Kadin
Apa Itu KADIN?
KADIN Indonesia adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Definisi: KADIN adalah organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik yang bergerak di sektor usaha negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta.
Peran: Kamar Dagang dan Industri Indonesia adalah induk organisasi dunia usaha di Indonesia dan bertindak sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dasar Hukum KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia di akui secara resmi sebagai satu-satunya organisasi induk dunia usaha di Indonesia. Dasar hukum utamanya adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Undang-undang ini menetapkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, dan konsultasi bagi pengusaha Indonesia.
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Keppres ini menegaskan bahwa hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri Indonesia sebagai organisasi payung seluruh dunia usaha.
Sejarah KADIN
Cikal Bakal (Pra-Kemerdekaan):
Embrio Kamar Dagang dan Industri Indonesia dapat di lihat sejak pembentukan Sjarikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1909 yang memiliki fungsi serupa.
Pendirian (1968):
Kamar Dagang dan Industri Indonesia secara resmi di bentuk pada 24 September 1968 atas prakarsa KADIN DKI Jakarta bersama KADIN di provinsi lainnya.
Pengukuhan (1973):
Melalui Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973, Kamar Dagang dan Industri Indonesia di kukuhkan sebagai wadah dunia usaha.
Legalitas Formal (1987):
Titik puncak legalitas di capai dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, yang menjadikannya landasan hukum formal bagi Kamar Dagang dan Industri Indonesia sebagai satu-satunya organisasi pengusaha di Indonesia.
Perkembangan AD/ART (2022):
Penyempurnaan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia di sahkan melalui Keppres No. 18 Tahun 2022.
Struktur KADIN
Struktur organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan dan badan, dari tingkat pusat hingga daerah, yang bekerja dalam satu garis hubungan jenjang:
KADIN Indonesia (Tingkat Nasional): Di pimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus.
Tingkat Nasional membawahi dan mengoordinasikan KADIN Provinsi.
KADIN Provinsi (Tingkat I): Di tingkat Provinsi.
KADIN Kabupaten/Kota (Tingkat II): Di tingkat Kabupaten/Kota.
Selain Dewan Pengurus, terdapat badan-badan lain di tingkat Nasional, seperti:
- Dewan Penasihat
- Dewan Pertimbangan
- Dewan Kehormatan
Fungsi dan Tujuan KADIN
Fungsi KADIN (Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987):
KADIN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Tujuan KADIN:
Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang bersih, transparan, dan profesional.
- Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru.
- Membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha Indonesia.
- Menyelenggarakan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan menguntungkan antar pengusaha, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha.
- Meningkatkan peran serta pengusaha Indonesia dalam pembangunan ekonomi nasional.
KADIN Mengurusi Apa Saja?
KADIN mengurusi dan membidangi berbagai aspek dalam dunia usaha dan perekonomian, meliputi:
Pembinaan dan Pengembangan Usaha:
Melakukan pendidikan, pelatihan, dan mentoring bagi pengusaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Advokasi dan Konsultasi:
Menjadi perwakilan pengusaha untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan dunia usaha kepada Pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi.
Fasilitasi Hubungan Bisnis:
Membangun kerja sama bisnis, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Representasi:
Mewakili kepentingan dunia usaha Indonesia di forum-forum dalam dan luar negeri (sering disebut sebagai Chamber of Commerce di luar negeri).
Pelayanan Jasa:
Menyediakan layanan seperti pemberian surat keterangan, mediasi (penengahan), arbitrasi, dan rekomendasi terkait usaha.
Berbagai Sektor:
Meliputi sektor-sektor seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, pariwisata, logistik, energi, dan lain-lain, melalui berbagai Wakil Ketua Umum dan Badan-Badan di bawahnya.
AD/ART KADIN
AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) KADIN adalah dokumen yang menjadi landasan operasional organisasi, disusun sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1987 dan disetujui melalui Keputusan Presiden (terbaru Keppres No. 18 Tahun 2022).
Anggaran Dasar (AD):
Berisi hal-hal mendasar seperti nama, waktu pendirian, landasan, asas, tujuan, tugas pokok, keanggotaan, struktur organisasi, dan sumber keuangan.
Anggaran Rumah Tangga (ART):
Berisi aturan pelaksanaan yang lebih rinci dari AD, mengatur tata cara penyelenggaraan organisasi, mekanisme musyawarah, pemilihan pengurus, dan lain-lain.
Manfaat KADIN
Bergabung dengan KADIN memberikan manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:
- Jaringan Bisnis (Networking): Akses ke jaringan pengusaha yang luas di seluruh Indonesia dan internasional.
- Informasi dan Konsultasi: Mendapatkan informasi terbaru mengenai regulasi, peluang pasar, dan perkembangan ekonomi, serta dapat berkonsultasi mengenai masalah usaha.
- Representasi Kepentingan: Suara dan kepentingan bisnis dapat tersalurkan kepada Pemerintah melalui wadah KADIN.
- Pembinaan: Kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, dan program pengembangan kapasitas usaha.
- Kredibilitas: Menambah kredibilitas dan kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan sesama pengusaha atau instansi pemerintah.
APEC Business Travel Card di Kadin
APEC Business Travel Card (ABTC) merupakan fasilitas penting bagi pelaku bisnis yang sering melakukan perjalanan internasional di kawasan Asia-Pasifik. ABTC ...
Jasa Ata Carnet di Kadin
ATA Carnet merupakan dokumen internasional yang memudahkan pelaku bisnis dalam membawa barang sementara ke luar negeri tanpa harus membayar bea ...
Legalisasi Form Certificate of Free Sale di Kadin
Legalisasi Form Certificate of Free Sale di Kadin – (CFS) di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan langkah penting ...
Legalisasi Form Certificate of Export Goods di Kadin
Legalisasi Form Certificate of Export Goods (COG) di Kadin merupakan langkah penting dalam proses ekspor barang. Dokumen ini berfungsi sebagai ...
Legalisasi Form Textile Product
Legalisasi Form Textile Product menjadi salah satu tahap penting dalam proses ekspor dan impor produk tekstil. Form ini berfungsi sebagai ...
Legalisasi Form D di Kadin
Legalisasi Form D merupakan langkah penting dalam proses ekspor-impor yang sering menjadi perhatian eksportir di Indonesia. Form D adalah dokumen ...
Legalisasi Form A di Kadin
Legalisasi Form A di Kadin merupakan salah satu langkah penting bagi pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional. Form A ...
Legalisasi Form ASEAN-India di Kadin
Legalisasi Form ASEAN-India di Kadin merupakan langkah penting bagi perusahaan yang ingin mengekspor barang ke negara-negara ASEAN maupun India. Proses ...
Legalisasi Form B with Notification di kadin
Legalisasi Form B with Notification di Kadin merupakan salah satu langkah penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor. Form B ...