Persetujuan Impor
Apa Itu Persetujuan Impor (PI)?
Persetujuan Impor (PI) adalah persetujuan yang di keluarkan oleh Menteri Perdagangan, dalam hal ini di wakilkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai izin resmi bagi suatu perusahaan atau importir untuk melakukan impor barang tertentu ke dalam daerah pabean Indonesia.
PI merupakan salah satu bentuk Perizinan Berusaha di bidang Impor yang di wajibkan untuk barang-barang tertentu yang termasuk dalam kategori Barang Pembatasan (Lartas) atau komoditas yang tata niaga impornya di atur secara ketat oleh pemerintah.
Tujuan dan Fungsi Persetujuan Impor
Persetujuan Impor memiliki beberapa tujuan dan fungsi utama:
Perlindungan Produsen Dalam Negeri
Tujuan Utama: Membatasi atau mengendalikan masuknya barang impor yang dapat bersaing secara tidak sehat dengan produk lokal.
Fungsi: Menjaga stabilitas pasar domestik dan memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang.
Pengendalian Stok dan Kebutuhan Nasional
Tujuan Utama: Memastikan ketersediaan pasokan barang-barang vital atau strategis (misalnya bahan baku industri, pangan) sesuai dengan kebutuhan nasional.
Fungsi: Mencegah kelangkaan atau kelebihan pasokan yang bisa memicu gejolak harga atau merusak ekosistem industri.
Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L)
Tujuan Utama: Menyaring barang impor agar memenuhi standar kualitas, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Fungsi: Melindungi konsumen dari barang yang berbahaya atau tidak layak, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Penertiban Administrasi dan Tata Niaga
Tujuan Utama: Menciptakan ketertiban dalam kegiatan impor.
Fungsi: Mengidentifikasi secara jelas importir, jenis, jumlah, dan asal barang yang masuk, serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait (seperti Bea Cukai dan Kemendag).
Persetujuan Impor Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah otoritas utama yang berwenang menerbitkan Persetujuan Impor. Proses permohonan Persetujuan Impor kini sebagian besar di lakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah importir memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), mereka dapat mengajukan PI untuk komoditas tertentu.
Persyaratan dan Cara Pengurusan Persetujuan Impor
Kelengkapan persyaratan dan prosedur pengurusan PI sangat bervariasi tergantung pada jenis komoditas yang di impor (misalnya produk kehutanan, besi/baja, produk hortikultura, dan lain-lain).
Persyaratan Umum
Secara umum, persyaratan yang harus di miliki importir untuk mengajukan PI meliputi:
Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan: Seringkali mencakup API-Umum (API-U) atau API-Produsen (API-P), yang kini terintegrasi dalam NIB.
Rekomendasi Teknis: Untuk komoditas tertentu, di wajibkan melampirkan Rekomendasi Persetujuan Impor dari Kementerian/Lembaga terkait (misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM).
Cara Pengurusan (Prosedur Umum)
Kepemilikan NIB: Pastikan perusahaan sudah terdaftar di OSS dan memiliki NIB.
Pengajuan Rekomendasi (Jika Di perlukan): Ajukan permohonan rekomendasi teknis kepada Kementerian/Lembaga pembina terkait (misalnya untuk impor besi baja harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
Permohonan Persetujuan Impor: Ajukan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik melalui sistem INATRADE (bagian dari INSW) atau portal OSS.
Verifikasi Dokumen: Kemendag (Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri) akan memverifikasi dokumen permohonan, termasuk rekomendasi yang di lampirkan.
Penerbitan PI: Jika di setujui, Persetujuan Impor akan di terbitkan. PI ini umumnya memiliki masa berlaku tertentu, misalnya 1 tahun.
Jenis-Jenis Persetujuan Impor
Persetujuan Impor di klasifikasikan berdasarkan jenis barang yang di impor, karena setiap komoditas memiliki regulasi tata niaga yang berbeda.
Persetujuan Impor Besi dan Baja
Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di atur ketat untuk melindungi industri baja nasional. Importir wajib memiliki PI yang di terbitkan Kemendag setelah mendapatkan Rekomendasi Impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Impornya juga seringkali di wajibkan melalui verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor (Laporan Surveyor/LS).
Persetujuan Impor Pakaian Jadi
Impor Pakaian Jadi (termasuk produk tekstil dan alas kaki tertentu) juga merupakan komoditas yang di atur tata niaga impornya. Tujuannya adalah melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Importir wajib memiliki PI dari Kemendag.
Persetujuan Impor Produk Pangan/Hortikultura
Contohnya impor beras, gula, atau produk hortikultura segar. Persetujuan Impor untuk komoditas ini seringkali mensyaratkan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) atau BPOM.
Jenis Lain
Ada banyak jenis PI lainnya, seperti PI untuk Produk Kehutanan, PI untuk Bahan Peledak, PI untuk Barang Modal Bukan Baru, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki peraturan menteri perdagangan (Permendag) tersendiri.
Uji Tuntas (Due Diligence)
Dalam konteks impor barang tertentu, seperti Produk Kehutanan, istilah Uji Tuntas (Due Diligence) menjadi sangat penting.
Uji Tuntas adalah upaya pemeriksaan dan penilaian yang cermat yang di lakukan oleh importir untuk memastikan bahwa barang impor yang akan di masukkan ke Indonesia telah memenuhi semua persyaratan legalitas dan kepatuhan yang berlaku, termasuk:
- Legalitas Asal Barang: Memastikan barang berasal dari sumber yang legal dan tidak melanggar hukum (misalnya bukan hasil penebangan liar untuk produk kehutanan).
- Kepatuhan Standar: Memastikan barang telah memenuhi standar teknis, mutu, K3L, dan peraturan perundang-undangan lain.
Setelah melakukan uji tuntas, importir seringkali di wajibkan membuat Deklarasi Impor (surat pernyataan) yang menyatakan bahwa barang yang akan di impor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas.

