CITES Kepanjangan Konvensi Perdagangan Internasional TSL

Nisa

Updated on:

CITES Kepanjangan
Direktur Utama Jangkar Goups

CITES Kepanjangan, Perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan spesies di seluruh dunia. Banyak spesies yang semakin terancam punah karena dieksploitasi untuk keperluan komersial, koleksi pribadi, atau obat-obatan tradisional. Untuk menghadapi tantangan ini, dibentuklah CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora—yang dalam bahasa Indonesia berarti Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna yang Terancam Punah.

CITES merupakan perjanjian internasional yang mulai disepakati pada tahun 1973 dan mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Tujuannya adalah untuk mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan hewan yang terancam punah, sehingga perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam liar. Dengan adanya CITES, negara-negara anggota dapat bekerja sama untuk melindungi keanekaragaman hayati global, sambil tetap memungkinkan perdagangan yang legal dan berkelanjutan.

Pengertian CITES dan Kepanjangannya

CITES adalah singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang dalam bahasa Indonesia berarti Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna yang Terancam Punah.

CITES merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi spesies tumbuhan dan hewan liar yang terancam punah dari perdagangan internasional yang tidak terkendali. Perjanjian ini disepakati pertama kali pada 3 Maret 1973 di Washington D.C., Amerika Serikat, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1975.

Tujuan CITES

CITES dibentuk dengan tujuan utama untuk melindungi spesies tumbuhan dan hewan liar yang terancam punah akibat perdagangan internasional, sekaligus memastikan perdagangan tersebut tetap legal dan berkelanjutan. Secara lebih rinci, tujuan CITES antara lain:

Melindungi spesies yang terancam punah

Mencegah kepunahan flora dan fauna akibat eksploitasi manusia, baik untuk perdagangan, koleksi, maupun keperluan komersial.

Mengatur perdagangan internasional secara legal

Menyediakan mekanisme perizinan dan sertifikasi bagi negara anggota agar perdagangan flora dan fauna tetap terkendali dan sesuai hukum internasional.

Mendorong kerja sama antarnegara

Memfasilitasi koordinasi antarnegara anggota dalam pengawasan perdagangan spesies, penegakan hukum, dan pertukaran informasi terkait satwa dan tumbuhan liar.

Menjaga keberlanjutan ekosistem

Dengan melindungi spesies dari kepunahan, CITES turut menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di seluruh dunia.

Meningkatkan kesadaran masyarakat global

Memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan flora dan fauna serta dampak negatif perdagangan ilegal terhadap lingkungan dan ekonomi.

Struktur dan Mekanisme CITES

CITES memiliki struktur dan mekanisme yang jelas untuk mengatur perdagangan internasional flora dan fauna yang terancam punah. Hal ini membantu negara-negara anggota dalam melindungi spesies sekaligus mengizinkan perdagangan yang legal dan berkelanjutan.

Daftar Spesies (Appendix)

CITES membagi spesies yang dilindungi ke dalam tiga daftar utama, yang disebut Appendix:

Appendix I

  • Memuat spesies yang sangat terancam punah.
  • Perdagangan internasional dilarang, kecuali untuk tujuan non-komersial seperti penelitian.
  • Contoh: Harimau, Gajah Afrika, Badak Sumatera.

Appendix II

  • Memuat spesies yang tidak segera terancam punah, tetapi perlu pengawasan perdagangan agar tetap berkelanjutan.
  • Perdagangan internasional diizinkan dengan izin khusus.
  • Contoh: Burung Nuri, Ular Piton, Tapir.

Appendix III

  • Memuat spesies yang dilindungi di satu negara dan meminta bantuan negara lain untuk pengawasan perdagangan.
  • Perdagangan internasional diatur berdasarkan permintaan negara asal.
  • Contoh: Beberapa spesies rusa atau burung endemik tertentu.

Perizinan dan Sertifikasi

Setiap perdagangan internasional flora dan fauna yang termasuk dalam Appendix memerlukan dokumen resmi, antara lain:

  • CITES Permit / Sertifikat Ekspor: Diperlukan saat mengekspor spesies dari suatu negara.
  • CITES Import Permit: Diperlukan saat mengimpor spesies ke negara tujuan.
  • Re-export Certificate: Untuk perdagangan ulang spesies yang sudah diimpor sebelumnya.

Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Manajemen (Management Authority) di masing-masing negara anggota, yang bertugas memastikan perdagangan sesuai aturan CITES.

Mekanisme Pengawasan dan Penegakan

  • Negara anggota wajib mengawasi perdagangan spesies dan melaporkan aktivitas perdagangan kepada sekretariat CITES.
  • Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal yang mengancam spesies.
  • CITES juga mendorong kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan.

Manfaat CITES

CITES memiliki peran penting dalam perlindungan spesies flora dan fauna serta menjaga keanekaragaman hayati global. Beberapa manfaat utama CITES antara lain:

Melindungi spesies dari kepunahan

Dengan mengatur perdagangan internasional, CITES membantu mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies langka.

Menjaga keseimbangan ekosistem

Perlindungan spesies tertentu secara otomatis mendukung kelestarian ekosistem tempat mereka hidup, sehingga keanekaragaman hayati tetap terjaga.

Mencegah perdagangan ilegal

Mekanisme perizinan dan sertifikasi CITES membantu mengurangi perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan yang sering dilakukan secara tersembunyi dan merugikan lingkungan.

Mendorong perdagangan legal dan berkelanjutan

CITES memungkinkan perdagangan spesies yang tidak terancam punah secara serius tetap dilakukan dengan aturan yang jelas, sehingga menguntungkan negara produsen tanpa mengancam kelangsungan spesies.

Memfasilitasi kerja sama internasional

Negara-negara anggota dapat berbagi informasi, pengalaman, dan strategi pengawasan untuk mengatasi masalah perdagangan spesies lintas negara.

Meningkatkan kesadaran masyarakat

Adanya CITES membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan flora dan fauna, serta dampak negatif dari perdagangan ilegal terhadap lingkungan dan ekonomi.

Tantangan CITES

Meskipun CITES memiliki peran penting dalam perlindungan flora dan fauna, implementasinya menghadapi beberapa tantangan utama yang perlu diperhatikan:

Perdagangan ilegal yang masih marak

  • Nilai ekonomi tinggi dari spesies langka membuat perdagangan ilegal tetap terjadi meskipun ada regulasi CITES.
  • Contoh: Perdagangan gading gajah, kulit harimau, atau burung langka secara ilegal.

Penegakan hukum yang tidak merata

Beberapa negara anggota masih mengalami kendala dalam menegakkan aturan CITES karena keterbatasan sumber daya atau koordinasi antarinstansi.

Kurangnya kesadaran masyarakat

  • Banyak masyarakat belum memahami dampak perdagangan ilegal terhadap kepunahan spesies dan ekosistem.
  • Pendidikan dan kampanye kesadaran menjadi hal yang masih perlu ditingkatkan.

Identifikasi dan pemantauan spesies sulit

  • Beberapa spesies sulit dibedakan secara visual, sehingga pengawasan perdagangan menjadi lebih kompleks.
  • Hal ini menuntut pelatihan khusus bagi petugas dan penggunaan teknologi untuk pemantauan.

Perubahan status konservasi spesies

  • Status konservasi spesies dapat berubah seiring waktu, sehingga daftar Appendix perlu diperbarui secara berkala.
  • Keterlambatan dalam pembaruan bisa menimbulkan celah dalam perlindungan spesies.

Kerjasama internasional yang terkadang terbatas

Perbedaan regulasi dan prioritas antarnegara anggota dapat menghambat koordinasi efektif dalam penegakan CITES.

Keunggulan CITES untuk PT. Jangkar Global Groups

Implementasi prinsip-prinsip CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memberikan beberapa keunggulan strategis bagi PT. Jangkar Global Groups dalam pengelolaan dan perdagangan produk terkait flora dan fauna. Berikut poin-poin utamanya:

Perdagangan Legal dan Terpercaya

Dengan mengikuti standar CITES, PT. Jangkar Global Groups memastikan semua kegiatan perdagangan spesies atau produk terkait satwa dan tumbuhan sesuai hukum internasional, meningkatkan reputasi perusahaan sebagai pemain bisnis yang bertanggung jawab.

Kepatuhan terhadap Regulasi Internasional

CITES memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan flora dan fauna, sehingga PT. Jangkar Global Groups dapat menghindari risiko hukum dan sanksi internasional.

Keberlanjutan Produk

Prinsip CITES mendorong praktik perdagangan yang berkelanjutan, sehingga perusahaan dapat menjaga pasokan produk dari spesies yang sah secara hukum tanpa mengancam kelestarian alam.

Meningkatkan Nilai Brand

Kepatuhan terhadap CITES menjadi nilai tambah bagi brand di mata konsumen, terutama bagi pasar global yang peduli terhadap isu lingkungan dan konservasi.

Dukungan terhadap Konservasi

Dengan mengikuti CITES, PT. Jangkar Global Groups turut berkontribusi dalam melindungi spesies yang terancam punah, sehingga perusahaan tidak hanya berorientasi pada profit tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Akses Pasar Internasional yang Lebih Luas

Kepatuhan CITES membuka peluang bagi perusahaan untuk mengakses pasar internasional tanpa hambatan hukum, karena negara tujuan mengetahui produk sudah sesuai standar perdagangan internasional.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa