SVLK
Apa Itu SVLK?
SVLK adalah singkatan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Ini adalah sistem yang di kembangkan di Indonesia untuk memastikan bahwa semua produk kayu dan bahan baku kayu yang beredar dan di perdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan, mulai dari asal-usul kayu, proses penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangannya.
SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifikator, metode verifikasi, dan norma penilaian yang di sepakati oleh berbagai pihak (parapihak).
Tujuan dan Penerapan SVLK
Tujuan utama SVLK adalah:
- Membangun alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien, dan adil.
- Mengatasi pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan kayu ilegal.
- Memperbaiki tata kelola kehutanan (governance) di Indonesia.
- Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia di pasar global.
- Memberikan jaminan kepada konsumen internasional bahwa produk kayu dari Indonesia berasal dari sumber yang legal.
Penerapan SVLK bersifat wajib (mandatory) untuk semua pemegang izin pengelolaan hutan (Hutan Alam, Hutan Tanaman Industri, Hutan Rakyat) dan industri perkayuan, serta eksportir produk perkayuan di Indonesia.
Prinsip SVLK
SVLK di dasarkan pada tiga prinsip utama:
- Tata Kelola Kehutanan yang Baik (Governance): Komitmen perbaikan tata kelola kehutanan Indonesia yang serius dan konsisten.
- Keterwakilan (Representativeness): Melibatkan keterwakilan para pihak (stakeholders) dalam pengembangan sistem dan pemantauan.
- Transparansi/Keterbukaan (Credibility): Proses yang terbuka dan dapat di verifikasi untuk menjamin legalitas kayu.
Persyaratan dan Prosedur Sertifikasi SVLK
Persyaratan SVLK mencakup pemenuhan standar legalitas pada aspek-aspek berikut:
- Dokumen Legalitas Perusahaan/Industri: Izin usaha, akta pendirian, dll.
- Dokumen Bahan Baku: Bukti asal-usul kayu yang legal (misalnya, S-Legalitas dari pemasok, dokumen izin pemanfaatan hutan).
- Dokumen Produksi: Prosedur produksi dan penatausahaan hasil hutan yang benar.
- Dokumen Pemasaran: Dokumen penjualan domestik dan/atau ekspor.
- Dokumen Ketenagakerjaan: Pemenuhan hak-hak tenaga kerja dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Prosedur Sertifikasi umumnya meliputi:
Permohonan dan Peninjauan Dokumen: Perusahaan mengajukan permohonan ke Lembaga Penilaian dan Verifikasi Independen (LPVI).
- Perencanaan Audit: LPVI menyusun rencana audit lapangan.
- Pelaksanaan Audit (Verifikasi Lapangan): Audit dokumen, observasi, dan wawancara di lokasi industri dan pemasok.
- Pelaporan dan Keputusan Audit: LPVI menyusun laporan dan membuat keputusan sertifikasi.
- Penerbitan Sertifikat: Jika lulus verifikasi, di terbitkan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas).
- Audit Penilikan (Surveillance Audit): Audit berkala selama masa berlaku sertifikat (umumnya 6 tahun untuk IKM/TDI dan 3 tahun untuk industri besar).
Biaya Pengurusan SVLK
Biaya pengurusan SVLK bervariasi tergantung pada:
- Skala usaha (Industri Kecil Menengah/IKM, Industri Besar).
- Jenis sertifikasi (S-Legalitas Kayu atau Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari/PHPL).
- Lembaga Penilaian dan Verifikasi Independen (LPVI) yang di pilih.
Secara umum, biaya ini terdiri dari:
- Biaya Audit: Biaya permohonan, asesmen (berdasarkan Hari Orang Kerja/HOK), dan keputusan sertifikasi.
- Biaya Penunjang: Transportasi dan akomodasi tim audit.
Untuk memberikan gambaran, biaya total untuk IKM (Industri Kecil Menengah) dapat berkisar dari puluhan juta Rupiah untuk sertifikasi awal, namun detail pastinya harus di konfirmasikan langsung kepada LPVI karena dapat berubah dan diatur dalam Peraturan Menteri LHK terkait Standar Biaya.
V-Legal dan Perbedaan dengan SVLK
| Fitur | SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) | V-Legal (Dokumen V-Legal) |
| Definisi | Sistem yang menjamin legalitas hasil hutan dan ketelusurannya. | Dokumen/Lisensi yang menyatakan produk ekspor telah memenuhi standar legalitas kayu. |
