Badilag MA
Apa itu Badilag MA? Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Badilag MA adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MA RI).
Badilag adalah salah satu unit eselon I di bawah Mahkamah Agung (MA) yang secara khusus bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Mahkamah Agung di bidang pembinaan teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Ruang Lingkup dan Perkara yang Di tangani Badilag MA
Badilag sendiri bukan merupakan pengadilan yang memutus perkara. Lembaga yang memutus perkara di bawah pembinaan Badilag adalah Pengadilan Agama (PA) di tingkat kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di tingkat provinsi.
Ruang Lingkup Badilag
Ruang lingkup Badilag adalah meliputi seluruh kebijakan, administrasi, dan manajemen bagi lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama, termasuk:
- Pembinaan teknis yudisial, SDM (Hakim dan Aparatur), dan administrasi perkara.
- Pengembangan sistem informasi dan teknologi (seperti SIPP, e-Court, dan layanan disabilitas).
- Penyusunan kebijakan teknis di lingkungan Peradilan Agama.
Perkara yang Di tangani (oleh Pengadilan di bawah Badilag)
Perkara yang di tangani oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (di bawah pembinaan Badilag) adalah perkara di bidang:
- Perkawinan:
- Perceraian (Gugatan Cerai/Permohonan Cerai Talak).
- Pengesahan Nikah (Isbat Nikah).
- Izin Poligami.
- Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan.
- Dispensasi Kawin.
- Kewarisan: Penetapan ahli waris, sengketa waris.
- Wasiat dan Hibah: Sengketa mengenai wasiat dan hibah yang di lakukan oleh orang Islam.
- Wakaf dan Shadaqah: Sengketa mengenai wakaf dan shadaqah.
- Ekonomi Syariah: Sengketa di bidang ekonomi syariah (seperti perbankan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, dll.).
- Lain-lain: seperti Penetapan Ahli Waris, Perwalian, dan Pengangkatan Anak (Adopsi).
Peran dan Fungsi Badilag MA
Badilag berperan sentral dalam mewujudkan Peradilan Agama yang modern, transparan, dan berorientasi pelayanan.
| Peran/Fungsi | Penjelasan Singkat |
| Pembinaan Teknis | Memberikan bimbingan, arahan, dan petunjuk teknis pelaksanaan peradilan kepada PA dan PTA (termasuk standardisasi putusan dan administrasi perkara). |
| Administrasi Umum | Mengatur dan mengelola manajemen, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Peradilan Agama. |
| Pengembangan Sistem | Mengembangkan dan mengelola aplikasi teknologi informasi (TI) untuk modernisasi layanan (e-Court, Gugatan Mandiri, SIPP, dll.). |
| Pengawasan | Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan disiplin aparatur di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. |
| Penyusunan Kebijakan | Menyusun kebijakan-kebijakan strategis (Surat Edaran Dirjen Badilag/SE Dirjen) untuk keseragaman dan peningkatan kualitas pelayanan publik. |
Cara Legalisir/Legalisasi Akta Cerai di Badilag MA
Catatan Penting: Legalisasi Akta Cerai di Badilag biasanya di perlukan untuk keperluan yang bersifat internasional atau antar lembaga di tingkat pusat (misalnya untuk pendaftaran pernikahan di luar negeri, atau keperluan yang membutuhkan pengesahan dari MA). Untuk keperluan domestik biasa, Akta Cerai yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama setempat sudah sah.
Secara umum, legalisasi Akta Cerai di Badilag mengikuti prosedur:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon (atau kuasanya dengan surat kuasa) datang ke kantor Badilag.
- Penyerahan Dokumen: Menyerahkan Akta Cerai asli dan fotokopi yang akan di legalisasi.
- Jika Akta Cerai hilang: Di lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan meneliti keabsahan Akta Cerai (nomor seri, kode, substansi) dan mencocokkannya dengan arsip.
- Pembayaran Biaya: Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) legalisasi sesuai ketentuan.
- Proses Legalisasi: Panitera Badilag atau pejabat yang di tunjuk akan melegalisasi (mengesahkan) fotokopi Akta Cerai tersebut.
Saat ini, Badilag juga memiliki inovasi seperti layanan e-LILAC (e-Form Legalisir Akta Cerai) yang mungkin dapat mempermudah proses pengajuan secara daring.
Manfaat Keberadaan Badilag MA
Kehadiran Badilag memberikan manfaat besar bagi masyarakat pencari keadilan di bidang hukum keluarga Islam, antara lain:
Peningkatan Kualitas Layanan:
Mendorong Pengadilan Agama memberikan layanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Akses Keadilan Inklusif:
Mengembangkan inovasi teknologi (seperti e-Court, Gugatan Mandiri, layanan disabilitas) yang memudahkan masyarakat mengakses layanan peradilan tanpa terkendala jarak, waktu, maupun kondisi fisik.
Kepastian Hukum:
Menyeragamkan penerapan hukum (terutama dalam kasus perceraian, waris, dan ekonomi syariah) di seluruh Pengadilan Agama melalui pembinaan teknis.
Integritas Aparatur:
Berperan dalam membina dan mengawasi aparatur peradilan agama untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Panduan Legalisasi Akta Cerai Melalui e-LILAC Badilag
e-LILAC adalah formulir elektronik yang digunakan untuk mengajukan permohonan legalisasi Akta Cerai secara online sebelum pemohon datang ke kantor Badilag atau Pengadilan Agama yang di tunjuk. Tujuan utamanya adalah mempercepat proses administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ikuti:
Persiapan Dokumen (Digital)
Siapkan dokumen-dokumen persyaratan utama yang harus di upload (di unggah) dalam format digital (biasanya PDF atau JPEG):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Akta Cerai Asli (yang akan di legalisasi).
- Surat Kuasa (jika pengurusan di kuasakan kepada orang lain, di sertai KTP Penerima Kuasa).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Akta Cerai hilang).
- Dokumen tambahan lain sesuai keperluan legalisasi (misalnya, untuk pernikahan di luar negeri, mungkin di perlukan surat pengantar tertentu).
Akses E-Formulir e-LILAC
Akses tautan (link) e-formulir e-LILAC yang di sediakan oleh Badilag atau Pengadilan Agama terkait.
Catatan: Seringkali link formulir ini adalah tautan singkat (seperti https://bit.ly/E-FormLegalisirAktaCerai atau tautan sejenis) yang dapat di akses melalui laman resmi Pengadilan Agama atau Ditjen Badilag.
Pengisian dan Pengunggahan Data
- Mengisi Identitas Diri: Isi data diri pemohon secara lengkap dan benar (Nama, NIK, alamat, nomor telepon, email).
- Mengisi Detail Akta Cerai: Masukkan informasi Akta Cerai yang akan di legalisasi (Nomor, Tanggal, Pengadilan yang mengeluarkan).
- Meng-upload Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan digital yang telah di siapkan pada poin 1.
Proses Verifikasi dan Pembayaran
- Setelah formulir di isi dan di submit (di kirim), petugas akan melakukan verifikasi data secara online.
- Jika dokumen di nyatakan lengkap dan valid, Pemohon akan menerima notifikasi (biasanya melalui email atau WhatsApp) mengenai:
- Jadwal Pengambilan/Legalisasi ke kantor Badilag atau Pengadilan Agama (jika sistem ini di implementasikan di tingkat pengadilan).
- Nomor Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) legalisasi (jika ada biaya yang harus di bayarkan).
Penyelesaian di Kantor
- Pemohon atau Kuasa datang ke kantor Badilag (atau tempat yang di tentukan) sesuai jadwal yang telah di berikan.
- Membawa Dokumen Asli: Serahkan dokumen Akta Cerai Asli untuk di cocokkan dengan data yang telah di unggah.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP legalisasi (jika belum di bayar secara online).
- Legalisasi: Petugas akan membubuhkan tanda pengesahan (legalisasi) pada salinan Akta Cerai.
Penting: Layanan e-LILAC dapat bervariasi implementasinya di setiap wilayah. Selalu cek pengumuman atau petunjuk resmi dari Pengadilan Agama setempat atau Ditjen Badilag MA untuk memastikan alamat link dan prosedur yang paling mutakhir.

