Visa Kunjungan
Apa itu Visa Kunjungan?
Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.
Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan
Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:
| Tujuan Utama | Jenis Kegiatan yang Di cakup |
| Pariwisata (Wisata) | Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya. |
| Keluarga | Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. |
| Bisnis | Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia). |
| Tugas Pemerintahan | Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing. |
| Jurnalistik/Peliputan | Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video. |
| Transit | Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. |
| Sosial Budaya | Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial. |
Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku
Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)
- Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
- Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
- Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
- Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.
Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)
- Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
- Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
- Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
- Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)
- Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
- Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
- Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
- Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).
Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia
Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.
Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):
Paspor:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).
Bukti Biaya Hidup:
Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.
Tiket:
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Foto:
Foto ukuran paspor terbaru.
Dokumen Tambahan:
Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).
Prosedur Umum (e-Visa):
- Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
- Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
- Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
- Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
- Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.
Durasi Visa Kunjungan
Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):
- Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
- Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).
Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):
- Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
- Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).
Visa on Arrival (VoA):
- Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
- Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).
Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Visit Visa Article 8 Panduan Lengkap
Memahami Visit Visa Article 8 Visit Visa Article 8, meskipun namanya mungkin terdengar teknis, pada dasarnya merupakan jenis visa kunjungan ...

Visit Visa Malaysia Panduan Lengkap
Persyaratan Visa Kunjungan Malaysia Visit Visa Malaysia – Mempersiapkan perjalanan wisata ke Malaysia membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk pengurusan visa. ...

Visit Visa untuk 90 Days Grace Period Panduan Lengkap
Tips dan Saran untuk Perjalanan dengan Visa Kunjungan 90 Hari: Visit Visa 90 Days Grace Period Visit Visa 90 Days ...

Visa Kunjungan Keluarga Di Jepang 2 Panduan Lengkap
Persyaratan Visa Kunjungan Keluarga Di Jepang Visa Kunjungan Keluarga Ke Jepang 2 – Merencanakan kunjungan keluarga ke Jepang? Mendapatkan visa ...

Visit Visa Brazil Panduan Lengkap
Persyaratan Visa Kunjungan Brasil Visit Visa Brazil – Berencana mengunjungi Brasil? Persiapkan diri dengan baik dengan memahami persyaratan visa kunjungan. ...

Visa Kunjungan 90 Hari di Dalam Negeri
Persyaratan Visa Kunjungan 90 Hari di Dalam Negeri 90 Days Visit Visa Inside Country – Mendapatkan visa kunjungan 90 hari ...

Visa Kunjungan Dengan Syarat Khusus Panduan Lengkap
Persyaratan Visa Kunjungan Dengan Syarat Khusus Mendapatkan visa kunjungan dengan syarat khusus memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam ...

Ke Korea Butuh Visa Atau Tidak? Tergantung Tujuan Kunjungan
Visa Korea Selatan untuk WNI: Ke Korea Butuh Visa Atau Tidak Ke Korea Butuh Visa Atau Tidak – Berencana liburan ...

How To Extend Visit Visa After 90 Days Di Indonesia
Persyaratan Perpanjangan Visa Kunjungan Lebih dari 90 Hari How To Extend Visit Visa After 90 Days – Memperpanjang visa kunjungan ...