| Bentuk | Standar, proses, dan sertifikat (S-Legalitas). | Dokumen fisik/digital untuk kelengkapan ekspor. |
| Persyaratan | Perusahaan harus lulus verifikasi dan memiliki S-Legalitas. | Perusahaan harus memiliki S-Legalitas dan menerbitkan dokumen ini untuk setiap pengiriman ekspor. |
| Penggunaan Utama | Jaminan legalitas secara menyeluruh di Indonesia dan syarat untuk ekspor. | Kelengkapan dokumen ekspor produk kayu. |
| Tujuan Ekspor | Berlaku untuk semua tujuan ekspor. | Di gunakan untuk ekspor ke negara selain Uni Eropa dan Inggris Raya (untuk Uni Eropa/Inggris Raya, di gunakan Lisensi FLEGT). |
V-Legal adalah dokumen yang di terbitkan oleh Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal (Licensed V-Legal Document Issuing Body) kepada eksportir yang sudah memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dari SVLK.
Siapa yang Mengeluarkan SVLK (S-Legalitas)?
Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dalam kerangka SVLK di keluarkan oleh Lembaga Penilaian dan Verifikasi Independen (LPVI) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan di tunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Contoh LPVI yang mengeluarkan SVLK (S-Legalitas), termasuk yang Anda sebutkan, adalah PT Sucofindo International Certification Services.
Lingkup SVLK
Lingkup penerapan SVLK meliputi:
- Pengelola Hutan: Pemegang izin pemanfaatan hutan di Hutan Produksi, Hutan Lindung, Hutan Konservasi, dan pemilik Hutan Hak (Hutan Rakyat).
- Industri Pengolahan Kayu: Industri Primer (pengolahan kayu gelondongan) dan Industri Sekunder (pembuat furniture, plywood, dll.).
- Eksportir: Perusahaan yang mengekspor produk kayu.
SVLK Online dan Cara Cek SVLK
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyediakan platform daring yang disebut Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK).
SVLK Online:
SILK berfungsi sebagai pusat data dan informasi untuk proses verifikasi, penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, dan memfasilitasi koneksi dengan sistem perdagangan nasional (INATRADE) dan internasional.
Cara Cek SVLK:
Anda dapat cek status S-Legalitas (Sertifikat SVLK) suatu perusahaan secara online melalui laman resmi SILK (biasanya dengan mencari menu “Daftar Pemegang Sertifikat LK” atau sejenisnya) dengan memasukkan kriteria pencarian seperti nama perusahaan, nomor sertifikat (S-LK), atau nama LPVI.
Sertifikasi FSC
FSC (Forest Stewardship Council) adalah sistem sertifikasi kehutanan internasional dan sukarela (voluntary) yang berbeda dari SVLK.
- Tujuan: Memberikan jaminan bahwa produk kayu berasal dari hutan yang di kelola secara lestari (berkelanjutan) dan bertanggung jawab, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
- Sifat: Skema sertifikasi pihak ketiga swasta yang di akui secara global.
Jenis Sertifikat:
Ada dua jenis utama:
- Forest Management (FM): Untuk pengelolaan hutan yang lestari.
- Chain of Custody (CoC): Untuk ketelusuran produk kayu dari hutan lestari hingga konsumen akhir.
Meskipun berbeda, perusahaan di Indonesia sering kali memiliki kedua sertifikat (SVLK untuk legalitas wajib domestik/ekspor, dan FSC untuk daya saing/pemasaran ke pasar premium yang menuntut kelestarian).

Deklarasi Impor Kehutanan: Gerbang Menuju Perdagangan Kayu
Deklarasi Impor Kehutanan – Regulasi impor produk kehutanan di Indonesia sangatlah penting karena Indonesia adalah negara yang sangat berkomitmen pada ...

Jasa SVLK Jangkargroups: Memastikan Keberlanjutan Hutan
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungannya. Salah ...

Izin Import Kayu – Panduan Lengkap Mengurus Izin Impor
Izin Import Kayu – Indonesia kaya akan sumber daya alamnya, termasuk kayu. Namun, seiring dengan semakin meningkatnya permintaan akan kayu, ...

Deklarasi Impor Produk Kehutanan
Deklarasi Impor Produk Kehutanan – Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Maka dari itu, salah satu kekayaan ...

Jasa Pengurusan SVLK
Jasa Pengurusan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) Pelaku industri perkayuan wajib mengurus SVLK atau sistem verifikasi legalitas kayu demi kelancaran ...











