Hasil Kehutanan

Apa Itu Ekspor Hasil Kehutanan?

Ekspor Hasil Kehutanan adalah kegiatan mengeluarkan barang atau produk yang berasal dari sumber daya hutan (kayu dan non-kayu), baik yang masih berbentuk bahan baku, setengah jadi, maupun produk jadi, dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.

Tujuan utama dari ekspor ini adalah untuk memperoleh devisa negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja, sambil tetap memastikan bahwa sumber daya hutan di kelola secara lestari dan legal.

Jenis Produk Ekspor Hasil Kehutanan

Produk ekspor hasil kehutanan Indonesia sangat beragam, meliputi produk berbahan dasar kayu dan non-kayu.

Produk Kayu dan Olahannya

Ini adalah komoditas utama dalam ekspor hasil kehutanan.

  1. Kayu Gergajian (Sawn Timber): Kayu yang telah di potong sesuai ukuran tertentu, sering di ekspor dalam jenis seperti Meranti, Jati, Sonokeling, dan Merbau.
  2. Panel Kayu: Termasuk Plywood (kayu lapis), Veneer (lembaran kayu tipis), dan Blockboard.
  3. Furnitur Kayu (Wooden Furniture): Berbagai produk perabotan rumah tangga atau kantor, termasuk komponen furnitur. *
  4. Produk Woodworking Lainnya: Seperti pintu, jendela, lantai parket, dan kerajinan kayu.
  5. Pulp (Bubur Kertas) dan Kertas: Meliputi kertas tulis, paper board, dan produk kertas olahan lainnya.

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

Produk yang berasal dari tumbuhan di hutan selain kayu utama, atau produk olahan dari bahan-bahan tersebut.

  1. Rotan: Di gunakan sebagai bahan baku untuk furnitur dan kerajinan.
  2. Bambu: Di gunakan untuk kerajinan tangan, furnitur, dan bahan bangunan.
  3. Karet: Baik karet mentah maupun produk olahan karet, seperti ban mobil/sepeda.
  4. Getah Damar.
  5. Jelutung.
  6. Madu dan Hasil Perlebahan Lainnya.

Persyaratan dan Legalitas Mutu

Persyaratan ekspor Hasil Kehutanan, terutama produk kayu dan olahannya, sangat di tekankan pada aspek legalitas sumber bahan baku dan mutu produk, baik untuk memenuhi regulasi nasional maupun permintaan pasar internasional (terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat).

Legalitas Kayu: SVLK dan Dokumen V-Legal

Persyaratan legalitas utama di Indonesia adalah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

SVLK:

Merupakan sistem jaminan yang memastikan bahwa semua produk kayu yang di perdagangkan dan di ekspor berasal dari sumber yang legal dan di kelola secara lestari.

Dokumen V-Legal (Lisensi FLEGT/Forest Law Enforcement, Governance, and Trade):

Adalah dokumen pelengkap ekspor wajib untuk sebagian besar Produk Industri Kehutanan (PIK) di Kelompok A. Dokumen ini di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan menyatakan bahwa produk yang di ekspor telah di verifikasi legalitasnya sesuai SVLK.

Bagi negara-negara Uni Eropa, Dokumen V-Legal ini berfungsi sebagai Lisensi FLEGT yang mempermudah masuknya produk kayu Indonesia.

Persyaratan Administratif dan Perizinan

Perusahaan yang melakukan ekspor Hasil Kehutanan (khususnya PIK) harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:

  1. Memiliki izin usaha yang sah, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (bagi produsen), atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi pedagang eksportir).
  2. Terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), meskipun seiring perkembangan regulasi hal ini dapat di gantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Menyiapkan Dokumen Lacak Balak (Chain of Custody) untuk membuktikan ketertelusuran produk.

