Visa Kerja

Apa Itu Visa Kerja?

Visa Kerja (di Indonesia secara resmi di kenal sebagai Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja atau VITAS C312 – sekarang sering merujuk pada kategori E23 dalam sistem visa baru) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memungkinkan mereka untuk masuk, tinggal, dan melakukan pekerjaan secara legal di negara tersebut.

Kegunaan dan Pentingnya Visa Kerja

Legalitas Bekerja dan Tinggal:

Ini adalah dokumen wajib yang membuktikan bahwa WNA di izinkan oleh Pemerintah (Imigrasi dan Ketenagakerjaan) untuk menerima upah dan melakukan kegiatan profesional di suatu negara. Tanpa visa kerja yang sah, WNA di anggap sebagai pekerja ilegal, yang dapat berujung pada denda, deportasi, dan larangan masuk di masa depan.

Perlindungan Hukum:

Pemegang visa kerja yang sah di lindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi negara tempat mereka bekerja.

Memperoleh Izin Tinggal:

Di Indonesia, VITAS Kerja adalah langkah awal untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang bukti fisiknya adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama (biasanya 1 tahun) dan dapat di perpanjang.

Persyaratan dan Prosedur Visa Kerja (Indonesia – Untuk Orang Asing)

Prosedur visa kerja di Indonesia adalah proses yang melibatkan dua lembaga utama: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Tahap 1: Izin Kerja (Kemnaker)

Langkah ini wajib di lakukan oleh perusahaan/sponsor di Indonesia, bukan oleh WNA secara langsung.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) & Notifikasi:

Perusahaan sponsor harus mengajukan RPTKA secara daring ke Kemnaker. Setelah di setujui, Kemnaker akan menerbitkan Notifikasi yang berfungsi sebagai izin kerja resmi (dulu di kenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA).

Dana Kompensasi (DKP-TKA):

Perusahaan juga wajib membayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebagai kontribusi untuk pelatihan tenaga kerja lokal.

Tahap 2: Pengajuan Visa (Imigrasi)

Setelah Notifikasi dari Kemnaker terbit, barulah Penjamin/perusahaan dapat mengajukan permohonan visa.

Pengajuan VITAS (e-Visa): Penjamin mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) secara daring melalui portal Imigrasi.

Persyaratan WNA (Umum):

  1. Paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 18 atau 30 bulan.
  2. Bukti Keuangan/Biaya Hidup (minimal USD $2.000 atau setara) dalam 3 bulan terakhir.
  3. Pas Foto berwarna.
  4. Sertifikat Kompetensi/Pengalaman Kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang di lamar.
  5. Ijazah Pendidikan yang sesuai.
  6. Surat Sponsor dari perusahaan.
  7. Surat pernyataan wajib mentransfer keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping.
  8. Penerbitan e-Visa: Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan e-Visa (Visa elektronik) yang di kirimkan kepada WNA.

Tahap 3: Kedatangan dan Penerbitan ITAS/KITAS

  1. WNA menggunakan e-Visa untuk masuk ke Indonesia.
  2. Saat masuk, e-Visa secara otomatis berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku sesuai visa yang di ajukan (misalnya, 1 tahun).
  3. Dalam 30 hari setelah kedatangan, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan sidik jari guna penerbitan fisik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Jenis-Jenis Visa Kerja

Visa kerja di kategorikan berdasarkan jangka waktu dan tujuan pekerjaan:

Jenis Visa Kerja (Indonesia) Kategori Visa Lama (Contoh) Jangka Waktu Tinggal Tujuan Utama
VITAS/ITAS (Jangka Panjang) C312 (Berbagai Kategori) 6 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun Pekerjaan Jangka Panjang/Tetap (Manajer, Direktur, Staf Ahli)
Visa Kerja Sementara E23 – Visa 180 Hari Maks. 180 Hari (6 Bulan) Pekerjaan Sementara (Pemasangan mesin, Audit, Konsultan Jangka Pendek)
Visa Masa Percobaan (C18) Visa Kunjungan Khusus Maks. 60 Hari (dapat di perpanjang) Untuk masa trial calon TKA sebelum perekrutan resmi dan pengurusan ITAS/KITAS.

Catatan Penting: Visa Kunjungan Bisnis (Business Visa) tidak mengizinkan WNA untuk bekerja dan menerima gaji di Indonesia. Visa ini hanya untuk pertemuan bisnis, negosiasi, dan sejenisnya.