Legalisir Akta Cerai untuk Menikah Lagi di Luar Negeri
Perceraian adalah sebuah status hukum yang di keluarkan oleh lembaga peradilan. Namun, pengakuan atas status ini tidak otomatis berlaku di ...

Prosedur Pengajuan Legalisir Badilag
Prosedur Pengajuan Legalisir Badilag: Panduan Lengkap 2024 Prosedur Pengajuan Legalisir Badilag – Legalisir dokumen di Badan Peradilan Agama (Badilag) merupakan ...

Contoh Legalisir Badilag
Contoh Legalisir Badilag: Panduan Lengkap dan Prosedur Terbaru 2024 Contoh Legalisir Badilag – Legalisir adalah proses pengesahan suatu dokumen agar ...

Surat Kuasa Legalisir Badilag
Surat Kuasa Legalisir Badilag: Panduan Lengkap untuk Proses Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Legalisir Badilag – Proses legalisir dokumen di Indonesia ...

Layanan Legalisasi Dokumen Badilag
Layanan Legalisasi Dokumen Badilag Layanan Legalisasi Dokumen Badilag – Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan yang dilakukan oleh otoritas berwenang untuk ...

Legalisir Badan Peradilan Agama
Legalisir Badan Peradilan Agama: Panduan Lengkap Legalisir Badan Peradilan Agama – Legalisir dokumen adalah langkah penting dalam memastikan bahwa dokumen ...

Jasa Legalisir Dokumen Badilag
Jasa Legalisir Dokumen Badilag: Panduan Lengkap Jasa Legalisir Dokumen Badilag – Legalisasi dokumen adalah proses yang memastikan bahwa dokumen yang ...

Legalisir Badilag Isbat Nikah : Keabsahan Dokumen Anda
Legalisir Badilag Isbat Nikah Dalam kehidupan yang semakin kompleks saat ini, keabsahan dokumen pernikahan menjadi salah satu hal yang sangat ...

Legalisir Badilag Ahli Waris Persyaratan dan Biaya
Legalisir Badilag Ahli Waris Dalam kehidupan modern, kebutuhan akan dokumen yang sah dan juga di akui secara internasional semakin meningkat. ...

Legalisir Badilag Surat Keterangan Syarat dan Biaya
Legalisir Badilag Surat Keterangan Kita akan membahas tentang Legalisir Badilag Surat Keterangan, syarat-syarat yang perlu di penuhi, tujuan dari legalisir ...











