SKTT

Apa Itu SKTT?

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) adalah dokumen identitas yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia.

Fungsi SKTT kurang lebih sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia. Surat ini wajib di miliki oleh WNA sebagai bukti resmi dan legal bahwa mereka terdaftar dan tinggal di alamat yang tercantum di wilayah Indonesia.

Masa berlaku SKTT mengikuti masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang di miliki WNA.

Dasar Hukum SKTT

Kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal di atur dalam berbagai peraturan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 48 Ayat (1) yang menyatakan WNA wajib memiliki Izin Tinggal.

SKTT WNA Online

Layanan pengajuan SKTT kini banyak yang sudah tersedia secara online melalui situs atau aplikasi resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing daerah.

Contoh: Di DKI Jakarta, layanan pengajuan SKTT online dapat di akses melalui sistem yang disebut SILAPORLAGI (Sistem Pelaporan Orang Asing dan Pelaporan Luar Negeri) yang di kelola oleh Dukcapil DKI Jakarta.

Layanan online bertujuan untuk mempermudah proses, memangkas birokrasi, menghemat waktu, dan memungkinkan WNA untuk mengajukan permohonan dari mana saja. Bahkan, pencetakan SKTT yang sudah di setujui seringkali dapat di lakukan secara mandiri oleh pemohon dengan mengunduh dokumen melalui email yang berisi QR Code dari Kemendagri.

Syarat Membuat SKTT WNA

Persyaratan untuk mengajukan atau memperpanjang SKTT bagi WNA pada umumnya meliputi:

  1. Formulir permohonan SKTT yang telah di isi lengkap.
  2. Paspor asli dan fotokopi (halaman identitas dan visa) yang masih berlaku.
  3. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku.
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa.
  5. Surat Pengantar dari sponsor/penjamin (perusahaan atau WNI, seperti pasangan suami/istri).
  6. Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian (di beberapa daerah).
  7. Pas Foto berwarna (misalnya ukuran 3×4 atau 4×6, dengan latar belakang merah atau biru tergantung tahun kelahiran/kebijakan daerah).
  8. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau Notifikasi bagi WNA yang bekerja.
  9. Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang menikah dengan WNI.

Catatan: Persyaratan dapat sedikit berbeda di setiap Dukcapil daerah, jadi sebaiknya cek informasi terbaru di kantor Dukcapil setempat atau situs resminya.

Cara Membuat SKTT WNA Online (Contoh Umum)

Meskipun alur spesifik bisa berbeda antar daerah, berikut adalah langkah-langkah umum untuk pengajuan SKTT WNA secara online:

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs layanan online Administrasi Kependudukan yang di sediakan oleh Disdukcapil setempat (misalnya, situs SILAPORLAGI di Jakarta).
  2. Registrasi dan Login: Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, lalu login.
  3. Pilih Jenis Layanan: Pilih menu permohonan SKTT Baru atau SKTT Perpanjangan.
  4. Isi Data: Isi formulir secara lengkap dan akurat, termasuk data diri WNA, alamat tempat tinggal, data orang tua, dan detail izin tinggal (ITAS/KITAP).
  5. Unggah Dokumen Persyaratan: Upload semua dokumen persyaratan yang di minta (Paspor, KITAS/KITAP, surat domisili, foto, dsb.) dalam format digital yang benar.
  6. Verifikasi dan Proses: Kirim permohonan. Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dan memvalidasi data dan dokumen.
  7. Pencetakan: Jika di setujui, WNA akan menerima pemberitahuan (biasanya melalui email). Dokumen SKTT dapat di cetak secara mandiri melalui tautan yang di sediakan (berisi QR Code dari Kemendagri) atau di ambil di kantor Disdukcapil.

Manfaat SKTT

Memiliki SKTT sangat penting bagi WNA karena memberikan beberapa manfaat utama, di antaranya:

Identitas Resmi:

SKTT berfungsi sebagai bukti resmi tempat tinggal WNA di Indonesia, yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan administrasi kependudukan.

Syarat Administrasi:

Di perlukan untuk berbagai keperluan legal dan administratif, seperti:

  1. Membuka Rekening Bank.
  2. Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memperpanjang KITAS.
  4. Mengurus Asuransi dan Layanan Kesehatan.
  5. Mengurus perizinan lainnya (seperti perizinan usaha atau kepemilikan kendaraan).
  6. Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum mengenai status domisili WNA, sehingga meminimalkan risiko terkena denda administratif atau hambatan dalam mengakses layanan publik.
Mencari Jasa Pengurusan SKTT SKJ STM yang Bebas Ribet Ini Dia Solusinya

Jasa Pengurusan SKTT SKJ STM yang Bebas Ribet dan Aman

Adi

Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjaga keamanan dan ketentraman masyarakatnya. Oleh karena itu, setiap warga negara asing (WNA) yang ...

persyaratan sktt dan skskps

Persyaratan SKTT Dan SKSKPS Yang Wajib Anda Lengkapi !

Adi

Persyaratan SKTT dan SKSKPS adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) Orang Asing. ...