Persyaratan Mutu dan Standar Internasional

Selain legalitas, produk harus memenuhi standar mutu yang di minta oleh negara tujuan, yang dapat meliputi:

  1. Sertifikasi Mutu: Memenuhi standar mutu nasional (SNI) atau standar mutu internasional (ISO).
  2. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (Sukarela): Seperti FSC (Forest Stewardship Council) atau PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification), yang sering menjadi preferensi pasar global.
  3. Perlakuan Fitosanitasi (ISPM 15): Untuk bahan kemasan kayu (seperti palet) yang di gunakan dalam pengiriman, harus di pastikan telah menjalani perlakuan panas atau fumigasi sesuai standar International Standards for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) untuk mencegah penyebaran hama.
  4. Kepatuhan CITES: Untuk jenis kayu atau hasil hutan yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di perlukan izin khusus untuk ekspor.
Ekspor Pakis emas Cibotium Barometz ke Eropa Jalur Emas CITES & Kualitas

Ekspor Cibotium Barometz ke Eropa Jalur Emas CITES & Kualitas

Akhmad Fauzi

Di tengah tren global yang terus mencari keunikan dan nilai estetika alami, Pakis Emas (Cibotium Barometz) muncul sebagai komoditas hortikultura ...

Pakis Simpai Go Swiss Strategi Pemasaran & Kepatuhan Regulasi

Pakis Simpai Go Swiss Strategi Pemasaran & Kepatuhan Regulasi

Akhmad Fauzi

Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan hayati melimpah, memiliki potensi besar dalam komoditas non-kayu yang bernilai seni tinggi, salah satunya adalah ...

Ekspor Damar Batubara Dari Indonesia Ke Pasar India & China

Akhmad Fauzi

Indonesia di kenal sebagai salah satu produsen komoditas alam terbesar di dunia. Meskipun perhatian sering tertuju pada sumber daya mineral ...

Ekspor Wood Pellet ke Korea Limbah Lokal Hingga Pasar Global

Ekspor Wood Pellet ke Korea Limbah Lokal Hingga Pasar Global

Akhmad Fauzi

Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, semakin memantapkan diri sebagai pemain kunci dalam rantai pasokan energi global, khususnya di sektor ...

Ekspor Kertas ke Hong Kong Peluang Bisnis dan Strategi Sukses

Ekspor Kertas ke Hong Kong: Peluang Bisnis dan Strategi Sukses

Akhmad Fauzi

Untuk ekspor kertas ke Hong Kong dari Indonesia, Anda perlu mendapatkan izin ekspor dari pemerintah Indonesia, menyiapkan dokumen ekspor seperti ...

Ekspor Ramin Ke Mesir Harta Hutan yang Merambah Pasar Egypt

Ekspor Ramin Ke Mesir Harta Hutan yang Merambah Pasar Egypt

Akhmad Fauzi

Ekspor ramin, kayu dari pohon ramin (Gonystylus spp.) yang memiliki tekstur halus dan harga jual tinggi, dulunya merupakan salah satu ...

Ekspor Arang Kayu Mangrove ke Taiwan Peluang & Tantangan

Ekspor Arang Kayu Mangrove ke Taiwan: Peluang & Tantangan

Akhmad Fauzi

Indonesia, dengan hutan mangrove terluas di dunia, memiliki potensi besar dalam produksi arang kayu mangrove. Arang jenis ini di kenal ...

Ekspor Madu Multiflora Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Tips

Ekspor Madu Multiflora Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Tips

Akhmad Fauzi

Indonesia, dengan keanekaragaman hayatinya yang melimpah, memiliki potensi besar dalam menghasilkan madu multiflora berkualitas tinggi. Madu multiflora, yang dihasilkan dari ...

Ekspor Limbah Kayu Olahan: Potensi Emas Hijau Limbah Kayu

Ekspor Limbah Kayu Olahan: Potensi Emas Hijau Limbah Kayu

Akhmad Fauzi

Limbah kayu, yang seringkali di anggap sebagai sisa buangan dari industri pengolahan kayu, sejatinya memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. ...

Ekspor Gaharu Riyadh Saudi Arabia: Komoditas Kayu Emas

Ekspor Gaharu Riyadh Saudi Arabia: Komoditas Kayu Emas

Akhmad Fauzi

Peluang Emas Gaharu di Pasar Riyadh Mengapa Ekspor Gaharu Riyadh Gaharu, yang sering di juluki “kayu emas,” merupakan salah satu ...

12310 Next