Hukum
Kanal berita yang memuat laporan-laporan terkini perkembangan hukum di Indonesia. Ditulis oleh jurnalis yang berpengalaman dan terpercaya.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Keadilan yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Apa tujuannya ?
Tujuan dari keadilan :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Apa Fungsinya :
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Keadilan bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar keadilan yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Perjanjian Harta Bersama
Perjanjian Harta Bersama Lazim kita ketahui bahwa sebuah perkawinan hadir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Mereka sepakat untuk ...

Kerugian Keuangan Negara
Mengenai Kerugian Keuangan Negara Pertanyaan soal apakah koruptor yang melakukan korupsi dana Negara di bawah Rp50 juta juga bisa dipidana ...

Kapan Prinsip Hardship Digunakan
kapan Prinsip Hardship Di gunakan? Ketika kedua bela pihak sudah meneken kontrak, itu artinya kesepakatan sudah terjadi dan harus di ...

Pasal Pidana Pemalsuan Surat
Sebagai Negara hukum, tentu saja Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur hampir semua perbuatan manusia dari berbagai sendi ...

Istilah Filosofi Irah dalam Hukum
Mendengar kata irah, mungkin Anda akan beranggapan bahwa itu adalah sebuah nama yang tersematkan pada manusia yang memang menjadi nama ...

Perjuangan Para Stateless
Perjuangan para stateless memperoleh dokumen hukum di Indonesia bukan tanpa halangan dan rintangan. Berbagai prosedur harus pejuang lewati untuk mendapat ...

Pelaku Pencemaran Polusi Udara
Pelaku Pencemaran Polusi Udara – Polusi udara adalah gabungan partikel dan gas yang pada saat tertentu membahayakan bagi makhluk hidup ...

Perbedaan HAM dan Hak Warga Negara
Anda mungkin sering mendengar orang menyebut istilah hak asasi manusia dan hak warga Negara, lantas apa Perbedaan HAM dan Hak ...

Judicial Harassment ke Indonesia
Memaknai penggunaan judicial harassment maka selalu mengundang perdebatan terutama pada eksistensi serta penerapannya. Lantas apa yang di maksud judicial harassment ...












