Akta Cerai
Apa itu Akta Cerai?
Akta Cerai atau disebut juga Kutipan Akta Perceraian adalah akta otentik berupa dokumen resmi yang di keluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri/Tinggi (untuk yang beragama non-Islam) sebagai bukti sah telah terjadinya perceraian dan putusnya ikatan perkawinan.
Akte Cerai di terbitkan setelah putusan perceraian dari pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Fungsi dan Tujuan Akta Cerai
Akte Cerai memiliki fungsi dan tujuan utama, antara lain:
Bukti Hukum yang Sah:
Sebagai dokumen legal yang membuktikan secara resmi bahwa status perkawinan seseorang telah berakhir dan ia telah resmi berstatus duda atau janda cerai hidup tercatat.
Perubahan Status Kependudukan:
Di gunakan untuk mengubah status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari ‘Kawin’ menjadi ‘Cerai Hidup’.
Dasar untuk Tindakan Hukum Lanjutan:
Di perlukan sebagai syarat untuk mengurus hal-hal yang timbul akibat perceraian, seperti:
- Pengurusan hak asuh anak dan tunjangan anak.
- Penyelesaian dan pembagian harta bersama (gono-gini).
- Syarat untuk menikah lagi secara sah.
Kepastian Hukum:
Memberikan kepastian hukum terkait status pernikahan dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban pasca perceraian, sehingga dapat menghindari sengketa di masa depan.
Kepentingan Administrasi Negara:
Di gunakan oleh pemerintah untuk statistik peristiwa perceraian dalam rangka penetapan kebijakan pembangunan.
Perbedaan Akta Cerai dengan Putusan Cerai
| Pembeda | Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) | Putusan Cerai (Salinan Putusan) |
| Bentuk Dokumen | Ringkasan/Kutipan putusan, berisi identitas para pihak, tanggal putusan, dan penetapan perceraian. | Dokumen lengkap yang memuat seluruh pertimbangan hakim, fakta-fakta persidangan, dan amar putusan. |
| Fungsi Utama | Bukti status hukum (sudah bercerai) yang di gunakan untuk administrasi publik (KTP, menikah lagi, dll.). | Bukti bahwa perkara perceraian telah di putus dan memuat ketetapan hukum (misalnya: pembagian harta, hak asuh). |
| Waktu Terbit | Di terbitkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). | Di keluarkan saat perkara di putus dan dapat di minta salinannya setelah putusan di bacakan. |
| Penerbit | Panitera Pengadilan Agama/Negeri. | Majelis Hakim yang memutus perkara. |
| Jumlah Pihak | Di berikan kepada masing-masing pihak (suami dan istri). | Salinan dapat di minta oleh para pihak yang berperkara. |
Kapan Akta Cerai Keluar Setelah Putusan Pengadilan?
Akte Cerai baru akan di keluarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Pihak Hadir:
Putusan inkracht jika dalam waktu 14 hari sejak putusan di bacakan, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding.
Kasus Pihak Tidak Hadir:
Waktu inkracht di hitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan di sampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding/perlawanan (verzet).
Setelah putusan inkracht, Panitera Pengadilan akan menerbitkan Akte Cerai. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung kebijakan dan antrian di pengadilan terkait.
Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Secara umum, prosedur pengambilan Akte Cerai di pengadilan adalah sebagai berikut:
- Pastikan Inkracht: Pastikan putusan perkara Anda telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Siapkan Dokumen:
- Nomor perkara.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran biaya perkara.
- Bayar PNBP: Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akte Cerai (umumnya sekitar Rp 10.000,00).
- Menuju Loket: Datang ke loket kepaniteraan/pelayanan di pengadilan tempat perkara di putus dan serahkan persyaratan.
- Pengambilan: Akte Cerai akan di serahkan kepada pihak yang bersangkutan.
Apakah Akta Cerai Suami Bisa Di ambil Istri, dan Sebaliknya?
Ya, pada dasarnya Akte Cerai di berikan kepada masing-masing pihak (suami dan istri). Akte Cerai suami hanya boleh di ambil oleh suami, dan Akte Cerai istri hanya boleh di ambil oleh istri.
- Pengambilan Sendiri: Pihak yang namanya tercantum harus mengambil sendiri dengan menunjukkan KTP.
- Pengambilan Kuasa: Jika berhalangan, pengambilan dapat di kuasakan kepada orang lain (biasanya yang memiliki hubungan darah/keluarga) dengan melampirkan Surat Kuasa Asli bermeterai yang di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Cek Akta Cerai Online
Beberapa Pengadilan Agama telah menyediakan layanan online untuk mempermudah pengecekan status Akte Cerai:
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP):
Anda dapat mengakses SIPP pengadilan agama yang bersangkutan (misalnya melalui laman resmi pengadilan tersebut).
Aplikasi Khusus:
Beberapa pengadilan memiliki aplikasi berbasis web seperti A.C.O. (Akte Cerai Online) atau e-TaRa (Elektronik Akte Cerai) untuk mengecek status penerbitan atau validasi Akte Cerai dengan memasukkan nomor perkara.
Layanan Informasi Pengadilan:
Mencari informasi melalui laman resmi Pengadilan Tinggi Agama setempat, yang seringkali menyediakan menu “Informasi Akta Cerai”.
Perbedaan Akta Cerai Suami dan Akta Cerai Istri
Secara substansi, isinya sama karena merujuk pada putusan perkara yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada status Kutipan yang di serahkan:
- Akta Cerai Suami: Kutipan yang di serahkan kepada mantan suami.
- Akta Cerai Istri: Kutipan yang di serahkan kepada mantan istri.
- Masing-masing pihak wajib memegang Akta Cerai miliknya sendiri sebagai bukti status.
Semua informasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar. Untuk prosedur dan biaya yang paling akurat, selalu di sarankan untuk menghubungi langsung Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang menangani perkara Anda.

