Dokumen V-Legal Prosedur Penerbitan

Adi

Updated on:

Dokumen V-Legal Prosedur Penerbitan
Direktur Utama Jangkar Goups

Dokumen V-Legal – Pernahkah Anda mendengar istilah v-legal? V-legal mungkin terdengar asing bagi kebanyakan orang. Namun bagi mereka yang bekerja di industri impor dan ekspor, istilah tersebut sangat familiar. Apa itu v-legal, dan bagaimana cara pengajuan v-legal, apakah sulit? Dalam dunia industri ekspor impor, v-legal adalah dokumen yang wajib di miliki sebagai syarat untuk mengekspor barang. Dokumen ini sebenarnya lebih di khususkan untuk ekspor produk kayu. Untuk penjelasan lebih detail, simak ulasan kami berikut ini.

Pengertian Dokumen V-Legal

Pengertian Dokumen V-Legal

Kayu adalah salah satu komoditas peyumbang devisa terbesar negara Indonesia sebagai salah satu produk yang di ekspor. Sebagai penyumbang devisa terbesar Indonesia. Di tambah luasnya lahan dan hutan produksi kayu. Maka di perlukan regulasi untuk menjamin legalitas, kualitas hingga keberlangsungan produksi kayu dalam jangka panjang. Untuk membuktikan legalitas serta kualitas kayu yang akan di ekspor tersebut, di butuhkan sertifikat atau dokumen v-legal.

V-legal merupakan salah satu dokumen sebagai syarat untuk ekspor kayu yang harus di miliki oleh seorang pengusaha terkait. Aturan persyaratan v-legal sebenarnya sempat berubah . Sampai pada akhirnya tahun 2020, pihak pemerintah kembali mewajibkan v-legal sebagai syarat ekspor produk kayu. Lalu apa sebenarnya pengertian v-legal dan bagaimana cara pengajuan v-legal dan prosedurnya? V-legal juga bisa di artikan dokumen perizinan yang di butuhkan dalam bisnis ekspor produksi kayu. Dokumen ini biasanya di khususkan dengan produk ekspor kategori 48-HS Code. Di antara produk yang termasuk dalam kode tersebut di antaranya adalah kertas dari kategori apapun . Yang di buat menggunakan bahan kayu. Maka dari itu v-legal di perlukan untuk syarat ekspor untuk segala jenis olahan kayu maupun produk kayu itu sendiri. Adapun pihak yang melaksanakan proses verifikasi dokumen v-legal ini yaitu LVLK atau lembaga verifikasi legalitas kayu. Simak langkah dan cara pengajuan v-legal di bawah ini.

  Ekspor Arang Sekam Padi: Menambah Pendapatan Petani

Syarat dan Cara Pengajuan Dokumen V-Legal

Syarat dan Cara Pengajuan Dokumen V-Legal

Untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu yang berupa dokumen v-legal, ada tiga langkah yang harus di lalui oleh pihak pengekspor yaitu persiapan. Kemudian verifikasi dan langkah terakhir penyusunan laporan. Untuk penjelasan lengkapnya, simak ulasan terkait langkah pengajuan v-legal di bawah ini

Persiapan Dokumen V-Legal

Langkah pertama untuk mendapatkan dokumen v-legal adalah mengajukan permohonan verifikasi ke lembaga berwenang dengan beberapa dokumen lengkapnya seperti Profil pelaku usaha, Bukti izin usaha terkait atau bisa izin penggunaan lahan yang di sahkan kementerian LHK serta penjelasan mengenai verifikasi apa yang di perlukan atau yang harus di laksanakan. Begitu pengajuan tersebut di terima, pihak penilai akan menyiapkan beberapa hal di antaranya auditor yang bertugas untuk verifikasi data, kemudian persiapan dokumen kerja yang di siapkan pihak auditor, penyusunan jadwalnya serta rencana kegiatan verifikasi sesuai dengan yang di minta pemohon. Catatan penting untuk pemilik usaha sebelum mengajukan permohonan ke lembaga terkait, sebaiknya melakukan proses audit internal sehingga proses verifikasi pengajuan v-legal bisa cepat selesai dan lancar.

Tahap Verifikasi Dokumen V-Legal

Setelah tahap persiapan selesai, tahap selanjutnya adalah tahap verifikasi dokumen untuk memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Dokumen di verifikasi selanjutnya akan ada observasi lapangan yang bertujuan untuk membandingkan kondisi riil yang ada di lapangan dengan indikator yang sudah di tentukan sebelumnya. Pada akhir tahap verifikasi, akan ada informasi terkait penilaian yang sudah di lakukan sebelumnya oleh pihak verifikator. Jika di temukan ada hal yang tidak sesuai dengan indikator, maka pihak eksportir akan mendapat kesempatan untuk menjelaskan hasil temuan tersebut.

