Visa Kerja

Apa Itu Visa Kerja?

Visa Kerja (di Indonesia secara resmi di kenal sebagai Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja atau VITAS C312 – sekarang sering merujuk pada kategori E23 dalam sistem visa baru) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memungkinkan mereka untuk masuk, tinggal, dan melakukan pekerjaan secara legal di negara tersebut.

Kegunaan dan Pentingnya Visa Kerja

Legalitas Bekerja dan Tinggal:

Ini adalah dokumen wajib yang membuktikan bahwa WNA di izinkan oleh Pemerintah (Imigrasi dan Ketenagakerjaan) untuk menerima upah dan melakukan kegiatan profesional di suatu negara. Tanpa visa kerja yang sah, WNA di anggap sebagai pekerja ilegal, yang dapat berujung pada denda, deportasi, dan larangan masuk di masa depan.

Perlindungan Hukum:

Pemegang visa kerja yang sah di lindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi negara tempat mereka bekerja.

Memperoleh Izin Tinggal:

Di Indonesia, VITAS Kerja adalah langkah awal untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang bukti fisiknya adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama (biasanya 1 tahun) dan dapat di perpanjang.

Persyaratan dan Prosedur Visa Kerja (Indonesia – Untuk Orang Asing)

Prosedur visa kerja di Indonesia adalah proses yang melibatkan dua lembaga utama: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Tahap 1: Izin Kerja (Kemnaker)

Langkah ini wajib di lakukan oleh perusahaan/sponsor di Indonesia, bukan oleh WNA secara langsung.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) & Notifikasi:

Perusahaan sponsor harus mengajukan RPTKA secara daring ke Kemnaker. Setelah di setujui, Kemnaker akan menerbitkan Notifikasi yang berfungsi sebagai izin kerja resmi (dulu di kenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA).

Dana Kompensasi (DKP-TKA):

Perusahaan juga wajib membayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebagai kontribusi untuk pelatihan tenaga kerja lokal.

Tahap 2: Pengajuan Visa (Imigrasi)

Setelah Notifikasi dari Kemnaker terbit, barulah Penjamin/perusahaan dapat mengajukan permohonan visa.

Pengajuan VITAS (e-Visa): Penjamin mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) secara daring melalui portal Imigrasi.

Persyaratan WNA (Umum):

  1. Paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 18 atau 30 bulan.
  2. Bukti Keuangan/Biaya Hidup (minimal USD $2.000 atau setara) dalam 3 bulan terakhir.
  3. Pas Foto berwarna.
  4. Sertifikat Kompetensi/Pengalaman Kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang di lamar.
  5. Ijazah Pendidikan yang sesuai.
  6. Surat Sponsor dari perusahaan.
  7. Surat pernyataan wajib mentransfer keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping.
  8. Penerbitan e-Visa: Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan e-Visa (Visa elektronik) yang di kirimkan kepada WNA.

Tahap 3: Kedatangan dan Penerbitan ITAS/KITAS

  1. WNA menggunakan e-Visa untuk masuk ke Indonesia.
  2. Saat masuk, e-Visa secara otomatis berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku sesuai visa yang di ajukan (misalnya, 1 tahun).
  3. Dalam 30 hari setelah kedatangan, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan sidik jari guna penerbitan fisik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Jenis-Jenis Visa Kerja

Visa kerja di kategorikan berdasarkan jangka waktu dan tujuan pekerjaan:

Jenis Visa Kerja (Indonesia) Kategori Visa Lama (Contoh) Jangka Waktu Tinggal Tujuan Utama
VITAS/ITAS (Jangka Panjang) C312 (Berbagai Kategori) 6 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun Pekerjaan Jangka Panjang/Tetap (Manajer, Direktur, Staf Ahli)
Visa Kerja Sementara E23 – Visa 180 Hari Maks. 180 Hari (6 Bulan) Pekerjaan Sementara (Pemasangan mesin, Audit, Konsultan Jangka Pendek)
Visa Masa Percobaan (C18) Visa Kunjungan Khusus Maks. 60 Hari (dapat di perpanjang) Untuk masa trial calon TKA sebelum perekrutan resmi dan pengurusan ITAS/KITAS.

Catatan Penting: Visa Kunjungan Bisnis (Business Visa) tidak mengizinkan WNA untuk bekerja dan menerima gaji di Indonesia. Visa ini hanya untuk pertemuan bisnis, negosiasi, dan sejenisnya.

