Contoh Bea Ekspor

Adi

Updated on:

Contoh Bea Ekspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Contoh Bea Ekspor – Bea ekspor atau biasa di sebut sebagai Export Duty adalah pajak yang di kenakan pada barang yang di ekspor dari suatu negara ke negara lain. Bea ekspor ini di kenakan oleh negara asal sebagai bentuk kebijakan ekonomi. Pajak ini pada umumnya di kenakan pada barang-barang yang tergolong sebagai komoditas.

Contoh Bea Ekspor di Indonesia

Contoh Bea Ekspor

Di Indonesia, bea ekspor di kenakan pada beberapa jenis produk seperti kelapa sawit, karet, cokelat, bijih nikel, dan bijih timah. Hal ini di lakukan untuk mengurangi ekspor produk mentah dari Indonesia dan mendorong pengolahan produk dalam negeri sehingga meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Sebagai contoh, pada tahun 2020, Indonesia memberlakukan bea ekspor untuk kelapa sawit sebesar USD 55 per ton. Hal ini bertujuan untuk membatasi ekspor produk mentah dan mendorong industri pengolahan dalam negeri.

  Ekspor Impor Aceh

Manfaat dan Tujuan Bea Ekspor

Pemberlakuan bea ekspor memiliki beberapa manfaat dan tujuan, di antaranya:

  1. Mendorong pengolahan produk dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah ekonomi.
  2. Mengurangi ekspor produk mentah yang kemudian di olah di negara lain dan di jual dengan harga yang lebih tinggi.
  3. Menjaga ketersediaan stok produk di dalam negeri.
  4. Memperkuat neraca perdagangan suatu negara.
  5. Memperkuat perekonomian dalam negeri dengan menambah pendapatan negara dari pajak bea ekspor.

Proses Pemberlakuan Bea Ekspor

Proses pemberlakuan bea ekspor di Indonesia di lakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai. Ada beberapa tahapan yang harus di lalui sebelum bea ekspor di kenakan, di antaranya:

  1. Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Ekspor
  2. Pengajuan Permohonan Keringanan Bea Ekspor
  3. Pelunasan Bea Ekspor

Dalam pengajuan permohonan pembebasan bea ekspor, eksportir harus melengkapi dokumen yang di butuhkan seperti surat izin ekspor, faktur, dan dokumen pengajuan pembebasan bea ekspor. Sedangkan dalam pengajuan permohonan keringanan bea ekspor, eksportir harus melampirkan dokumen yang mendukung seperti surat keterangan dari lembaga yang berwenang.

  Pelaku Kegiatan Expor dan Import

Setelah permohonan pembebasan atau keringanan bea ekspor di setujui, eksportir harus melakukan pelunasan bea ekspor sesuai dengan yang telah di tetapkan. Pelunasan bea ekspor ini di lakukan melalui bank yang di tunjuk oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai. Ekspor Apa Ya: Cara Meningkatkan Pemasukan

Perbedaan Bea Ekspor dan Pajak Ekspor

Perlu di ketahui bahwa bea ekspor berbeda dengan pajak ekspor. Pajak ekspor adalah jenis pajak yang di kenakan pada barang ekspor sebagai bentuk penghasilan negara. Sedangkan bea ekspor merupakan biaya tambahan yang harus di bayar oleh eksportir untuk mengeluarkan barang dari negaranya.

Contohnya, jika bea ekspor kelapa sawit sebesar USD 55 per ton, maka eksportir harus membayar USD 55 per ton kelapa sawit yang akan di ekspor. Sedangkan pajak ekspor di kenakan pada nilai barang yang di ekspor, misalnya 10% dari nilai barang.

Contoh Bea Ekspor

Contoh Bea Ekspor

Dari artikel ini, dapat di simpulkan bahwa bea ekspor merupakan pajak yang di kenakan pada barang yang di ekspor dari suatu negara ke negara lain. Di Indonesia, bea ekspor di kenakan pada beberapa jenis produk seperti kelapa sawit, karet, cokelat, bijih nikel, dan bijih timah.

  Apa Itu Larangan Ekspor?

Pemberlakuan bea ekspor memiliki manfaat dan tujuan untuk mendorong pengolahan produk dalam negeri, mengurangi ekspor produk mentah, menjaga ketersediaan stok produk di dalam negeri, memperkuat neraca perdagangan suatu negara, dan memperkuat perekonomian dalam negeri dengan menambah pendapatan negara dari pajak bea ekspor.

Proses pemberlakuan bea ekspor di lakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai dengan beberapa tahapan yang harus di lalui sebelum bea ekspor di kenakan. Bea ekspor juga berbeda dengan pajak ekspor dalam hal jenis dan besaran pajak yang di kenakan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor