Pengertian Dampak Kasus Perkawinan Campuran
Dampak Kasus Perkawinan Campuran – Seiring dengan semakin terbukanya negara-negara untuk kerjasama internasional dan mobilitas penduduk antarnegara, semakin banyak pula kasus perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Perkawinan campuran sendiri adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Dalam kasus ini, WNI menikah dengan WNA atau sebaliknya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas contoh kasus perkawinan campuran antara WNI dan WNA serta prosedur yang harus di ikuti. Semoga artikel ini dapat membantu bagi mereka yang membutuhkan. Perceraian WNA Di Indonesia
Contoh Dampak Kasus Perkawinan Campuran
Oleh karena itu, salah satu contoh kasus perkawinan campuran antara WNI dan WNA adalah perkawinan antara Sarah, seorang WNI, dengan John, seorang WNA asal Amerika Serikat. Maka, mereka bertemu saat Sarah sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat dan kemudian memutuskan untuk menikah di Indonesia.
Setelah menikah, Sarah dan John harus mengurus berbagai dokumen dan prosedur administratif untuk membuat pernikahan mereka sah di Indonesia. Sehingga, salah satu dokumen penting yang harus mereka urus adalah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Surat Keterangan Cerai (SKC) dari negara asal John. Selain itu, mereka juga harus mengurus dokumen perkawinan di KUA setempat.
Maka, setelah semua dokumen dan prosedur administratif selesai di lengkapi, Sarah dan John dapat mengadakan akad nikah di depan penghulu atau pejabat yang berwenang di KUA setempat. Setelah itu, mereka juga perlu mengurus dokumen pernikahan yang akan di gunakan untuk kepentingan administratif selanjutnya.
Prosedur Dampak Kasus Perkawinan Campuran Antara WNI dan WNA
Sehingga, prosedur perkawinan campuran antara WNI dan WNA di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berikut adalah prosedur yang harus di ikuti:
1. Mengurus dokumen dari negara asal WNA. WNA harus mengurus dokumen seperti SKBM atau SKC dari negara asalnya untuk membuktikan bahwa dirinya belum menikah atau telah bercerai sebelumnya.
2. Mengajukan surat permohonan untuk menikah di KUA setempat. Setelah dokumen dari negara asal WNA selesai, WNI dan WNA dapat mengajukan surat permohonan untuk menikah di KUA setempat.
3. Melakukan wawancara dengan pejabat KUA. Setelah surat permohonan di ajukan, WNI dan WNA akan di minta untuk melakukan wawancara dengan pejabat KUA untuk memastikan keabsahan dan keseriusan pernikahan yang akan di lakukan.
4. Melakukan akad nikah di depan penghulu atau pejabat KUA. Setelah dokumen dan prosedur administratif selesai di lengkapi, WNI dan WNA dapat mengadakan akad nikah di depan penghulu atau pejabat KUA yang berwenang.
5. Mengurus dokumen pernikahan untuk kepentingan administratif selanjutnya. Setelah selesai mengadakan akad nikah, WNI dan WNA perlu mengurus dokumen pernikahan yang akan di gunakan untuk kepentingan administratif selanjutnya.
Dampak Kasus Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran antara WNI dan WNA semakin banyak terjadi karena semakin terbukanya negara-negara untuk kerjasama internasional dan mobilitas penduduk antarnegara. Dalam artikel ini, kita telah membahas contoh kasus perkawinan campuran antara WNI dan WNA serta prosedur yang harus di ikuti.
Prosedur perkawinan campuran antara WNI dan WNA memang cukup rumit dan membutuhkan pengurusan dokumen dan prosedur administratif yang cukup banyak. Namun, dengan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan, perkawinan campuran antara WNI dan WNA dapat sah dan di akui secara hukum di negara asal masing-masing.
PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups