Cerai Gugat Bisakah Dikabulkan Jika Suami Tidak Pernah Hadir?

Bella Isabella

Cerai Gugat Bisakah Dikabulkan Jika Suami Tidak Pernah Hadir?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Saya adalah seorang istri yang berniat mengajukan gugatan cerai karena suami telah meninggalkan rumah selama lebih dari satu tahun tanpa memberikan nafkah dan tanpa kabar berita. Saya khawatir proses persidangan akan terhambat atau di tolak oleh hakim karena suami saya kemungkinan besar tidak akan mau menghadiri persidangan di Pengadilan Agama. Apakah dalam sistem hukum di Indonesia, gugatan cerai tetap bisa di kabulkan meskipun pihak suami (Tergugat) tidak pernah hadir sama sekali sejak awal sidang? Bagaimana perlindungan hak saya sebagai istri dan bagaimana cara pembuktiannya menurut aturan hukum perdata yang berlaku agar gugatan saya tidak sia-sia?

INTISARI JAWABAN:

Dalam perkara perdata agama, ketidakhadiran Tergugat (suami) secara sah dan patut tidak menghalangi kewenangan hakim untuk memutus perkara. Melalui mekanisme putusan verstek, Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan cerai meskipun tanpa kehadiran suami, asalkan Penggugat (istri) mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan alat bukti yang sah. Hal ini selaras dengan prinsip perlindungan hukum dalam Pasal 1865 dan Pasal 1905 KUHPerdata, di mana kepastian status hukum seseorang tidak boleh di gantungkan pada itikad buruk pihak lawan yang sengaja menghindari proses peradilan.

Prosedur Cerai Gugat Bisakah Di kabulkan Melalui Putusan Verstek

Menjawab pertanyaan mengenai apakah Cerai Gugat Bisakah Di kabulkan Jika Suami Tidak Pernah Hadir, kita harus merujuk secara mendalam pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan fakta hukum dalam Putusan Nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Dpk, Penggugat menghadapi situasi pelik di mana Tergugat secara konsisten tidak hadir di persidangan meskipun pihak Pengadilan telah melakukan pemanggilan secara resmi dan patut (properly summoned) melalui surat tercatat ke alamat domisili Tergugat. Dalam kondisi ketidakhadiran Tergugat tanpa alasan yang sah ini, Majelis Hakim menerapkan lembaga hukum yang di kenal sebagai verstek, yaitu kewenangan konstitusional hakim untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak Tergugat guna menjamin jalannya roda keadilan.

  Tata Langkah Lakukan Diversi Tindak Pidana Tanpa ada Korban

Mekanisme ini merupakan bentuk perlindungan konkret bagi pihak istri agar status hukum dan martabatnya tidak di gantungkan pada itikad buruk atau sikap tidak kooperatif dari suami yang sengaja menghindar dari tanggung jawab hukum. Namun, perlu di tekankan bahwa putusan verstek tidak serta-merta mengabulkan seluruh keinginan istri secara otomatis. Hakim memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk terlebih dahulu memeriksa keabsahan surat panggilan atau relaas. Jika panggilan tersebut di nyatakan telah patut menurut hukum dan Tergugat tetap memilih mangkir tanpa alasan yang sah, maka persidangan akan di lanjutkan dengan tahap pemeriksaan bukti-bukti materiil. Jadi, secara prosedural, jawabannya adalah ya, gugatan cerai sangat bisa di kabulkan asalkan seluruh prosedur pemanggilan telah terpenuhi secara limitatif dan dalil-dalil gugatan mampu di buktikan secara meyakinkan di hadapan persidangan.

Pembuktian Cerai Gugat Bisakah Di kabulkan Berdasarkan KUHPerdata

Persoalan selanjutnya adalah bagaimana Cerai Gugat Bisakah Di kabulkan Jika Suami Tidak Pernah Hadir dari sisi pembuktian materiil yang valid. Meskipun perceraian muslim di atur secara khusus dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), prinsip pembuktiannya tetap bersandar secara fundamental pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai payung hukum perdata di Indonesia. Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan bahwa barangsiapa mendalilkan mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, maka ia wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut secara nyata. Dalam perkara ini, Penggugat mendalilkan adanya perselisihan yang terjadi terus-menerus dan pengabaian kewajiban nafkah oleh Tergugat yang telah melampaui batas kewajaran dalam sebuah ikatan perkawinan.

  PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Untuk mendukung dan memperkuat dalil tersebut agar memiliki nilai pembuktian yang sempurna, Pasal 1905 KUHPerdata menggariskan sebuah asas hukum kuno yang tetap relevan hingga saat ini, yakni unus testis nullus testis atau keterangan satu saksi saja di anggap tidak cukup dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Oleh karena itu, dalam upaya agar Cerai Gugat Bisakah Di kabulkan Jika Suami Tidak Pernah Hadir mencapai standar kepastian hukum, Penggugat dalam perkara ini menghadirkan minimal dua orang saksi dari unsur keluarga yang memiliki kedekatan emosional dan mengetahui kronologi kejadian secara mendalam. Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa benar Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama satu tahun lebih tanpa adanya upaya rukun kembali maupun komunikasi yang harmonis. Dengan terpenuhinya syarat minimal dua saksi yang berkualitas dan saling bersesuaian, maka beban pembuktian materiil dianggap telah terpenuhi secara paripurna, sehingga secara yuridis gugatan tersebut sangat layak untuk di kabulkan oleh Majelis Hakim meskipun pihak Tergugat memilih untuk tidak hadir membela hak-haknya.

Pertimbangan Hakim Mengapa Cerai Gugat Bisakah Di kabulkan demi Keadilan

Dalam memberikan putusan terkait cerai gugat bisakah di kabulkan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan filosofis dan sosiologis yang mendalam. Hakim melihat bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Jika fakta di persidangan menunjukkan bahwa suami telah pergi meninggalkan tanggung jawabnya dan tidak ada komunikasi lagi, maka tujuan perkawinan tersebut di anggap telah kandas. Mempertahankan ikatan perkawinan yang hanya ada di atas kertas namun secara fakta sudah hancur (broken marriage) justru dianggap akan membawa kemudaratan (kerugian) yang lebih besar bagi pihak istri.

  Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 1997 KUHPerdata yang secara umum mengatur tentang alasan pembubaran perkawinan. Ketidakhadiran suami di persidangan di anggap sebagai bentuk pelepasan hak untuk membela diri sekaligus indikasi bahwa ia tidak lagi memiliki keinginan untuk memperbaiki rumah tangga. Oleh karena itu, demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak asasi Penggugat untuk memulai kehidupan yang lebih baik, hakim menjatuhkan putusan cerai. Dengan demikian, status hukum Penggugat menjadi jelas dan ia mendapatkan kembali kedaulatan perdatanya sebagai seorang individu yang tidak lagi terikat pada hubungan perkawinan yang disfungsional.

Jadi, cerai gugat bisakah di kabulkan meskipun suami tidak hadir adalah sangat mungkin melalui mekanisme putusan verstek. Kekuatan gugatan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan prosedur pemanggilan dan kekuatan bukti yang di hadirkan istri di persidangan. Dengan merujuk pada Pasal 1865 dan 1905 KUHPerdata, kehadiran minimal dua saksi menjadi kunci utama. Kepastian hukum ini memastikan bahwa seorang istri tidak akan terjebak dalam status pernikahan yang tidak jelas akibat ketidakhadiran suami yang tidak bertanggung jawab.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Gugat atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan dispensasi nikah dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella