CITES Kepanjangan Dari Perdagangan satwa liar dan tumbuhan secara internasional merupakan masalah serius yang dapat mengancam kelangsungan hidup banyak spesies. Banyak hewan dan tumbuhan yang dieksploitasi untuk keperluan komersial, hobi, obat-obatan, atau dekorasi, tanpa memperhatikan keberlanjutan populasi mereka di alam. Akibatnya, beberapa spesies menghadapi risiko kepunahan yang nyata.
Untuk mengatasi masalah ini, komunitas internasional membentuk sebuah perjanjian yang dikenal dengan CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. CITES bertujuan mengatur perdagangan internasional spesies liar agar tetap legal dan berkelanjutan, sehingga populasi satwa dan tumbuhan yang terancam punah dapat terlindungi.
Pengertian CITES dan Kepanjangannya
CITES adalah singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang dalam bahasa Indonesia berarti Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Liar yang Terancam Punah.
CITES merupakan perjanjian internasional yang dibuat untuk mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan hewan agar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut di alam liar. Konvensi ini menetapkan aturan dan mekanisme pengawasan perdagangan spesies yang termasuk dalam daftar yang dilindungi, sehingga kegiatan perdagangan tetap legal, terkontrol, dan berkelanjutan.
Latar Belakang CITES
Kondisi Global Sebelum CITES
- Pada awal abad ke-20, perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar meningkat pesat.
- Banyak spesies langka, seperti gajah, harimau, badak, dan beberapa jenis burung, terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
- Perdagangan ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi melibatkan berbagai negara di seluruh dunia.
Kebutuhan Akan Regulasi Internasional
- Tidak semua negara memiliki aturan yang kuat untuk melindungi spesies liar.
- Perlindungan nasional saja tidak cukup karena perdagangan lintas negara dapat menghilangkan populasi satwa di habitat aslinya.
Pembentukan CITES
- Sebagai respons terhadap ancaman tersebut, CITES dibentuk pada tahun 1973 di Washington D.C., Amerika Serikat.
- CITES mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 1975.
- Tujuannya adalah mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan agar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.
Partisipasi Global
- Saat ini, lebih dari 180 negara telah menjadi anggota CITES.
- Melalui kerjasama internasional ini, perdagangan spesies liar dapat diawasi dengan ketat dan spesies yang terancam punah mendapat perlindungan.
Tujuan Utama CITES
CITES dibuat untuk melindungi spesies tumbuhan dan hewan dari kepunahan akibat perdagangan internasional. Adapun tujuan utamanya antara lain:
Melindungi Spesies yang Terancam Punah
- Menjaga kelangsungan hidup spesies langka baik di habitat aslinya maupun secara global.
- Contoh: gajah, badak, orangutan, dan beberapa jenis burung dan penyu.
Mengatur Perdagangan Internasional
- Menetapkan aturan perdagangan legal agar populasi spesies tidak menurun drastis.
- Perdagangan ilegal atau tanpa izin dilarang untuk memastikan keberlanjutan.
Menyediakan Mekanisme Izin dan Dokumentasi
- Setiap perdagangan spesies yang termasuk dalam daftar CITES harus memiliki sertifikat resmi (CITES permit).
- Mekanisme ini memastikan semua perdagangan terkontrol dan transparan.
Meningkatkan Kerja Sama Internasional
- Mengajak negara-negara anggota bekerja sama dalam penegakan hukum, pemantauan, dan konservasi spesies.
- Membantu negara dengan sumber daya terbatas untuk mengawasi perdagangan spesies yang dilindungi.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
- Memberikan edukasi tentang pentingnya konservasi spesies liar.
- Mendorong masyarakat dan pelaku perdagangan untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan.
Cara Kerja CITES
CITES bekerja dengan mengatur perdagangan internasional spesies liar melalui mekanisme yang jelas dan sistematis. Berikut poin-poin pentingnya:
Pengelompokan Spesies dalam Lampiran (Appendix)
CITES membagi spesies ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat ancaman kepunahan:
Appendix I:
- Spesies yang sangat terancam punah.
- Perdagangan internasional dilarang hampir sepenuhnya, kecuali untuk tujuan non-komersial seperti penelitian.
- Contoh: badak jawa, orangutan, beberapa spesies burung langka.
