Mengetahui Contoh Impor Jasa Kena Pajak
Banyak perusahaan yang melakukan impor jasa dari luar negeri, namun tidak semuanya mengetahui bahwa impor jasa juga termasuk dalam aktivitas yang di kenai pajak. Contoh impor jasa kena pajak banyak terdapat pada perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan jasa konsultan, jasa pengiriman, jasa perbankan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan di bahas secara lengkap mengenai contoh impor jasa kena pajak. Besar Pajak Barang Impor di Indonesia: Panduan Lengkap
Apa itu Impor Jasa Kena Pajak?
Impor jasa kena pajak adalah kegiatan mengimpor jasa dari luar negeri yang di kenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Pajak yang di kenakan pada impor jasa ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). maka PPN di kenakan pada pembelian jasa dari luar negeri, sedangkan PPh di kenakan pada penghasilan dari jasa yang di terima oleh pihak asing.
Contoh Impor Jasa Kena Pajak
Berikut ini adalah beberapa contoh impor jasa kena pajak:
1. Jasa Konsultan
Perusahaan yang membutuhkan jasa konsultan dari luar negeri harus membayar PPN dan PPh atas jasa konsultan yang di terima. Contohnya, perusahaan yang ingin membangun pabrik di Indonesia membutuhkan jasa konsultan dari luar negeri untuk membantu dalam proses perizinan dan konstruksi pabrik.
2. Jasa Pengiriman
Perusahaan yang melakukan impor barang dari luar negeri membutuhkan jasa pengiriman yang juga di kenai PPN. sehingga Contohnya, perusahaan yang ingin mengimpor barang dari China harus membayar PPN atas jasa pengiriman barang tersebut.
3. Jasa Perbankan
Perusahaan yang menggunakan jasa perbankan dari luar negeri harus membayar PPh atas penghasilan dari jasa perbankan tersebut. maka Contohnya, perusahaan yang memiliki rekening bank di luar negeri harus membayar PPh atas bunga yang di terima dari bank tersebut.
Persyaratan Impor Jasa Kena Pajak
Untuk melakukan impor jasa kena pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, yaitu:
1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perusahaan yang ingin melakukan impor jasa kena pajak harus memiliki NPWP yang aktif dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. sehingga NPWP adalah identitas pajak yang di perlukan untuk melakukan transaksi pajak.
2. Mendaftarkan diri ke KPPBC
maka Perusahaan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai (KPPBC) sebagai importir jasa. Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan Surat Keterangan Impor (SKI) dari KPPBC untuk dapat memproses impor jasa.
3. Membayar PPN dan PPh
Setelah jasa di terima, sehingga perusahaan harus membayar PPN dan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.
Keuntungan dan Kerugian Impor Jasa Kena Pajak
Impor jasa kena pajak memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, yaitu:
1. Keuntungan
Impor jasa kena pajak dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam menjalankan bisnis. maka Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh teknologi dan pengetahuan yang lebih maju dari luar negeri.
2. Kerugian
Impor jasa kena pajak dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan karena harus membayar pajak yang cukup besar. sehingga Selain itu, perusahaan juga dapat mengalami risiko dalam memilih jasa dari luar negeri yang belum tentu memiliki kualitas yang baik.
Contoh Impor Jasa Kena Pajak Di jangkar Groups
Impor jasa kena pajak merupakan kegiatan yang harus di penuhi oleh perusahaan yang melakukan impor jasa dari luar negeri. sehingga Contoh impor jasa kena pajak meliputi jasa konsultan, jasa pengiriman, jasa perbankan, dan lain sebagainya. maka Perusahaan harus memenuhi persyaratan dan membayar pajak yang berlaku untuk dapat melakukan impor jasa kena pajak.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups