Visa Kunjungan

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan

Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:

Tujuan Utama Jenis Kegiatan yang Di cakup
Pariwisata (Wisata) Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya.
Keluarga Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bisnis Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Tugas Pemerintahan Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing.
Jurnalistik/Peliputan Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video.
Transit Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sosial Budaya Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial.

 

Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku

Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)

  1. Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
  4. Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)

  1. Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
  2. Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
  3. Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
  4. Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)

  1. Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
  4. Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
  5. Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).

Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia

Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.

Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):

Paspor:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).

Bukti Biaya Hidup:

Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.

Tiket:

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Foto:

Foto ukuran paspor terbaru.

Dokumen Tambahan:

Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).

Prosedur Umum (e-Visa):

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
  3. Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
  4. Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
  6. Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.

Durasi Visa Kunjungan

Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):

  • Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
  • Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).

Visa on Arrival (VoA):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).

Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Visa Kunjungan Adalah Izin Masuk Sementara

Visa Kunjungan Adalah Izin Masuk Sementara Kepada WNA

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Visa Kunjungan Adalah – Visa kunjungan merupakan izin resmi yang di berikan oleh suatu negara kepada warga negara ...

Perbedaan Visa Kerja Dan Visa Kunjungan

Perbedaan Visa Kerja Dan Visa Kunjungan

Akhmad Fauzi

Perbedaan Dasar Visa Kerja dan Visa Kunjungan Perbedaan Visa Kerja Dan Visa Kunjungan – Memilih jenis visa yang tepat untuk ...

Entry Ban On Visit Visa Holders Dampak dan Solusi

Entry Ban On Visit Visa Holders Dampak dan Solusi

Akhmad Fauzi

Dampak Larangan Masuk bagi Pemegang Visa Kunjungan: Entry Ban On Visit Visa Holders Entry Ban On Visit Visa Holders – ...

Visit Visa Saudi Arabia Price Panduan Lengkap

Visit Visa Saudi Arabia Price Panduan Lengkap

Victory

Harga Visa Kunjungan Arab Saudi Visit Visa Saudi Arabia Price – Memimpikan perjalanan ke Arab Saudi? Mengetahui biaya visa kunjungan ...

Visa Kunjungan Keluarga Ke Jepang Panduan Lengkap

Visa Kunjungan Keluarga Ke Jepang Panduan Lengkap

Victory

Persyaratan Visa Kunjungan Keluarga ke Jepang Mempersiapkan perjalanan mengunjungi keluarga di Jepang membutuhkan perencanaan matang, termasuk pengurusan visa. Artikel ini ...

Maaf, Visa Kunjungan Berulang Tidak Dapat Diperpanjang

Maaf, Visa Kunjungan Berulang Tidak Dapat Diperpanjang

Akhmad Fauzi

Alasan Penolakan Permohonan Perpanjangan Visa Kunjungan Berulang: Sorry Multiple Visit Visa Cannot Be Extended Sorry Multiple Visit Visa Cannot Be ...

Visa India 6 Months Panduan Lengkap

Visa India 6 Months Memperoleh Visa India Untuk Kunjungan

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa India 6 Bulan Visa India 6 Months – Memperoleh visa India untuk kunjungan selama 6 bulan memerlukan persiapan ...

Visa Kunjungan Budaya Pertukaran Komunitas Adat Pribumi

Visa Kunjungan Budaya Pertukaran Komunitas Adat Pribumi

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kunjungan Budaya Pertukaran Komunitas Adat: Visa Kunjungan Budaya Untuk Pertukaran Komunitas Adat Dan Pribumi Visa Kunjungan Budaya Untuk ...

Visitor Visa 600 India Panduan Lengkap

Visitor Visa 600 India Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Visitor 600 India Visitor Visa 600 India – Mendapatkan Visa Visitor 600 India membutuhkan persiapan yang matang. Visa ...

Visit Visa Dubai 3 Months Price dan Informasi Lengkap

Visit Visa Dubai 3 Months Price dan Informasi Lengkap

Victory

Harga Visa Kunjungan Dubai 3 Bulan Visit Visa Dubai 3 Months Price – Merencanakan liburan ke Dubai selama 3 bulan? ...