Appendix II:
- Spesies yang memerlukan pengawasan karena perdagangan dapat mengancam populasi mereka.
- Perdagangan diperbolehkan dengan izin resmi (CITES permit).
- Contoh: beberapa jenis kura-kura, gading gajah, dan beberapa tumbuhan eksotis.
Appendix III:
- Spesies yang dilindungi di satu negara dan negara tersebut meminta bantuan internasional untuk pengawasan perdagangan.
- Contoh: spesies tertentu yang dilindungi secara nasional namun diperdagangkan lintas negara.
Sistem Izin dan Dokumentasi
- Setiap perdagangan internasional spesies yang termasuk dalam lampiran harus memiliki sertifikat CITES resmi.
- Sertifikat ini memastikan perdagangan legal dan memantau jumlah spesies yang diperdagangkan.
Kerjasama Antarnegara
- Negara anggota CITES wajib bekerja sama dalam pemantauan perdagangan spesies.
- Memberikan laporan berkala kepada sekretariat CITES tentang perdagangan spesies yang dilindungi.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Perdagangan ilegal dapat dikenai sanksi sesuai hukum nasional dan perjanjian internasional.
- CITES membantu negara anggota untuk menegakkan hukum melalui pelatihan, pertukaran informasi, dan dukungan teknis.
Tujuan Akhir
Memastikan bahwa perdagangan internasional satwa dan tumbuhan tidak mengancam keberlangsungan hidup spesies di alam liar.
Peran CITES di Indonesia
Sebagai negara anggota CITES sejak 1978, Indonesia memiliki peran penting dalam melaksanakan konvensi ini. Peran tersebut mencakup beberapa aspek:
Perlindungan Spesies Liar
- Indonesia memiliki berbagai spesies satwa dan tumbuhan yang dilindungi, baik yang masuk Lampiran I, II, maupun III CITES.
- Contoh spesies yang dilindungi:
- Hewan: orangutan, harimau sumatera, badak jawa, gajah sumatera, penyu, burung kakatua.
- Tumbuhan: rotan langka, anggrek tertentu, pohon merbau.
Regulasi dan Implementasi Nasional
- Indonesia menyesuaikan aturan nasional dengan CITES melalui UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Perdagangan spesies dilindungi harus memiliki izin resmi dari pemerintah, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi terkait, melakukan pengawasan perdagangan satwa dan tumbuhan.
- Penegakan hukum dilakukan terhadap perdagangan ilegal yang melanggar ketentuan CITES.
Kerjasama Internasional
- Indonesia bekerja sama dengan negara anggota lain untuk memerangi perdagangan ilegal dan berbagi data spesies yang diperdagangkan.
- Program pelatihan dan pertukaran informasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
- Masyarakat diberikan informasi tentang pentingnya melindungi spesies liar.
- Edukasi ini membantu mengurangi permintaan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Keunggulan CITES Kepanjangan Dari PT. Jangkar Global Groups
Mengacu pada prinsip CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), PT. Jangkar Global Groups menerapkan praktik perdagangan yang legal, aman, dan bertanggung jawab. Keunggulannya antara lain:
Kepatuhan Hukum Internasional
- Memastikan semua aktivitas perdagangan, ekspor-impor, atau layanan terkait satwa dan tumbuhan mematuhi regulasi CITES.
- Mengurangi risiko pelanggaran hukum dan sanksi internasional.
Perdagangan yang Etis dan Berkelanjutan
- Mendukung praktik perdagangan yang tidak merusak populasi spesies di alam.
- Menjaga reputasi perusahaan sebagai pelaku usaha yang peduli lingkungan.
Transparansi dan Legalitas Produk
- Setiap transaksi terkait spesies dilindungi disertai dokumentasi resmi (permit atau sertifikat CITES).
- Memberikan jaminan kepada klien bahwa produk atau layanan legal dan aman.
Dukungan Edukasi dan Konsultasi
- Memberikan informasi dan bimbingan terkait regulasi CITES bagi pelanggan dan mitra bisnis.
- Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya konservasi spesies liar.
Kepercayaan dan Reputasi Perusahaan
Menguatkan citra PT. Jangkar Global Groups sebagai perusahaan yang profesional, bertanggung jawab, dan berkomitmen pada konservasi alam.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