Jasa Akta Cerai Mati Apa Bedanya Dengan Akta Kematian
Secara umum, dalam konteks administrasi kependudukan Indonesia, tidak ada dokumen resmi yang secara eksplisit bernama “Akta Cerai Mati”. Frasa ini ...

Legalisir Akta Cerai untuk Menikah Lagi di Luar Negeri
Perceraian adalah sebuah status hukum yang di keluarkan oleh lembaga peradilan. Namun, pengakuan atas status ini tidak otomatis berlaku di ...

Surat Kuasa Legalisir Akta Cerai Panduan Lengkap
Pengertian Surat Kuasa Legalisir Akta Cerai Surat Kuasa Legalisir Akta Cerai merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang (kuasa) ...

Legalisir Dokumen Surat Cerai dan Persyaratannya
Legalisir Dokumen Surat Cerai Legalisir dokumen surat cerai adalah proses penting bagi individu yang memerlukan pengakuan resmi atas status perceraiannya, ...

Legalisir Akta Cerai di Oman
Legalisir Akta Cerai di Oman Legalisir akta cerai di Oman adalah proses yang penting bagi individu yang ingin memastikan bahwa ...

Legalisir Akta Cerai di Qatar
Legalisir Akta Cerai di Qatar: Panduan Lengkap Legalisir akta cerai adalah proses penting yang di perlukan bagi individu yang ingin ...

legalisir Akta Cerai di Notaris
Legalisir Akta Cerai di Notaris: Prosedur, Manfaat, dan Kegunaannya legalisir Akta Cerai di Notaris – Akta cerai adalah dokumen resmi ...

legalisir Akta Cerai di Kedutaan
Apa itu Legalisir Akta Cerai di Kedutaan? Legalisir akta cerai di kedutaan adalah proses yang penting untuk memastikan bahwa akta ...

Legalisir Akta Cerai Sierra Leone
Legalisir Akta Cerai Sierra Leone: Panduan Lengkap Proses legalisir akta cerai adalah langkah penting bagi individu yang ingin memastikan bahwa ...

Legalisir Akta Cerai Papua new guinea
Legalisir Akta Cerai Papua New Guinea: Panduan Lengkap untuk Pengesahan Dokumen Perceraian Legalisir akta cerai adalah langkah penting bagi mereka ...