Visa Kerja Luar Negeri

Setiap negara memiliki nama dan jenis visa kerja yang berbeda, tetapi umumnya terbagi menjadi:

  1. Skilled Worker Visa: Untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan kualifikasi tinggi (cth: H-1B di AS, Skilled Worker Visa di Inggris). Memerlukan penawaran kerja dari perusahaan lokal.
  2. Short-Term Work Visa: Untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek pendek.
  3. Intra-Company Transfer Visa: Untuk karyawan yang di pindahkan oleh perusahaan multinasional dari kantor di negara asal ke kantor cabang di luar negeri.
  4. Working Holiday Visa: Visa khusus yang mengizinkan pemuda dari negara-negara tertentu untuk berlibur sekaligus bekerja dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun) di negara tujuan.

Masa Berlaku Visa Kerja (Indonesia)

Masa berlaku di bagi menjadi dua:

  1. Masa Berlaku Visa (VITAS/e-Visa): Wajib di gunakan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Masa Tinggal (ITAS/KITAS): Ini adalah izin tinggal yang di berikan setelah WNA tiba dan masuk ke Indonesia.
  3. Dapat di berikan untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung RPTKA dan kontrak kerja.
  4. ITAS dapat di perpanjang hingga total masa tinggal kumulatif (termasuk perpanjangan) mencapai maksimal 6 tahun (untuk sebagian besar kategori).

Visa Kerja Jepang Sektor Perawatan Kesehatan

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Jepang untuk Pekerja Kesehatan Visa Kerja Jepang Untuk Pekerja Di Sektor Perawatan Kesehatan – Mendapatkan visa kerja ...

Visa Work Ke Perancis Dan Kebijakan Pemerintah

Visa Work Ke Perancis Dan Kebijakan Pemerintah

Adi

Persyaratan Visa Work Ke Perancis: Visa Kerja Perancis Dan Kebijakan Pemerintah Visa Work Ke Perancis Dan Kebijakan Pemerintah – Memperoleh ...

Visa Kerja UEA Media & Komunikasi

Visa Kerja UEA Media & Komunikasi

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja di UEA untuk Sektor Media dan Komunikasi: Visa Kerja Uni Emirat Arab Untuk Pekerja Di Sektor Media ...

Peluang Kerja Di Sektor Teknologi Di Bosnia Herzegovina

Peluang Kerja Di Sektor Teknologi Di Bosnia Herzegovina

Adi

Peluang Kerja di Sektor Teknologi Bosnia Herzegovina Peluang Kerja Di Sektor Teknologi Di Bosnia Herzegovina – Bosnia Herzegovina, meskipun masih ...

Pengurusan Visa Kerja Ke Jepang Panduan Lengkap

Pengurusan Visa Kerja Ke Jepang Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Jepang: Pengurusan Visa Kerja Ke Jepang Pengurusan Visa Kerja Ke Jepang – Mendapatkan visa kerja di Jepang ...

Contoh Surat Keterangan Bekerja Visa Jepang

Akhmad Fauzi

Persyaratan Surat Keterangan Bekerja untuk Visa Jepang Contoh Surat Keterangan Bekerja Untuk Visa Jepang – Mendapatkan visa Jepang membutuhkan persiapan ...

Visa Kerja UEA Sektor Perawatan Kesehatan

Visa Kerja UEA Dalam Sektor Perawatan Kesehatan

Adi

Persyaratan Visa Kerja Perawatan Kesehatan UEA Visa Kerja Uni Emirat Arab Untuk Pekerja Di Sektor Perawatan Kesehatan – Memperoleh visa ...

Rekomendasi Visa Kerja Bosnia & Konferensi Bisnis

Rekomendasi Visa Kerja Bosnia & Konferensi Bisnis

Akhmad Fauzi

Jenis Visa Kerja Bosnia Herzegovina Rekomendasi Visa Kerja Bosnia Herzegovina Dan Konferensi Dan Acara Bisnis – Bosnia Herzegovina, dengan ekonomi ...

Visa Kerja UEA untuk Pekerja Telekomunikasi dan TI

Visa Kerja UEA untuk Pekerja Telekomunikasi dan TI

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Telekomunikasi dan TI di UEA Visa Kerja Uni Emirat Arab Untuk Pekerja Di Sektor Telekomunikasi Dan Ti ...

Visa Kerja Australia Dan Hubungan Bilateral Indonesia

Visa Kerja Australia Dan Hubungan Bilateral Indonesia

Adi

Persyaratan Visa Kerja Australia: Visa Kerja Australia Dan Hubungan Bilateral Visa Kerja Australia Dan Hubungan Bilateral – Memperoleh visa kerja ...