Cara Urus Kitas Kerja – Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Kerja adalah izin tinggal yang di berikan kepada warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. KITAS Kerja sangat penting bagi WNA yang ingin bekerja secara legal di Indonesia.
Baca juga: Cara Urus Kitas Korsel Prosedur dan Persyaratan Harus Lengkap
Tujuan KITAS Kerja:
Legalitas Tinggal dan Bekerja:
Selanjutnya, Memberikan dasar hukum bagi WNA untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Baca juga : Nomor Kitas Yang Mana Niora Atau Permit Number?
Pengawasan Tenaga Kerja Asing:
Kemudian, Memfasilitasi pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Baca juga: Family Visa Kitas Menetap dan Berkunjung di Indonesia
Ketertiban Administrasi:
Selanjutnya, Menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
Prosedur Pengurusan KITAS Kerja:
Prosedur pengurusan KITAS Kerja melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
Baca juga: Kitas Visa Kerja Panduan Lengkap Kartu Izin Tinggal Terbatas
Pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing):
Kemudian, Perusahaan yang akan mempekerjakan WNA harus mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga : PNBP Kitas 6 Bulan: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Pengajuan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing):
Seterusnya, Setelah RPTKA di setujui, perusahaan mengajukan IMTA.
Baca juga : Persyaratan KITAS Investor di Indonesia: Peluang Emas bagi PMA
Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS):
Kemudian, WNA mengajukan VITAS di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal.
Baca juga: Niora Kitas Adalah: Cara untuk Mendapatkan Keuntungan
Pengajuan KITAS di Kantor Imigrasi:
Seterusnya, Setelah tiba di Indonesia, WNA mengajukan KITAS di kantor imigrasi sesuai dengan domisili.
Baca juga: Persyaratan Kitas Belajar Persyaratan dan Prosedur Lengkap
Pengambilan Data Biometrik:
Pengambilan data berupa sidik jari dan foto.
Penerbitan KITAS.
Baca juga: Cara Urus KITAS Kerja Izin Tinggal Terbatas Bagi TKA di Indonesia
Persyaratan Umum KITAS Kerja:
- Paspor yang masih berlaku.
- Selanjutnya, VITAS.
- Kemudian, RPTKA dan IMTA.
- Selanjutnya, Surat sponsor dari perusahaan.
- Kemudian, Surat keterangan domisili.
- Selanjutnya, Dokumen lain yang di perlukan oleh kantor imigrasi.
Baca juga: Cara Urus Kitas Korsel Prosedur dan Persyaratan Harus Lengkap
Poin penting yang harus di perhatikan:
- Proses pengurusan KITAS kerja, membutuhkan sponsor dari pihak perusahaan yang akan mempekerjakan WNA tersebut.
- Proses dapat memakan waktu, oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan dengan cermat dan teliti.
- Peraturan dan persyaratan dapat berubah, jadi selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi.
Baca juga : Kitas Perkawinan Campuran Pakistan Indonesia Panduan Lengkap
Lembaga yang Terkait:
Kementerian Ketenagakerjaan:
Bertanggung jawab atas RPTKA dan IMTA.
Baca juga: ITAS Pelajar WNA: Izin Tinggal Terbatas untuk Studi di Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi:
Bertanggung jawab atas VITAS dan KITAS.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan KITAS Kerja, WNA dapat bekerja secara legal dan aman di Indonesia.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












