Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan Lesotho: Aman, Cepat, Effesien

Jasa Pindah Kewarganegaraan Lesotho: Aman, Cepat, Effesien

najma dua nadhiirah

Lesotho, sebuah kerajaan kecil yang terletak di dalam wilayah Afrika Selatan, semakin menarik perhatian warga asing yang ingin memperluas peluang ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Liberia: Jangkargroups Terpercaya

Jasa Pindah Kewarganegaraan Liberia: Jangkargroups Terpercaya

najma dua nadhiirah

Liberia, negara di Afrika Barat dengan sejarah unik yang berakar dari migrasi orang Amerika Afrika pada abad ke-19, kini menarik ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kepulauan Solomon: Aman Cepat

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kepulauan Solomon: Aman Cepat

najma dua nadhiirah

Kepulauan Solomon, sebuah negara kepulauan di Pasifik Selatan, dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, budaya yang kaya, dan lingkungan yang ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kosta Rika

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kosta Rika

Dafa Dafa

Kosta Rika dikenal sebagai salah satu negara paling stabil dan ramah di Amerika Tengah, dengan kualitas hidup yang tinggi, sistem ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Korea Utara Panduan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Korea Utara : Panduan Lengkap

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk secara resmi menjadi warga negara suatu negara baru. Di Korea Utara, ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kroasia: Persyaratan , Manfaatnya

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kroasia: Persyaratan , Manfaatnya

Dafa Dafa

Di era globalisasi saat ini, memiliki kewarganegaraan ganda atau pindah kewarganegaraan menjadi semakin populer bagi individu yang ingin memperluas peluang ...

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Kuba

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Kuba

Dafa Dafa

Memperoleh kewarganegaraan Kuba merupakan langkah strategis bagi individu atau keluarga yang ingin memperluas peluang hidup, akses pendidikan, serta hak tinggal ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kuwait: Persyaratan, Prosedur

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kuwait: Persyaratan, Prosedur

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan atau naturalisasi di Kuwait menjadi pilihan bagi sebagian individu yang ingin memperoleh hak dan fasilitas sebagai warga negara ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kepulauan Marshall

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kepulauan Marshall

Dafa Dafa

Kepulauan Marshall, sebuah negara kepulauan di tengah Samudra Pasifik, semakin menjadi tujuan bagi individu dan investor yang ingin memperoleh kewarganegaraan ...

Pindah Kewarganegaraan Indonesia ke Warga Negara Asing

Pindah Kewarganegaraan Indonesia ke WNA

Akhmad Fauzi

Pindah Kewarganegaraan Indonesia ke WNA – Keputusan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan beralih menjadi Warga Negara Asing (WNA) merupakan langkah ...