Cara Membayar Import PPh 21 – Jika Anda adalah pengusaha atau pedagang yang melakukan impor barang ke Indonesia, Oleh karena itu Anda pasti sudah familiar dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Namun, ada pajak lain yang perlu Anda ketahui jika ingin melakukan impor barang, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Pengambilan Pasport 2024
Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak yang harus di bayar oleh pihak penghasil penghasilan atau yang biasa di sebut sebagai “Pemotong Pajak”. Pajak ini di kenakan atas penghasilan yang di terima oleh pihak yang menerima penghasilan atau yang biasa di sebut sebagai “Penerima Penghasilan”.
PPh 21 di kenakan pada berbagai jenis penghasilan, termasuk penghasilan dari gaji, honorarium, bonus, dan lain sebagainya. Pajak ini juga di kenakan pada penghasilan dari impor barang, yang di kenal sebagai Impor PPh 21.
Bagaimana Impor PPh 21 Di kenakan?
Impor PPh 21 di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia oleh perusahaan atau individu yang tidak memiliki kantor atau tempat usaha di Indonesia. PPh 21 di kenakan pada nilai barang yang di impor, termasuk biaya transportasi, asuransi, dan bea masuk.
Jumlah pajak yang harus di bayar tergantung pada nilai impor barang dan tarif PPh 21 yang berlaku. Oleh karena itu Tarif PPh 21 untuk impor barang bervariasi, tergantung pada jenis barang dan asal negara.
Untuk mengetahui tarif PPh 21 yang berlaku, Anda dapat melihat Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Penghasilan Dari Jasa, dan Penghasilan Lainnya yang Mendorong Peningkatan Objek Pajak.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Impor PPh 21?
Oleh karena itu Untuk melakukan impor barang dan membayar Impor PPh 21, ada beberapa dokumen yang di perlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus di siapkan:
- Invoice atau faktur asli dari pemasok barang
- Surat Jalan atau Bill of Lading
- Dokumen transportasi
- Dokumen asuransi
- Dokumen bea masuk
- Sertifikat Asal Barang (Certificate of Origin) atau dokumen lain yang menunjukkan asal barang
- Izin Impor (Import License) atau dokumen lain yang menunjukkan izin impor
- Dokumen PPh 21, seperti Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Potong PPh 21
Bagaimana Cara Membayar Impor PPh 21?
Untuk membayar Impor PPh 21, Maka Anda harus melakukan pembayaran melalui bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu Setelah pembayaran di lakukan, Anda harus melaporkan pembayaran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan saat membayar Impor PPh 21:
- Pembayaran harus di lakukan dalam mata uang Rupiah
- Pembayaran harus di lakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal dokumen impor di terbitkan
- Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, Anda akan di kenakan sanksi berupa bunga dan denda
Cara Membayar Import PPh 21 Dan Bagaimana Cara Menghitung Impor PPh 21?
Maka Untuk menghitung Impor PPh 21, Anda harus menghitung nilai impor barang terlebih dahulu. Nilai impor barang adalah jumlah nilai faktur atau invoice, biaya transportasi, asuransi, dan bea masuk.
Setelah mengetahui nilai impor barang, Oleh karena itu Anda dapat menghitung jumlah pajak yang harus di bayar dengan menggunakan tarif PPh 21 yang berlaku. Tarif PPh 21 untuk impor barang bervariasi, tergantung pada jenis barang dan asal negara.
Berikut adalah rumus untuk menghitung Impor PPh 21:
Impor PPh 21 = Nilai Impor Barang x Tarif PPh 21
Apa Saja Keuntungan dari Membayar Impor PPh 21?
Membayar Impor PPh 21 memiliki banyak keuntungan, terutama bagi perusahaan atau individu yang melakukan impor barang secara teratur. Maka Berikut adalah beberapa keuntungan dari membayar Impor PPh 21:
- Mencegah sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak
- Menciptakan reputasi yang baik sebagai perusahaan atau individu yang taat pajak
- Menghindari masalah hukum terkait dengan pajak
- Memudahkan proses impor barang di masa depan
Cara Membayar Import PPh 21 Dan Apa Saja Sanksi yang Di terima Jika Tidak Membayar Impor PPh 21?
Oleh karena itu Jika Anda tidak membayar Impor PPh 21 tepat waktu, Anda akan di kenakan sanksi berupa bunga dan denda. Besarnya bunga dan denda tergantung pada jumlah pajak yang belum di bayarkan dan lama keterlambatan pembayaran.
Berikut adalah sanksi yang di kenakan jika Anda tidak membayar Impor PPh 21 tepat waktu:
- Bunga sebesar 2% per bulan
- Denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum di bayarkan per bulan
- Jika terbukti melakukan pelanggaran, Anda dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana
Bagaimana Cara Menghindari Sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak?
Maka Untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak, Oleh karena itu Anda harus memastikan bahwa Impor PPh 21 di bayar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak:
- Periksa tarif PPh 21 yang berlaku sebelum melakukan impor barang
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan akurat
- Lakukan pembayaran Impor PPh 21 tepat waktu
- Jika ada masalah terkait dengan impor barang atau pembayaran Impor PPh 21, segera konsultasikan dengan ahli pajak atau pengacara
Kesimpulan Cara Membayar Import PPh 21
Impor PPh 21 adalah pajak yang harus di bayar oleh perusahaan atau individu yang melakukan impor barang ke Indonesia. Pajak ini di kenakan pada nilai impor barang, termasuk biaya transportasi, asuransi, dan bea masuk. Sehingga Jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada nilai impor barang dan tarif PPh 21 yang berlaku.
Untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda harus memastikan bahwa Impor PPh 21 di bayar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka Anda juga harus siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan akurat.
Jangan lupa untuk selalu memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan Impor PPh 21. Maka Dengan begitu, Anda dapat menghindari masalah dan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id