PERTANYAAN:
Saya adalah seorang istri yang beberapa waktu lalu mendaftarkan gugatan cerai (cerai gugat) ke Pengadilan Agama karena merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dengan suami. Kami sudah melalui beberapa kali persidangan hingga tahap mediasi. Namun, setelah melalui proses tersebut, suami saya menunjukkan perubahan sikap dan kami sepakat untuk mencoba memperbaiki rumah tangga demi anak-anak. Pertanyaan saya, apakah gugatan cerai yang sudah masuk ke tahap persidangan tersebut masih bisa di cabut? Apa konsekuensi hukumnya terhadap status perkawinan kami dan bagaimana aturan mengenai biaya perkara yang sudah saya bayarkan? Apakah ada perlindungan hukum bagi kesepakatan damai kami menurut KUHPerdata?
INTISARI JAWABAN:
Dalam perkara cerai gugat, Penggugat (istri) memiliki hak penuh untuk mencabut gugatannya selama perkara tersebut belum di putus oleh Majelis Hakim. Proses pencabutan ini sering kali merupakan hasil positif dari upaya mediasi yang di wajibkan oleh pengadilan. Berdasarkan hukum acara perdata, pencabutan gugatan mengakibatkan status perkawinan kembali utuh seperti semula. Namun, dari sisi administratif, Penggugat tetap berkewajiban membayar biaya perkara yang telah timbul selama proses persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis.
Cerai Gugat Bisakah Di cabut Setelah Melalui Proses Mediasi?
Menjawab pertanyaan fundamental mengenai Cerai Gugat Bisakah Dicabut Setelah Melalui Proses Mediasi, kita perlu merujuk secara saksama pada praktik hukum yang terjadi di Pengadilan Agama Kendal sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2026/PA.Kdl. Dalam perkara tersebut, fakta hukum menunjukkan bahwa Penggugat, yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, menyatakan secara tertulis di hadapan persidangan bahwa ia berkeinginan untuk menarik kembali atau mencabut gugatannya terhadap Tergugat. Pencabutan ini di lakukan setelah perkara resmi terdaftar secara elektronik melalui sistem e-court dan telah melewati serangkaian tahap awal persidangan yang cukup menyita waktu dan tenaga. Hal ini secara yuridis membuktikan bahwa selama perkara belum memasuki fase pembacaan putusan akhir oleh Majelis Hakim, pihak Penggugat memiliki kedaulatan hukum penuh serta otonomi untuk menarik kembali perkaranya dari pemeriksaan pengadilan.
Proses mediasi di pengadilan memang secara esensial di rancang sebagai instrumen atau jembatan emas untuk mendamaikan pihak-pihak yang sedang bersengketa, terutama dalam perkara keluarga yang bersifat sensitif. Ketika proses mediasi tersebut membuahkan hasil positif atau para pihak secara mandiri menemukan titik temu untuk rukun kembali, maka langkah hukum yang paling elegan dan konstitusional adalah melakukan pencabutan gugatan. Dalam perspektif hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, atas permohonan tersebut, Majelis Hakim tidak akan mengeluarkan putusan cerai, melainkan sebuah Penetapan yang menyatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan di kabulkan dan memerintahkan pencoretan perkara dari register. Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan Cerai Gugat Bisakah Di cabut Setelah Melalui Proses Mediasi adalah sangat memungkinkan, sah secara hukum, dan merupakan langkah yang sangat mulia serta di sarankan oleh sistem hukum kita jika memang masih terdapat ruang bagi perdamaian dan keutuhan kembali sebuah rumah tangga.
Tinjauan Pembuktian Agar Cerai Gugat Bisakah Di cabut Setelah Melalui Proses Mediasi
Dalam meninjau aspek pembuktian serta alasan hukum di balik pencabutan, kita tetap harus bersandar pada norma-norma umum yang di atur secara universal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan secara tegas bahwa barangsiapa mendalilkan mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, di wajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Namun, dalam konteks unik pencabutan gugatan cerai, beban pembuktian yang awalnya bertujuan untuk membuktikan kesalahan atau cacat hukum pasangan (Tergugat) kini mengalami pergeseran makna hukum menjadi pembuktian niat baik dan kehendak murni untuk berdamai. Ketika seorang istri secara sadar mencabut gugatannya, ia secara hukum di anggap membatalkan seluruh dalil perselisihan, pertengkaran, maupun alasan-alasan perceraian yang sebelumnya telah ia paparkan secara eksplisit di muka sidang.
Lebih lanjut, landasan filosofis perdamaian ini di perkuat oleh Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa semua persetujuan yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kesepakatan untuk berdamai dan melanjutkan pernikahan kembali setelah melalui proses mediasi merupakan bentuk kontrak sosial, hukum, sekaligus spiritual yang di lindungi sepenuhnya oleh sistem hukum perdata kita. Dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PA.Kdl, hakim secara bijaksana mempertimbangkan bahwa keinginan Penggugat untuk mencabut perkara tidaklah bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan, justru hal ini sejalan dengan prinsip tertinggi hukum keluarga yaitu mempertahankan ikatan perkawinan yang sakral. Keputusan untuk melakukan pencabutan ini secara otomatis menggugurkan segala tuntutan hukum yang ada, sehingga beban pembuktian mengenai perselisihan materiil tidak perlu lagi di lanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan maupun bukti-bukti surat lainnya, karena fokus hukum telah beralih pada pemulihan hubungan keperdataan suami-istri tersebut.
Kepastian Hukum Terkait Cerai Gugat Bisakah Di cabut Setelah Melalui Proses Mediasi
Pertimbangan terakhir dalam membahas Cerai Gugat Bisakah Di cabut Setelah Melalui Proses Mediasi adalah mengenai kepastian hukum pasca-pencabutan dan tanggung jawab administratif. Berdasarkan penetapan pengadilan, pencabutan gugatan mengakibatkan perkara di coret dari register perkara. Hal ini memberikan kepastian bahwa tidak pernah ada status perceraian yang terjadi secara hukum. Ikatan perkawinan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan sebelum gugatan di ajukan. Negara hadir untuk mengesahkan perdamaian tersebut melalui ketukan palu hakim yang mengabulkan pencabutan.
Namun, dari sisi administratif, Penggugat tetap dibebankan biaya perkara. Misalnya biaya perkara ditetapkan sebesar Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah). Biaya ini meliputi biaya proses, panggilan, PNBP, dan meterai. Hal ini di dasarkan pada prinsip bahwa meskipun perkara berakhir damai, layanan peradilan telah dijalankan oleh negara. Dengan membayar biaya tersebut, Penggugat telah menyelesaikan kewajiban administrasinya secara sempurna. Kepastian hukum ini penting agar di masa depan, jika terjadi permasalahan serupa, kedua belah pihak mengetahui bahwa mereka pernah mengupayakan perdamaian secara legal melalui institusi pengadilan.
Jadi, Cerai Gugat Bisakah Di cabut Setelah Melalui Proses Mediasi adalah tindakan yang sangat dimungkinkan secara hukum melalui penerbitan penetapan pencabutan oleh Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita sangat menghargai upaya perdamaian di atas perceraian, sejalan dengan prinsip Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan kesepakatan. Meskipun Penggugat harus menanggung biaya perkara yang timbul, nilai dari kembalinya keutuhan rumah tangga jauh melampaui biaya administratif tersebut. Pencabutan gugatan memberikan jalan bagi pasangan suami-istri untuk memulai kembali komitmen mereka dengan status hukum perkawinan yang tetap terjaga secara utuh.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Permohonan Dispensasi Nikah atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan dispensasi nikah dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




