Paspor

Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara (di Indonesia, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi) kepada warga negaranya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri saat berada di luar wilayah negaranya.

Paspor membuktikan kewarganegaraan pemegangnya dan memberikan hak kepada pemegang untuk kembali ke negaranya serta meminta perlindungan dari perwakilan diplomatik negaranya di luar negeri.

Jenis-Jenis Paspor Indonesia

Secara umum, paspor Indonesia di bagi berdasarkan fungsi dan warna sampul:

Jenis Paspor Warna Sampul Fungsi/Pengguna Keterangan
Paspor Biasa Hijau Di terbitkan untuk perjalanan reguler/umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Terdiri dari dua jenis: Non-Elektronik (biasa) dan Elektronik (E-Paspor), yang memiliki chip berisi data biometrik (sidik jari dan bentuk wajah). E-Paspor biasanya memberikan kemudahan di beberapa negara (misalnya, autofill visa/imigrasi).
Paspor Dinas Biru Di berikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau staf pemerintah yang bepergian dalam rangka tugas kedinasan non-diplomatik. Di keluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri).
Paspor Diplomatik Hitam Di berikan kepada diplomat, pejabat tinggi negara, atau staf yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik. Pemegang paspor ini menikmati kekebalan dan kemudahan perlakuan khusus di negara tempat bertugas. Di keluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri).

 

Masa Berlaku Paspor

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini (sejak Oktober 2022):

  • Paspor Biasa (Non-Elektronik dan Elektronik): Masa berlaku adalah 10 tahun untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
  • Untuk anak di bawah usia 17 tahun atau yang tidak termasuk kategori di atas, masa berlakunya adalah 5 tahun.

Penting: Masa berlaku Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik di atur secara terpisah, biasanya 5 tahun dan dapat di perpanjang atau di terbitkan baru.

Syarat dan Proses Pengajuan Paspor Baru

Syarat Dokumen (Paspor Baru Dewasa WNI 17 Tahun ke Atas/Sudah Menikah)

Anda wajib membawa dokumen asli dan fotokopi (kecuali KTP, cukup asli untuk di tunjukkan):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua).
  4. Surat penetapan ganti nama (jika pernah ganti nama, dari pejabat berwenang).

Alur Proses Pengajuan Paspor Biasa

Saat ini, alur permohonan paspor baru sebagian besar wajib menggunakan aplikasi M-Paspor (kecuali untuk layanan prioritas seperti balita, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas yang bisa walk-in).

Tahapan Deskripsi
1. Pendaftaran Online Unduh dan gunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan.
2. Pembayaran Lakukan pembayaran biaya paspor (kode billing) paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal. Biaya tergantung jenis paspor (Non-Elektronik atau E-Paspor) dan masa berlaku.
3. Datang ke Kantor Imigrasi Datang sesuai jadwal yang di pilih di M-Paspor dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ASLI dan fotokopi.
4. Pemeriksaan dan Biometrik Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, Anda akan masuk ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari (biometrik), dan wawancara singkat.
5. Verifikasi dan Adjudikasi Data akan diverifikasi keabsahannya.
6. Pengambilan Paspor Paspor baru biasanya selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah wawancara dan semua persyaratan lengkap. Anda dapat mengambil sendiri atau memilih layanan pengiriman via Pos (jika tersedia).

 

M-Paspor: Aplikasi Pelayanan Paspor

M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang di gunakan untuk mengajukan permohonan paspor secara online.

Fitur Utama M-Paspor:

Pendaftaran dari mana saja: Mengisi formulir dan mengunggah dokumen tanpa harus antre di awal.

Pilihan Jadwal Kedatangan:

Pemohon dapat memilih sendiri tanggal dan jam kedatangan untuk wawancara dan biometrik di Kantor Imigrasi.

Fleksibilitas Lokasi:

Pemohon bebas memilih Kantor Imigrasi mana pun di seluruh Indonesia.

Kemudahan Pembayaran:

Pembayaran dapat di lakukan langsung setelah pengajuan di aplikasi.

Cara Menggunakan M-Paspor (Garis Besar):

Unduh dan Instal: Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  1. Daftar Akun: Buat akun baru menggunakan email dan NIK, lalu lakukan verifikasi OTP.
  2. Ajukan Permohonan: Pilih menu “Paspor Baru” atau “Penggantian Paspor” (kecuali hilang/rusak).
  3. Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi data diri dan unggah foto dokumen persyaratan yang di minta (KTP, KK, Akte/Ijazah/Buku Nikah).
  4. Pilih Kantor dan Jadwal: Tentukan Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan.
  5. Bayar: Lakukan pembayaran kode billing yang muncul.
  6. Datang ke Kantor: Datang pada tanggal dan waktu yang di pilih untuk proses biometrik (foto dan sidik jari) serta wawancara.
Urus Perpanjang Paspor Biasa

Urus Perpanjang Paspor Biasa ke E Paspor

Adi

Urus Perpanjang Paspor Biasa – Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah paspor. ...

Perpanjang Paspor Manual

Perpanjang Paspor Manual

Adi

Perpanjang paspor manual merupakan salah satu hal penting yang harus di lakukan jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Paspor ...

Cara Perpanjang Paspor Manual

Cara Perpanjang Paspor Manual

Adi

Jika Anda seorang warga negara Indonesia, memiliki paspor adalah suatu keharusan jika ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Paspor juga ...

Perpanjang Paspor Tanpa EKtp

Perpanjang Paspor Tanpa EKtp

Adi

Perpanjang Paspor Tanpa EKtp – Masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri tentu membutuhkan paspor. Namun, ketika masa berlaku ...

Cara Perpanjang Paspor di Pontianak

Cara Perpanjang Paspor di Pontianak: Panduan Lengkap

Adi

Cara Perpanjang Paspor di Pontianak – Jika Anda membutuhkan perpanjangan paspor di Pontianak, Anda berada di tempat yang tepat. Maka, ...

Dokumen Yang Perlu Dibawa Saat Perpanjang Paspor

Dokumen Yang Perlu Dibawa Saat Perpanjang Paspor

Adi

Dokumen Yang Perlu Dibawa Saat Perpanjang Paspor: Panduan Lengkap Perpanjang paspor adalah tugas yang sangat penting untuk semua warga negara ...

Surat Perpanjang Paspor

Surat Perpanjang Paspor

Adi

Surat perpanjang paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperpanjang masa berlaku paspor yang sudah habis. ...

Perpanjang Paspor Mati 1 Tahun: Cara Mudah dan Cepat

Perpanjang Paspor Mati 1 Tahun: Cara Mudah dan Cepat

Adi

Perpanjang paspor mati 1 tahun bisa menjadi kegiatan yang cukup menyita waktu dan tenaga. Namun, paspor yang masih berlaku adalah ...

Langkah Perpanjang Paspor

Langkah Perpanjang Paspor: Panduan Lengkap

Adi

Langkah Perpanjang Paspor – Jika Anda pernah bepergian ke luar negeri, pasti sudah familiar dengan paspor. Paspor adalah dokumen resmi ...

Surat Pernyataan Perpanjang Paspor

Surat Pernyataan Perpanjang Paspor

Adi

Surat Pernyataan Perpanjang Paspor – Jika paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, maka Anda perlu memperpanjang paspor tersebut agar ...