Visa Kerja Luar Negeri

Setiap negara memiliki nama dan jenis visa kerja yang berbeda, tetapi umumnya terbagi menjadi:

  1. Skilled Worker Visa: Untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan kualifikasi tinggi (cth: H-1B di AS, Skilled Worker Visa di Inggris). Memerlukan penawaran kerja dari perusahaan lokal.
  2. Short-Term Work Visa: Untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek pendek.
  3. Intra-Company Transfer Visa: Untuk karyawan yang di pindahkan oleh perusahaan multinasional dari kantor di negara asal ke kantor cabang di luar negeri.
  4. Working Holiday Visa: Visa khusus yang mengizinkan pemuda dari negara-negara tertentu untuk berlibur sekaligus bekerja dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun) di negara tujuan.

Masa Berlaku Visa Kerja (Indonesia)

Masa berlaku di bagi menjadi dua:

  1. Masa Berlaku Visa (VITAS/e-Visa): Wajib di gunakan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Masa Tinggal (ITAS/KITAS): Ini adalah izin tinggal yang di berikan setelah WNA tiba dan masuk ke Indonesia.
  3. Dapat di berikan untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung RPTKA dan kontrak kerja.
  4. ITAS dapat di perpanjang hingga total masa tinggal kumulatif (termasuk perpanjangan) mencapai maksimal 6 tahun (untuk sebagian besar kategori).

Visa Kerja Korea Pertanian & Peternakan di Korsel

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Pertanian & Peternakan Korea Selatan Visa Kerja Korea Untuk Pekerja Di Sektor Pertanian Dan Peternakan – Memimpikan ...

Visa Kerja Perancis Untuk Tenaga Kerja Tidak Terampil

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Perancis untuk Tenaga Kerja Tidak Terampil Visa Kerja Perancis Untuk Tenaga Kerja Tidak Terampil – Mendapatkan visa ...

Visa Kerja Jepang Pertanian & Peternakan

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Pertanian dan Peternakan Jepang Visa Kerja Jepang Untuk Pekerja Di Sektor Pertanian Dan Peternakan – Memiliki keinginan ...

Visa Kerja China Pariwisata Panduan Lengkap

Visa Kerja China Pariwisata Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Pariwisata China Visa Kerja China Pariwisata – Mendapatkan visa kerja pariwisata ke China memerlukan persiapan yang matang ...

Visa Kerja Dan Visa Kunjungan Bisnis Dari Kanada

Visa Kerja Dan Visa Kunjungan Bisnis Dari Kanada

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Kanada Visa Kerja Dan Visa Kunjungan Bisnis Dari Kanada – Mendapatkan visa kerja di Kanada membutuhkan persiapan ...

Indonesia Laos Kerja Sama Bilateral yang Komprehensif

Indonesia Laos Kerja Sama Bilateral yang Komprehensif

Akhmad Fauzi

Hubungan Ekonomi Indonesia-Laos Indonesia Laos – Indonesia dan Laos, meskipun secara geografis terpisah, memiliki potensi kerjasama ekonomi yang signifikan. Hubungan ...

Visa Kerja To Jepang Sektor Pendidikan dan Pelatihan

Visa Kerja To Jepang Sektor Pendidikan dan Pelatihan

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja To Jepang Jepang untuk Sektor Pendidikan dan Pelatihan Visa Kerja To Jepang Untuk Pekerja Di Sektor Pendidikan ...

Perbedaan Visa Kerja dan Kunjungan Bisnis di Perancis

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja dan Visa Kunjungan Bisnis di Perancis Perbedaan Antara Visa Kerja Dan Visa Kunjungan Bisnis Di Perancis – ...

Panduan Lengkap Mengenai Visa Kerja Malaysia

Panduan Lengkap Mengenai Visa Kerja Malaysia

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Malaysia Panduan Lengkap Mengenai Visa Kerja Malaysia – Mendapatkan visa kerja di Malaysia memerlukan persiapan yang matang ...

Visa Kerja Prospek Karir di Indonesia

Visa Kerja Prospek Karir di Indonesia

Akhmad Fauzi

Visa Kerja & Prospek Karir di Indonesia: Visa Kerja Prospek Karir Visa Kerja Prospek Karir – Indonesia, dengan perekonomian yang ...