Perkawinan Campuran
Apa Itu Perkawinan Campuran?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang telah di ubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, definisinya terdapat pada:
Pasal 57 UU Perkawinan: “Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Secara sederhana, Pernikahan Campuran adalah pernikahan yang di langsungkan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
Karakteristik Perkawinan Campuran
Pernikahan Campuran Campuran memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari perkawinan biasa:
Perbedaan Hukum:
Kedua pihak tunduk pada sistem hukum yang berlainan (Hukum Indonesia dan Hukum Negara Asing), yang memunculkan masalah Hukum Perdata Internasional (HPI).
Perbedaan Kewarganegaraan:
Inti dari Pernikahan Campuran menurut UU Indonesia adalah adanya perbedaan status WNI dan WNA.
Memerlukan Bukti Kepatuhan Hukum Masing-Masing:
Perkawinan tidak dapat di langsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan dari masing-masing pihak (WNI dan WNA) telah di penuhi.
Implikasi Hukum Kompleks:
Menyentuh isu kewarganegaraan anak, hak kepemilikan harta benda (khususnya tanah), dan status izin tinggal.
Dasar Hukum Perkawinan Campuran
Pernikahan Campuran Campuran di Indonesia di atur dalam:
| Dasar Hukum | Ketentuan Utama |
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (di ubah oleh UU No. 16/2019) | Pasal 57 sampai Pasal 62. Mengatur definisi, syarat, dan akibat Pernikahan Campuran. |
| Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI | Mengatur status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari Perkawinan Campuran (Hak Kewarganegaraan Ganda Terbatas). |
| Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) | Mengatur kepemilikan hak atas tanah (Hak Milik hanya untuk WNI). |
| Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) | Secara historis, perkawinan campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH) yang termuat dalam Staatsblad 1898-158 (sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 1/1974). |
Syarat Perkawinan Campuran di Indonesia
Selain memenuhi syarat perkawinan umum (usia, tidak ada hubungan darah terlarang, dll.), ada syarat khusus bagi WNA:
Syarat Umum WNI:
- KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Surat Keterangan Belum Menikah (N1, N2, N4).
Syarat Khusus WNA:
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat:
Surat dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara WNA di Indonesia yang menyatakan:
- Bahwa WNA tersebut bebas untuk menikah (‘Certificate of No Impediment to Marriage’ / ‘Single Status’)
- Syarat-syarat yang di perlukan untuk menikah menurut hukum negaranya sudah terpenuhi.
- Paspor: Fotokopi dan asli yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran: Fotokopi dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia.
- Akta Cerai/Kematian: Jika berstatus duda/janda (fotokopi dan terjemahan tersumpah).
- Dokumen Lain: Bukti izin tinggal (KITAS/KITAP) atau visa.
Penerjemahan: Semua dokumen asing wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah dan di legalisasi.
Prosedur Perkawinan Campuran
Prosedur pencatatan perkawinan campuran di Indonesia mengikuti proses pencatatan perkawinan biasa, yaitu:
Pelengkapan Dokumen:
Kedua calon mempelai melengkapi semua persyaratan (WNI dan WNA), termasuk dokumen WNA yang sudah di terjemahkan dan di legalisasi.
Pendaftaran di Instansi Pencatat:
- Bagi yang beragama Islam: Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal.
- Bagi yang non-Islam: Mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal.
- Verifikasi dan Pengumuman: Petugas KUA/Dukcapil akan memverifikasi dokumen dan mengumumkan rencana pernikahan.
- Pelaksanaan dan Pencatatan: Perkawinan di langsungkan dan di catat sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.
- Legalisasi dan Pelaporan (Opsional namun Penting): Akta Perkawinan (Akta Nikah/Akta Catatan Sipil) yang terbit di Indonesia sebaiknya di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, lalu di daftarkan di Kedutaan Besar negara WNA agar di akui di negara asalnya.
Isu Hukum Terkait Perkawinan Campuran
Isu hukum paling krusial yang muncul dari Perkawinan Campuran di Indonesia adalah:
Hak Kepemilikan Harta Benda (Agraria)
Masalah: Berdasarkan UUPA, Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya boleh di miliki oleh WNI.
Solusi: Pasangan Perkawinan Campuran wajib membuat Perjanjian Perkawinan (Perjanjian Pisah Harta) yang di buat di hadapan Notaris. Tanpa perjanjian ini, properti yang di peroleh selama pernikahan di anggap harta bersama, sehingga WNA secara implisit memiliki hak atas tanah, yang melanggar UUPA. Perjanjian ini harus di catatkan saat atau sebelum pernikahan.
Status Kewarganegaraan Anak
Anak yang lahir dari Perkawinan Campuran berhak memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas hingga usia 18 tahun, setelah itu ia harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Status Keimigrasian Pasangan WNA
WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan memiliki jalur yang lebih mudah untuk mengajukan permohonan menjadi WNI (Naturalisasi).
Perkawinan Campuran Menurut KUHPerdata
Sebelum berlakunya UU No. 1/1974, Perkawinan Campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH), yang berasal dari masa kolonial Belanda.
RGH mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda golongan hukum (misalnya, Eropa dengan Bumiputera).
Penting: Sejak berlakunya UU No. 1/1974, RGH di nyatakan tidak berlaku dan definisi Perkawinan Campuran beralih fokus menjadi perbedaan kewarganegaraan (WNI dan WNA), bukan lagi perbedaan golongan hukum atau agama.
Manfaat Perkawinan Campuran
Perkawinan Campuran menawarkan manfaat, baik secara personal maupun sosial:
- Pertukaran Budaya: Memperkaya wawasan dan toleransi terhadap perbedaan budaya, bahasa, dan tradisi.
- Peningkatan Kualitas Keturunan: Berpotensi melahirkan keturunan yang adaptif, bilingual, dan memiliki latar belakang ganda.
- Kemudahan Mobilitas: Memungkinkan pasangan WNI untuk mendapatkan hak tinggal atau kewarganegaraan di negara pasangan WNA (tergantung hukum negara tersebut).
- Jaringan Internasional: Memperluas relasi dan jaringan sosial serta profesional secara global.
Contoh Perkawinan Campuran:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat (WNA).
- Seorang Pria WNI menikahi Wanita WNA dari Jepang.
Requirements For Certificate Of No Impediment di Indonesia
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKKHP) Requirements For Certificate Of No Impediment – Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKKHP) ...

Jenis Jenis Perkawinan di Indonesia yang Diakui Secara Hukum
Jenis Jenis Perkawinan di Indonesia Jenis Jenis Perkawinan – Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya dan agama, memiliki ...

Perkawinan Campuran Dan Pendampingan Pasangan Bule Nikah
Memahami Perkawinan Campuran Perkawinan Campuran Dan Pendampingan Pasangan – Pengurusan Perkawinan campuran, atau perkawinan antar budaya, merupakan fenomena yang semakin ...
Certificate Of No Impediment To Marriage Republik Ceko
Mendapatkan Certificate Of No Impediment To Marriage (CNIM) di Republik Ceko Certificate Of No Impediment To Marriage Czech Republic – ...

Perjanjian PraNikah Bikin Dimana?
Dimana Membuat Perjanjian Pranikah? Perjanjian PraNikah Bikin Dimana – Jasa Perkawinan, Membuat perjanjian pranikah merupakan langkah penting bagi pasangan yang ...

Proses Cerai Dengan WNA di Indonesia prosedur dan persyaratan
Proses Perceraian WNA di Indonesia Proses Cerai Dengan Wna – Perceraian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia memiliki ...

Perkawinan Campuran Dan Konsultasi Hukum Panduan Lengkap
Perkawinan Campuran Dan Konsultasi Hukum Perkawinan Campuran Dan Konsultasi Hukum – Perkawinan campuran, atau perkawinan antar pasangan yang berbeda agama ...
A Certificate Of No Impediment Cni
Surat Keterangan Tidak Halangan (SKTH) / Certificate of No Impediment (CNI) A Certificate Of No Impediment Cni – Surat Keterangan ...

Perkawinan Campuran Dan Rasa Saling Menghormati Adaptasi
Perkawinan Campuran Perkawinan Campuran Dan Rasa Saling Menghormati – Perkawinan campuran, atau perkawinan antar budaya, semakin umum terjadi di Indonesia ...

CNI Registry Office
Surat Keterangan Tidak Halangan (SKTH) dari Kantor Catatan Sipil CNI Registry Office – Surat Keterangan Tidak Halangan (SKTH) dari Kantor ...