Pengurusan SRP dan PI Makanan Hewan Kesayangan Berkualitas
Pengurusan SRP dan PI Makanan – Dalam era modern ini, semakin banyak orang yang menganggap hewan peliharaan sebagai bagian dari ...

PI LS Mesin Bekas Memahami Impor serta Persyaratannya
Kebutuhan akan mesin di berbagai sektor industri mendorong impor mesin bekas sebagai alternatif pengadaan yang lebih ekonomis. Namun, impor mesin ...

Jasa Pengurusan PI Bawang Putih di Kementrian Perdagangan
Polemik Perizinan Impor (PI) Bawang Putih Jasa Pengurusan PI Bawang putih, komoditas dapur yang esensial, seringkali menjadi sorotan di Indonesia, ...

Jasa Pengurusan PI Hewan dan Produk Hewani di Kemendag
Persetujuan Impor (PI) untuk Hewan dan Produk Hewani Jasa Pengurusan PI Hewan – Indonesia, sebagai negara agraris dengan populasi yang ...

Jasa Urus PI Besi Atau Baja: Persetujuan Impor Kemendag
Persetujuan Impor Besi Atau Baja Adalah PI Besi atau Baja adalah Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. ...

Jasa Urus PI Kehutanan: Ketentuan, Kewajiban dan Masa Berlaku
Apa ketentuan dari Jasa Urus PI Kehutanan untuk produk kehutanan? Jasa Urus PI Kehutanan (Persetujuan Impor) untuk produk kehutanan memang ...

Persetujuan Impor Kehutanan: Menjaga Kelestarian dan Industri
Persetujuan Impor Kehutanan Adalah Persetujuan Impor (PI) Kehutanan adalah dokumen wajib yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ...

Perizinan Impor Pertanian
Jika Anda berencana untuk mengimpor produk pertanian ke Indonesia, maka perizinan impor pertanian harus di penuhi terlebih dahulu. Perizinan ini ...

Kebijakan Pembatasan Kuota Impor
Indonesia adalah salah satu negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan ekonomi yang pesat membuat Indonesia semakin bergantung pada ...

Pi Dalam Ekspor Impor
Pernahkah kamu mendengar istilah Pi dalam ekspor impor? Jika kamu tidak familiar dengan istilah ini, maka kamu berada di tempat ...











