Paspor

Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara (di Indonesia, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi) kepada warga negaranya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri saat berada di luar wilayah negaranya.

Paspor membuktikan kewarganegaraan pemegangnya dan memberikan hak kepada pemegang untuk kembali ke negaranya serta meminta perlindungan dari perwakilan diplomatik negaranya di luar negeri.

Jenis-Jenis Paspor Indonesia

Secara umum, paspor Indonesia di bagi berdasarkan fungsi dan warna sampul:

Jenis Paspor Warna Sampul Fungsi/Pengguna Keterangan
Paspor Biasa Hijau Di terbitkan untuk perjalanan reguler/umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Terdiri dari dua jenis: Non-Elektronik (biasa) dan Elektronik (E-Paspor), yang memiliki chip berisi data biometrik (sidik jari dan bentuk wajah). E-Paspor biasanya memberikan kemudahan di beberapa negara (misalnya, autofill visa/imigrasi).
Paspor Dinas Biru Di berikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau staf pemerintah yang bepergian dalam rangka tugas kedinasan non-diplomatik. Di keluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri).
Paspor Diplomatik Hitam Di berikan kepada diplomat, pejabat tinggi negara, atau staf yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik. Pemegang paspor ini menikmati kekebalan dan kemudahan perlakuan khusus di negara tempat bertugas. Di keluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri).

 

Masa Berlaku Paspor

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini (sejak Oktober 2022):

  • Paspor Biasa (Non-Elektronik dan Elektronik): Masa berlaku adalah 10 tahun untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
  • Untuk anak di bawah usia 17 tahun atau yang tidak termasuk kategori di atas, masa berlakunya adalah 5 tahun.

Penting: Masa berlaku Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik di atur secara terpisah, biasanya 5 tahun dan dapat di perpanjang atau di terbitkan baru.

Syarat dan Proses Pengajuan Paspor Baru

Syarat Dokumen (Paspor Baru Dewasa WNI 17 Tahun ke Atas/Sudah Menikah)

Anda wajib membawa dokumen asli dan fotokopi (kecuali KTP, cukup asli untuk di tunjukkan):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua).
  4. Surat penetapan ganti nama (jika pernah ganti nama, dari pejabat berwenang).

Alur Proses Pengajuan Paspor Biasa

Saat ini, alur permohonan paspor baru sebagian besar wajib menggunakan aplikasi M-Paspor (kecuali untuk layanan prioritas seperti balita, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas yang bisa walk-in).

Tahapan Deskripsi
1. Pendaftaran Online Unduh dan gunakan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan.
2. Pembayaran Lakukan pembayaran biaya paspor (kode billing) paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal. Biaya tergantung jenis paspor (Non-Elektronik atau E-Paspor) dan masa berlaku.
3. Datang ke Kantor Imigrasi Datang sesuai jadwal yang di pilih di M-Paspor dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ASLI dan fotokopi.
4. Pemeriksaan dan Biometrik Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, Anda akan masuk ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari (biometrik), dan wawancara singkat.
5. Verifikasi dan Adjudikasi Data akan diverifikasi keabsahannya.
6. Pengambilan Paspor Paspor baru biasanya selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah wawancara dan semua persyaratan lengkap. Anda dapat mengambil sendiri atau memilih layanan pengiriman via Pos (jika tersedia).

 

M-Paspor: Aplikasi Pelayanan Paspor

M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang di gunakan untuk mengajukan permohonan paspor secara online.

Fitur Utama M-Paspor:

Pendaftaran dari mana saja: Mengisi formulir dan mengunggah dokumen tanpa harus antre di awal.

Pilihan Jadwal Kedatangan:

Pemohon dapat memilih sendiri tanggal dan jam kedatangan untuk wawancara dan biometrik di Kantor Imigrasi.

Fleksibilitas Lokasi:

Pemohon bebas memilih Kantor Imigrasi mana pun di seluruh Indonesia.

Kemudahan Pembayaran:

Pembayaran dapat di lakukan langsung setelah pengajuan di aplikasi.

Cara Menggunakan M-Paspor (Garis Besar):

Unduh dan Instal: Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  1. Daftar Akun: Buat akun baru menggunakan email dan NIK, lalu lakukan verifikasi OTP.
  2. Ajukan Permohonan: Pilih menu “Paspor Baru” atau “Penggantian Paspor” (kecuali hilang/rusak).
  3. Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi data diri dan unggah foto dokumen persyaratan yang di minta (KTP, KK, Akte/Ijazah/Buku Nikah).
  4. Pilih Kantor dan Jadwal: Tentukan Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan.
  5. Bayar: Lakukan pembayaran kode billing yang muncul.
  6. Datang ke Kantor: Datang pada tanggal dan waktu yang di pilih untuk proses biometrik (foto dan sidik jari) serta wawancara.
Dokumen Di perlukan Perpanjang Paspor

Dokumen Di perlukan Perpanjang Paspor

Adi

Dokumen Di perlukan Perpanjang Paspor – Berencana untuk bepergian ke luar negeri? Pastikan untuk memperbarui paspor Anda agar tidak mengalami ...

Tarif Perpanjang Paspor

Tarif Perpanjang Paspor

Adi

Tarif Perpanjang Paspor –  adalah proses yang di perlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri ...

Lama Waktu Perpanjangan Paspor

Lama Waktu Perpanjangan Paspor

Adi

Mengetahui Lama Waktu Perpanjangan Paspor Lama Waktu Perpanjangan Paspor – Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, maka Anda tentu ...

Perpanjang Paspor Lewat Kadaluarsa

Perpanjang Paspor Lewat Kadaluarsa

Adi

Perpanjang Paspor Lewat Kadaluarsa – Bagi sebagian orang, perpanjang paspor bisa menjadi urusan yang merepotkan. Apalagi jika masa berlaku paspor ...

Syarat Saat Perpanjang Paspor

Syarat Saat Perpanjang Paspor

Adi

Mengetahui Syarat Saat Perpanjang Paspor Jika Anda seorang traveler yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, pasti sudah tidak asing ...

Kantor Perpanjang Paspor

Kantor Perpanjang Paspor

Adi

Kantor Perpanjang Paspor adalah fasilitas yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam memperpanjang ...

Cara Perpanjang Paspor Di Masa Pandemi

Cara Perpanjang Paspor Di Masa Pandemi

Adi

Cara Perpanjang Paspor Di Masa Pandemi Cara Perpanjang Paspor Di Masa Pandemi – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat banyak ...

Perpanjang Paspor Harus Bawa Dokumen Asli

Perpanjang Paspor Harus Bawa Dokumen Asli

Adi

Perpanjang Paspor Harus Bawa – Perpanjang paspor adalah hal yang harus di lakukan oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ...

Perpanjang Paspor Foto Baru

Perpanjang Paspor Foto Baru

Adi

Perpanjang Paspor Foto Baru Perpanjang Paspor Foto Baru – Perpanjang paspor adalah tindakan yang biasa di lakukan oleh warga Indonesia ...

Batas Waktu Perpanjang Paspor

Batas Waktu Perpanjang Paspor

Adi

Batas Waktu Perpanjang Paspor Mendapatkan paspor adalah suatu kebutuhan bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, setiap paspor ...