Kepabeanan
Apa itu Kepabeanan?
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Daerah Pabean: Wilayah Republik Indonesia (darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen) yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
Dasar Hukum Kepabeanan
Dasar hukum utama yang mengatur pabean di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tugas dan Fungsi Kepabeanan
pabean (di laksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) memiliki fungsi utama, yaitu:
| Fungsi Utama | Deskripsi |
| Community Protector | Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, ilegal, atau melanggar aturan (Narkotika, senjata ilegal, limbah B3, dsb.). |
| Revenue Collector | Memungut Bea Masuk (BM) dan Bea Keluar (BK) serta Pungutan Negara Lainnya (Pajak dalam Rangka Impor/PDRI) untuk mengamankan hak keuangan negara. |
| Trade Facilitator | Memberikan fasilitas pabean dan prosedur yang efisien untuk mendorong kegiatan ekspor-impor dan investasi. |
| Industrial Assistance | Mendukung industri dalam negeri, misalnya melalui pemberian fasilitas yang meringankan beban biaya produksi. |
Definisi Terkait Kepabeanan
Beberapa istilah penting:
Impor: Kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
Ekspor: Kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
Kewajiban Pabean: Semua kegiatan di bidang pabean yang wajib di lakukan untuk memenuhi ketentuan undang-undang atas barang impor/ekspor.
Pemberitahuan Pabean: Pernyataan yang di buat orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean.
Kawasan Pabean: Kawasan di pelabuhan/bandara/tempat lain yang di tetapkan untuk lalu lintas barang dan berada di bawah pengawasan DJBC.
Fasilitas Kepabeanan
Fasilitas pabean adalah insentif yang di berikan pemerintah (DJBC) untuk mendukung perekonomian. Contohnya:
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE):
Pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak impor atas bahan baku impor yang di olah dan hasilnya di ekspor.
Kawasan Berikat:
Tempat penimbunan berizin untuk mengolah barang impor, mendapat penangguhan/pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Gudang Berikat:
Tempat penimbunan berizin untuk menimbun barang impor dengan penangguhan bea masuk dan pajak impor.
Jalur Prioritas/AEO (Authorized Economic Operator):
Perlakuan khusus bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi (proses pabean lebih cepat dan efisien).
Apa itu Sertifikat Kepabeanan?
Istilah “Sertifikat Kepabeanan” secara umum tidak baku. Namun, ini bisa merujuk pada:
Sertifikat AEO (Authorized Economic Operator):
Sertifikasi yang di berikan kepada importir/eksportir yang di nilai memiliki kepatuhan dan manajemen risiko yang baik, sehingga berhak atas layanan pabean tertentu.
Sertifikat Keahlian di bidang pabean:
Sertifikat yang di peroleh seseorang setelah mengikuti pelatihan/ujian di bidang pabean (misalnya: Ahli Kepabeanan).
Apa itu Staf Kepabeanan?
Staf Kepabeanan atau Staf Ekspor-Impor (Ekspor-Impor Staff) adalah profesional yang bekerja di perusahaan (importir/eksportir) atau penyedia jasa logistik. Tugas mereka adalah mengurus dan memastikan semua proses dan dokumen kepabeanan (Pemberitahuan Pabean, pembayaran bea, dan pemenuhan regulasi) barang impor/ekspor berjalan lancar, sesuai hukum, dan tepat waktu.
Apa Beda Kepabeanan dan Cukai?
Kepabeanan dan Cukai sering disingkat Bea Cukai, namun keduanya memiliki fokus berbeda:
| Fitur | Kepabeanan | Cukai |
| Fokus Utama | Pengawasan dan pemungutan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean. | Pengawasan dan pemungutan atas barang-barang tertentu yang memiliki sifat/karakteristik yang di tetapkan Undang-Undang. |
| Objek Pungutan | Bea Masuk (atas impor) dan Bea Keluar (atas ekspor). | Cukai (misalnya atas hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol). |
| Aktivitas | Impor dan Ekspor. | Produksi atau peredaran barang tertentu di dalam negeri maupun impor. |
Jenis Pelayanan Kepabeanan
Pelayanan kepabeanan dapat di kategorikan berdasarkan alur prosesnya:
- Impor: Penyelesaian dokumen dan prosedur untuk barang masuk.
- Ekspor: Penyelesaian dokumen dan prosedur untuk barang keluar.
- Fasilitas: Pengajuan dan pengelolaan izin fasilitas kepabeanan (KITE, Kawasan Berikat, dsb.).
- Layanan Khusus: Audit kepabeanan, keberatan, banding, atau pelayanan lain terkait regulasi dan pengawasan.
Manfaat Kepabeanan
Manfaat adanya Kepabeanan bagi negara dan masyarakat meliputi:
- Penerimaan Negara: Menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui pemungutan Bea Masuk, Bea Keluar, dan pungutan lain.
- Perlindungan Masyarakat: Mencegah masuknya barang-barang ilegal atau berbahaya yang dapat merusak moral, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
- Dukungan Perekonomian: Memfasilitasi perdagangan yang sah, memperlancar arus barang, dan mendukung daya saing industri nasional melalui pemberian fasilitas.
- Stabilitas Industri: Melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil (misalnya dumping) atau persaingan yang tidak sehat.

Billing DJBC PIB Bayar Panduan PIB Pembayaran Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran sentral dalam memfasilitasi dan mengawasi kegiatan impor di Indonesia. Salah satu aspek ...

Bill of Lading (B/L): Jantung Dokumentasi Pengiriman Barang
Dalam dunia perdagangan internasional, pergerakan barang dari satu negara ke negara lain melibatkan banyak pihak dan kompleksitas. Di tengah kerumitan ...

Nota Pelayanan Ekspor (NPE): Gerbang Penting Proses Ekspor
Ekspor barang adalah salah satu pilar utama perekonomian suatu negara, tak terkecuali Indonesia. Proses ekspor yang lancar dan efisien menjadi ...

Certificate of Analysis (CoA) Kunci Sukses Ekspor Produk Anda
Certificate of Analysis (CoA) – Dalam dunia perdagangan internasional, kualitas dan keamanan produk menjadi faktor krusial. Salah satu dokumen yang ...

Jasa Pengurusan Dokumen Ekspor 2025 Jangkargroups Solusinya
Mengapa Membutuhkan JANGKARGROUPS untuk Pengurusan Dokumen Ekspor di 2025? Jasa Pengurusan Dokumen Ekspor 2025 – Di tahun 2025, mengurus dokumen ...

Jasa Pengurusan Untuk Dokumen Impor 2025 Jangkargroups
Mengapa Membutuhkan JANGKARGROUPS untuk Pengurusan Dokumen Impor di 2025? Jasa Pengurusan Untuk Dokumen Impor Di tengah kompleksitas regulasi impor yang ...

Impor Sementara: Tujuan, Cara Penyelesaian: Materi PPJK
Impor Sementara Impor sementara adalah pemasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia dengan tujuan untuk di gunakan sementara ...

Impor Untuk Di Pakai, Prosedur dan Kewajiban: Materi PPJK
Import Untuk di pakai adalah Impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia ...













