumen perjalanan
3. Lampirkan copyan serta KITAS asli yang sudah expired (Hanya berlaku bagi yang sudah punya KITAS sebelumnya)
4. Menyiapkan urat permohonan dari penjamin yang anda tunjukan kepada kepala kantor Imigrasi terdekat.
Saat ini teknologi memudahkan banyak orang dalam mengurus KITAS karena KITAS saat ini sudah berbentuk e-KITAS. Meski demikian, jika Anda tidak bisa mengurusnya, serahkan pada jasa urus KITAS seperti PT Jangkar Global Groups.
Masa berlaku e-KITAS ini ada yang setahun, dua tahun, serta 6 bulan saja. Sehingga tariff pembuatan KITAS juga sangat bervariasi tergantung masa berlakunya.
Kitas hanya enam bulan tarifnya di kisaran RP1,1 juta, yang berlaku setahun memilki biaya Rp2 juta, sedangkan yang berlaku hingga dua tahun biayanya di kisaran Rp3 jutaan.
CONTOH SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN KITAS
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan KITAS kepada kantor imigrasi di wilayah Anda, amka buatlah surat permohonan terlebih dahulu.
Berikut kami uraikan contoh surat permohonan perpanjangan KITAS.
1. Cantumkan lokasi, tanggal, dan tahun pembuatan surat
2. Membuat nomor permohonan
3. Hal mengenai permohonan perpanjangan KITAS
4. Tujuan surat yakni kepala kantor imigrasi tempat Anda tinggal
5. Isi surat menerankan tentang permohonan perpanjangan KITAS berisi nama, kebangsaan, nomor paspor, alamat. Jika Anda mahasiswa bisa menyertakan jurusan
Di atas adalah uraian singkat tentang isi surat atau contoh surat permohonan perpanjangan KITAS bisa anda gunakan WNA agar bisa tinggal di Indonesia.
Ternyata, selain KITAS anda kenal juga KITAP. KITAP ini sifatnya permanen dan hanya bisa anda urus jika KITAS dengan batas waktu dua tahun sudah selesai. KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap di Indonesia ini bisa anda urus WNA jika benar-benar memutuskan untuk tinggal tetap atau menetap lebih lama.
PENTINGNYA KITAS ATAU KITAP
Kenapa KITAP dan KITAS penting? Paslnya sudah ada aturan dan hukuman yang menanti jika WNA berani melanggar. Sanksinya bisa mencapai 5 tahun penjara. Bukan hanya hukuman penjara, tetapi ada denda uang mencapai Rp500 juta.
Bagi mereka yang bekerja sementara mungkin hanya berfikir sementara, dan sewaktu-waktu akan kembali ke negaranya. Tetapi berbeda dengan mereka yang menikah dengan WNI. Bisa saja akan menetap lama, sehingga perlu untuk mengurus KITAP.
Apalagi KITAP juga memilki masa berlaku lebih lama anda banding KITAS. KITAP berlaku hingga lima tahun, dengan syarat tidak ada perubahan status. Bagi WNA yang menikah dengan WNI tentu harus mempertimbangkan memiliki KITAP. Apalagi jika ada rencana menetap di Indonesia
Terlebih KITAP masa berlakunya lebih panjang hingga lima tahun. Jika sudah melewati lima tahun akan di perpanjang kembali secara otomatis. Syaratnya tidak ada perubahan status. KITAP juga memilki keunggulan di bandingkan KITAS. Menggunakan KITAP maka akan kami berlakukan sama seperti WNI.
Anda bingung memilih biro jasa pengurusan KITAS, PT Jangkar Global Groups siap memfasilitasi Anda silahkan hubungi kontak yang tertera.