  Ekspor Jamur Kuping: Potensi Besar di Pasar Internasional

Tahap Penyusunan Laporan Dokumen V-Legal

Langkah atau cara pengajuan v-legal tahap terakhir adalah adalah penyusunan laporan yang akan di lakukan tim verifikasi mengenai laporan yang berdasarkan data temuan di lapangan. Adapun batas maksimal penyelesaian ini dua Minggu sesudah pertemuan akhir dengan manajemen perusahaan atau pemohon. Dokumen laporan bisa berbentuk di gital atau fisik sesuai standar.  Laporan tersebut juga menjadi dasar keputusan dari lembaga verifikator untuk memberikan v-legal pada pemohon. Jika semua penilaian sesuai norma dan standar, maka v-legal akan di berikan, sebaliknya sertifikat tidak akan di berikan apabila hasil dari temuan tidak sesuai standar. Untuk mengajukan permohonan sertifikat legalitas kayu, lengkapi dokumen syarat di bawah ini:

  • Akta pendirian usaha
  • SIUP atau surat izin usaha perdagangan
  • NPWP
  • TDP atau tanda daftar perusahaan
  • IUI, RPBBI, SKat serta dokumen penting yang terkait lainnya.

Jenis Kayu Yang Harus Menggunakan Dokumen V-legal

Secara umum, seperti yang sudah di rincikan pada Peraturan . Menteri Perdagangan Indonesia No 19 THN 2021 terkait kebijakan serta pengaturan ekspor, adapun batasan produk kayu yang akan di ekspor harus di lengkapi dokumen v-legal yaitu kayu yang termasuk bagian batang pohon, baik kayu yang memiliki kambium atau tidak seperti bambu, kayu sawit dan kayu kelapa. Di antara jenis kayu beserta olahannya yang harus menggunakan v-legal yaitu kertas karton, koran, wallpaper, pulp, kertas tisu dan jenis kertas lain yang terbuat dari kayu. Baik produk yang berupa gulungan atau yang berupa lembaran. Selain itu jenis kayu yang di wajibkan menggunakan dokumen v-legal adalah kayu bakar, kayu berbentuk log, ranting, billet, ikatan cabang dan semacam itu seperti kayu yang berbentuk kepingan atau pecahan kayu misalnya sisa skrap kayu, serbuk gergaji, di aglomerasi atau yang tidak berbentuk log, pelet dan briket.

  Pelabuhan Ekspor Impor Di Indonesia

Jenis Kayu Yang Harus Menggunakan Dokumen V-legal

Adapun kayu simpai misalnya piles, tonggak dari kayu, tiang pancang, kayu runcing namun tidak di gergaji bentuk memanjang, tongkat dari kayu, yang di potong secara kasar namun tidak di bubut, di bengkokkan, cocok untuk di jadikan tongkat jalan, payung ataupun gagang perkakas dan semua jenis kayu maupun kayu yang sudah di olah menjadi berbagai macam produk. Dalam hal ini pelaku eksportir harus sudah memenuhi standar yang berlaku berdasarkan sistem legalitas produk kayu serta memperoleh SLK atau sertifikat legalitas kayu. Di tetapkannya v-legal sebagai salah satu syarat dokumen yang harus di penuhi di antaranya untuk mengurangi serta memerangi segala bentuk penebangan liar juga perdagangan kayu ilegal. V-legal ini juga yang menjadi bukti bahwa kayu yang di ekspor ke luar negeri seperti Eropa, Amerika atau Jepang dan negara lainnya adalah kayu legal.

Biro Jasa Pembuatan Dokumen V-Legal

Untuk Anda yang belum berpengalaman mengurus pembuatan v-legal bisa menghubungi kami. Kami adalah perusahaan yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun menangani permasalahan terkait dokumen penting termasuk dokumen v-legal untuk bukti legalitas dan kualitas produk ekspor seperti kayu. Ketatnya standar dan proses verifikasi untuk memperoleh v-legal menuntut perusahaan ekspor kayu perlu menyiapkan semua persyaratan sebelum verifikasi di mulai. Oleh sebab itu, Anda perlu pendampingan oleh tenaga ahli profesional untuk pengurusan dokumen ini. PT Jangkar Global Group akan membantu Anda menyelesaikan pembuatan sertifikat v-legal tepat waktu. Sebagai seorang pengusaha ekspor kayu, memiliki v-legal menjadi kewajiban untuk membantu kelancaran bisnis tersebut. Lalu memahami bagaimana alur atau cara pengajuan v-legal untuk Anda yang belum memiliki sertifikat tersebut adalah hal yang penting untuk di perhatikan. Semoga pembahasan mengenai bagaimana dan syarat apa saja untuk pengajuan v-legal bermanfaat untuk Anda semua.

Baca Juga: Perusahaan Trading Seller Batubara di Indonesia

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor